Penjelasan Hadits Bukhari No. 1075 tentang Kewajiban sujud saat membaca ayat sajdah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sujud tilawah (sujud saat membaca/mendengar ayat sajdah) disyariatkan, dan Nabi ﷺ melakukannya bersama para sahabat. Ketika beliau sujud, para sahabat pun ikut sujud hingga berdesakan. Ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah dilakukan oleh pembaca dan juga oleh yang mendengarkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1075, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ، حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ

Terjemahan: "Nabi ﷺ pernah membacakan kepada kami sebuah surah yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, lalu beliau sujud dan kami pun sujud, sampai salah seorang dari kami tidak menemukan tempat untuk meletakkan dahinya."

Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 206:

إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang di sisi Tuhanmu tidak menyombongkan diri dari beribadah kepada-Nya, mereka bertasbih kepada-Nya dan hanya kepada-Nya mereka bersujud."

Kaitan ulama: Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Sujud Al-Qur'an, menunjukkan bab khusus tentang sujud tilawah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa makmum mengikuti imam dalam sujud tilawah, dan bahwa sujud tilawah dilakukan baik dalam shalat maupun di luar shalat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan kesyariatannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa Nabi ﷺ membacakan surah yang mengandung ayat sajdah di hadapan para sahabat. Ketika sampai pada ayat sajdah, beliau sujud, dan para sahabat pun sujud bersama beliau. Karena banyaknya yang sujud dan sempitnya tempat, sebagian mereka kesulitan menemukan ruang untuk meletakkan dahi.

Beberapa faedah yang dipahami para ulama:

  1. Sujud tilawah disyariatkan. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan sujud tilawah dilakukan oleh pembaca dan pendengar. Ini berlaku baik di dalam shalat maupun di luar shalat.
  2. Makmum mengikuti imam. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa makmum sujud ketika imam sujud tilawah, meskipun makmum tidak membaca ayat sajdah itu sendiri.
  3. Sujud tilawah bukan wajib, tetapi sunnah muakkadah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib. Ini berdasarkan riwayat bahwa Umar bin al-Khaththab pernah membaca ayat sajdah di atas mimbar lalu turun dan sujud, sementara pada kesempatan lain beliau tidak sujud ketika ada yang membacakannya (disebutkan Al-Bukhari). Ini menunjukkan tidak wajib.
  4. Tidak ada takbir khusus dan tidak ada salam. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sujud tilawah di luar shalat dilakukan dengan takbiratul ihram, lalu sujud, lalu salam. Sedangkan di dalam shalat, cukup sujud sebagaimana sujud biasa.
  5. Antusiasme sahabat dalam ketaatan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa berdesakannya para sahabat menunjukkan semangat mereka mengikuti Nabi ﷺ dan kecintaan mereka pada ibadah, bukan sekadar ikut-ikutan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat sujud tilawah sunnah, tidak wajib. Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian riwayat dari Abu Hanifah menyatakan wajib. Pendapat yang paling kuat adalah sunnah, berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit bahwa Nabi ﷺ membaca surah An-Najm dan tidak sujud (disebutkan Al-Bukhari dan Muslim), serta perbuatan Umar yang tidak selalu sujud.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — bahwa suatu hari Nabi ﷺ membacakan surah yang mengandung ayat sajdah di hadapan para sahabat. Begitu sampai pada ayat sajdah, beliau langsung sujud. Para sahabat yang mendengar pun segera bersujud, berdesakan satu sama lain. Saking banyaknya dan sempitnya tempat, ada di antara mereka yang benar-benar tidak menemukan ruang untuk meletakkan dahinya. Ibnu Umar menceritakan ini bukan untuk mengeluhkan keadaan, tetapi untuk menggambarkan betapa besar semangat para sahabat dalam mengikuti Rasulullah ﷺ. Mereka tidak menunda, tidak bertanya "apakah wajib?", tetapi langsung sujud mengikuti Nabi. Inilah teladan dalam beribadah: cepat dalam ketaatan, mengikuti sunnah, dan tidak berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  • Sujud tilawah adalah sunnah yang dianjurkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, baik di dalam maupun di luar shalat.
  • Ketika imam sujud tilawah dalam shalat, makmum wajib mengikuti imam.
  • Di luar shalat, sujud tilawah dilakukan dengan takbir, sujud, lalu salam.
  • Tidak perlu berdesak-desakan hingga menyakiti orang lain; lakukan dengan tenang dan penuh adab.
  • Teladani semangat para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan segera dan ikhlas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?