Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1073 tentang Hukum sujud tilawah tidak wajib

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sujud tilawah (sujud saat membaca ayat sajdah) hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Nabi ﷺ terkadang melakukannya dan terkadang meninggalkannya. Hadits Zaid bin Tsabit ini menjadi dalil bahwa tidak sujud saat membaca atau mendengar ayat sajdah tidaklah berdosa, namun meninggalkannya berarti kehilangan keutamaan pahala yang besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Hajj [22]: 18

﴿أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ ۗ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ﴾

Artinya: "Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan banyak manusia? Dan banyak (pula) yang berhak mendapat azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki."

Hadits:

Hadits yang dimaksud dalam pertanyaan:

> حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ ‏{‏وَالنَّجْمِ‏}‏ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا‏.‏

Artinya: "Zaid bin Tsabit berkata: 'Aku membaca Surah An-Najm di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak sujud (tilawah) padanya.'" (HR. Bukhari, no. 1073)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam bab "Siapa yang Membaca Ayat Sujud dan Tidak Sujud", yang menunjukkan bahwa beliau memahami bolehnya meninggalkan sujud tilawah. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i rahimahullah (w. 204 H) dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai salah satu dalil sunnahnya sujud tilawah.

Penjelasan Rinci

Para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat mengenai hukum sujud tilawah menjadi dua pendapat utama:

Pendapat Pertama: Sunnah (dianjurkan, tidak wajib)

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya:

  • Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan para pengikutnya
  • Imam Malik (w. 179 H)
  • Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H)
  • Imam Ahmad dalam salah satu riwayat

Dalil mereka adalah hadits Zaid bin Tsabit di atas. Jika sujud tilawah itu wajib, tentu Nabi ﷺ tidak akan meninggalkannya saat Zaid membaca Surah An-Najm yang di dalamnya terdapat ayat sajdah (QS. An-Najm [53]: 62). Juga hadits dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang membaca ayat sajdah di atas mimbar lalu turun dan sujud, kemudian di lain waktu tidak sujud, dan beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita mau." (HR. Bukhari no. 1077)

Pendapat Kedua: Wajib

Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antaranya:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur
  • Imam Abu Dawud (w. 275 H)
  • Imam Ibnu Hazm (namun beliau tidak termasuk dalam daftar ulama yang disebutkan)

Dalil mereka adalah keumuman firman Allah: "Bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)" (QS. An-Najm [53]: 62) dan hadits: "Apabila anak Adam membaca ayat sajdah lalu sujud, maka setan menjauh sambil menangis..." (HR. Muslim no. 81)

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat jumhur (sunnah) lebih kuat karena didukung oleh perbuatan Nabi ﷺ yang meninggalkannya dan perkataan Umar bin Khattab. Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Al-Majmu' mengatakan: "Telah sepakat para sahabat dan tabi'in bahwa sujud tilawah tidak wajib, dan tidak ada seorang pun yang mewajibkannya kecuali segelintir orang yang lemah dalilnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (w. 728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa sujud tilawah adalah ibadah yang sangat dianjurkan, namun tidak sampai derajat wajib. Beliau berkata: "Nabi ﷺ terkadang sujud dan terkadang tidak, dan ini menunjukkan bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib."

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ membacakan kepada kami Surah As-Sajdah (ayat sajdah), lalu beliau sujud dan kami pun sujud bersamanya, sampai-sampai salah seorang dari kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahinya karena banyaknya orang yang bersujud." (HR. Bukhari no. 1075 dan Muslim no. 575)

Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam mengerjakan sujud tilawah. Mereka berlomba-lomba untuk bersujud bersama Nabi ﷺ, meskipun tempat terbatas. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan sujud tilawah, meskipun hukumnya sunnah. Karena pahalanya besar dan setan pun menangis karenanya.

Hikmah: Dari kisah ini, kita belajar bahwa ibadah sunnah yang dikerjakan dengan berjamaah dan penuh semangat akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat. Para sahabat tidak bertanya "apakah ini wajib?" tetapi langsung mengerjakan karena cinta mereka kepada ketaatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika tidak melakukannya, tidak berdosa.
  2. Sangat dianjurkan untuk melakukannya karena pahalanya besar dan merupakan bentuk ketundukan kepada Allah.
  3. Boleh meninggalkannya jika ada uzur seperti dalam keadaan hadats, di tempat yang tidak memungkinkan, atau sedang dalam perjalanan.
  4. Bagi yang membaca atau mendengar ayat sajdah, disunnahkan untuk segera sujud dengan niat sujud tilawah.
  5. Tata cara sujud tilawah: Cukup sujud sekali tanpa takbiratul ihram dan tanpa salam, dengan membaca doa sujud biasa atau doa khusus sujud tilawah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.