Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1072 tentang Nabi tidak sujud saat membaca surat An-Najm

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa membaca ayat sajdah tidaklah mewajibkan sujud secara mutlak bagi setiap orang yang mendengar atau membacanya. Sujud tilawah adalah sunnah, bukan kewajiban yang bersifat mutlak. Nabi ﷺ pernah membaca surat An-Najm di hadapan Zaid bin Tsabit dan tidak melakukan sujud tilawah, yang menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan dan tidak berdosa. Namun, anjuran untuk sujud tilawah tetap ada dan merupakan amalan yang sangat dianjurkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Abu ar-Rabi', dia berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Khushaifah, dari Ibnu Qusait, dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, maka dia mengaku bahwa dia pernah membacakan (surat) An-Najm di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak sujud (tilawah) karenanya. (HR. Al-Bukhari, Kitab Sujud Al-Qur'an, Bab: Siapa yang Membaca Ayat Sujud tetapi Tidak Sujud, no. 1072)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا

"Dan Al-Qur'an itu Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian." (QS. Al-Isra' [17]: 106)

Ayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ diperintahkan untuk membacakan Al-Qur'an kepada manusia, dan dalam praktiknya beliau tidak selalu sujud pada setiap ayat sajdah yang dibaca, sebagaimana dalam hadits di atas.

Pendapat Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan sujud tilawah, dan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa sujud tilawah adalah sunnah, dan tidak mengapa meninggalkannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sujud tilawah. Namun, hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit ini menjadi dalil utama bagi pendapat yang menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib.

Pendapat Pertama: Sunnah (Tidak Wajib)

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit di atas. Jika sujud tilawah itu wajib, tentu Nabi ﷺ tidak akan meninggalkannya saat Zaid bin Tsabit membacakan surat An-Najm di hadapan beliau. Para ulama ini juga berdalil dengan hadits Umar bin Khattab yang membaca surat An-Nahl di atas mimbar, lalu turun dan sujud, kemudian pada Jumat berikutnya beliau membacanya lagi tetapi tidak sujud, seraya berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita kehendaki." (HR. Al-Bukhari no. 1077)

Pendapat Kedua: Wajib

Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat sebagian ulama lainnya. Mereka berdalil dengan firman Allah:

فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ * وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ

"Maka mengapa mereka tidak beriman? Dan apabila Al-Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud?" (QS. Al-Insyiqaq [84]: 20-21)

Namun, para ulama yang berpendapat sunnah menjawab bahwa ayat ini adalah celaan terhadap orang-orang kafir yang tidak mau sujud karena kesombongan, bukan perintah wajib secara langsung. Sedangkan hadits Zaid bin Tsabit menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri tidak sujud, dan ini adalah penjelasan praktis dari Nabi ﷺ.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat -insya Allah- adalah pendapat jumhur ulama bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit yang shahih, serta praktik Umar bin Khattab yang dikuatkan oleh Nabi ﷺ. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyatakan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ meninggalkan sujud tilawah adalah dalil yang jelas bahwa hukumnya tidak wajib.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa sujud tilawah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan meninggalkannya tidaklah berdosa, tetapi lebih utama untuk melakukannya ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di atas mimbar pada hari Jumat. Beliau membaca surat An-Nahl, dan ketika sampai pada ayat sajdah, beliau turun dari mimbar lalu sujud, dan para makmum ikut sujud bersamanya. Pada Jumat berikutnya, beliau membaca surat yang sama, namun ketika sampai pada ayat sajdah, beliau tidak turun dan tidak sujud, seraya berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita kehendaki." (HR. Al-Bukhari no. 1077)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa sujud tilawah bukanlah kewajiban yang bersifat mutlak. Umar bin Khattab, yang dikenal sangat tegas dalam beragama, justru meninggalkannya di hadapan para sahabat untuk mengajarkan bahwa perkara ini longgar. Ini adalah bentuk pendidikan Nabi ﷺ yang berlanjut kepada para sahabatnya -rahimahumullah-.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Sujud tilawah adalah ibadah yang mulia, namun Allah memberikan kelonggaran bagi hamba-Nya. Yang terpenting adalah menjaga shalat wajib dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib, berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit dan praktik Umar bin Khattab.
  2. Jika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah, disunnahkan untuk sujud tilawah, baik dalam keadaan suci maupun tidak, karena sujud tilawah tidak disyaratkan suci dari hadats.
  3. Jika seseorang tidak sujud, maka tidak ada dosa baginya, namun ia kehilangan keutamaan yang besar.
  4. Bagi yang ingin sujud tilawah, caranya adalah dengan bertakbir, lalu sujud satu kali, membaca doa sujud, kemudian bangkit tanpa tasyahud dan tanpa salam.
  5. Yang terpenting adalah menjaga shalat lima waktu, karena itulah kewajiban yang paling utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.