Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ membaca Surah An-Najm dan sampai pada ayat sajdah, beliau sujud, dan semua yang hadir saat itu ikut sujud — termasuk kaum muslimin, orang-orang musyrik Quraisy, jin, dan manusia. Ini menunjukkan keutamaan sujud tilawah dan betapa besar pengaruh Al-Qur'an hingga orang musyrik pun tersentuh, meski mereka belum beriman. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa sujud tilawah disyariatkan, dan bahwa orang musyrik itu najis secara maknawi (bukan fisik) sehingga tidak sah wudhunya selama masih kafir.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. An-Najm [53]: 62
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
Terjemahan: "Maka sujudlah kamu kepada Allah dan sembahlah (Dia)."
QS. Al-Hajj [22]: 18 (bagian yang relevan):
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ
Terjemahan: "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah, kepada-Nya bersujud apa yang ada di langit dan di bumi, matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, binatang-binatang yang melata, dan sebagian besar manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Sujud Al-Qur'an, Bab Sujudnya Muslim Bersama Musyrikin, no. 1071. Perawi: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Ikrimah.
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, dengan tambahan bahwa setelah sujud, kaum musyrik berkata: "Kami tidak pernah mendengar bacaan yang lebih indah dari ini."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Surah An-Najm dan bahwa ayat sajdah di akhir surah tersebut adalah sajdah yang disyariatkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah tidak memerlukan wudhu secara khusus bagi orang musyrik yang ikut sujud, karena mereka tidak memiliki wudhu — namun sujud mereka tidak dianggap sah sebagai ibadah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Makkah sebelum hijrah, ketika Nabi ﷺ membaca Surah An-Najm di hadapan kaum Quraisy.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa yang sangat istimewa. Nabi ﷺ membaca Surah An-Najm di hadapan kumpulan orang — muslim dan musyrik. Ketika beliau sampai pada ayat sajdah di akhir surah (ayat 62), beliau sujud. Semua yang hadir — muslim, musyrik, jin, dan manusia — ikut sujud bersama beliau.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Pertama, hadits ini menjadi dalil disyariatkannya sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitab khusus tentang sujud Al-Qur'an, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama.
Kedua, tentang judul bab yang ditulis Imam Al-Bukhari: "Bab Sujudnya Muslim Bersama Musyrikin. Dan Musyrik Itu Najis Tidak Memiliki Wudhu." Di sini Imam Al-Bukhari ingin menunjukkan dua hal:
- Bahwa sujudnya orang musyrik bersama muslimin tidak berarti sujud mereka sah sebagai ibadah, karena mereka belum beriman. Sujud mereka hanyalah gerakan fisik yang terpengaruh oleh keagungan bacaan Al-Qur'an.
- Bahwa orang musyrik itu najis secara maknawi (sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah [9]: 28: "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis"), sehingga wudhu mereka tidak sah selama mereka belum masuk Islam. Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah yang sah memerlukan syarat-syarat ibadah yang sah pula, termasuk iman dan wudhu.
Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Makkah. Beliau menyebutkan bahwa kaum musyrik Quraisy saat itu sangat terpukul oleh bacaan Nabi ﷺ hingga mereka ikut sujud tanpa sadar. Ini menunjukkan kemukjizatan Al-Qur'an yang mampu meluluhkan hati yang keras sekalipun.
Keempat, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa sujud tilawah tidak harus dilakukan dalam keadaan berwudhu secara sempurna bagi orang yang belum muslim, karena kewajiban wudhu hanya berlaku bagi orang yang sudah mukallaf (muslim). Namun beliau menegaskan bahwa bagi seorang muslim, sujud tilawah tetap disyaratkan suci dari hadats.
Kelima, tentang penyebutan jin dalam hadits ini, Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini menunjukkan bahwa jin juga hadir dan menyaksikan bacaan Nabi ﷺ, dan mereka pun tersentuh oleh keagungan Al-Qur'an. Ini sejalan dengan ayat-ayat yang menceritakan sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur'an dan kemudian beriman (QS. Al-Jinn [72]: 1-2).
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkadah, tidak wajib.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud tilawah wajib bagi yang membaca atau mendengar ayat sajdah.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah sunnah muakkadah, karena Nabi ﷺ melakukannya secara rutin namun tidak memerintahkan secara tegas sebagai kewajiban. Ini dikuatkan oleh hadits Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari, di mana beliau sujud tilawah dan berkata: "Aku tidak memerintahkan kalian sujud, tetapi aku melakukannya."
Story Telling
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan peristiwa ini dengan penuh kekaguman. Bayangkan suasana Makkah saat itu — kaum Quraisy yang selama ini menentang Nabi ﷺ, yang menyakiti beliau, yang menuduh beliau sebagai penyair dan orang gila, tiba-tiba semuanya tersungkur sujud ketika mendengar bacaan Surah An-Najm.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab yang sama bahwa setelah sujud, kaum musyrik Quraisy bangkit dengan wajah yang pucat dan hati yang gemetar. Mereka berkata satu sama lain: "Kami tidak pernah mendengar bacaan seperti ini." Sebagian dari mereka bahkan berkata: "Ini adalah bacaan yang membuat hati kami tunduk."
Namun, setelah itu, sebagian dari mereka kembali kepada kekafiran mereka. Ini menunjukkan bahwa hidayah adalah urusan Allah, dan bahwa hati yang keras membutuhkan waktu dan taufik dari Allah untuk benar-benar berubah.
Hikmah: Al-Qur'an memiliki kekuatan luar biasa yang mampu menyentuh hati siapa pun, bahkan orang yang paling menentang sekalipun. Tugas kita hanyalah menyampaikan dan membaca dengan baik; hidayah adalah hak Allah.
Kesimpulan Praktis
- Sujud tilawah adalah sunnah muakkadah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
- Surah An-Najm ayat 62 adalah ayat sajdah yang disyariatkan sujud ketika membacanya.
- Orang musyrik itu najis secara maknawi dan wudhunya tidak sah selama belum masuk Islam — ini menunjukkan pentingnya iman sebagai syarat sahnya ibadah.
- Al-Qur'an memiliki kemukjizatan yang mampu menyentuh hati siapa pun, bahkan orang yang menentang. Maka perbanyaklah membaca dan mendengarkan Al-Qur'an dengan penuh penghayatan.
- Hidayah adalah urusan Allah — tugas kita adalah menyampaikan dengan cara yang baik, bukan memaksa orang untuk beriman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.