Penjelasan Hadits Bukhari No. 1069 tentang Sujud tilawah Nabi saat membaca surah Sa'd

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sujud tilawah pada surat Shaad (QS. Shaad [38]: 24) tidak termasuk sujud yang wajib (bukan ‘aza’im as-sujud), namun Nabi ﷺ tetap melakukannya. Ini menunjukkan bahwa sujud pada ayat tersebut adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Sujud Al-Qur'an, Bab Sujud Shaad, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، وَأَبُو النُّعْمَانِ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ {ص} لَيْسَ مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ، وَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَسْجُدُ فِيهَا.

Terjemahan: "Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: 'Shaad bukanlah termasuk sujud yang wajib, tetapi aku melihat Nabi ﷺ sujud ketika membacanya.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Shaad [38]: 24

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانتَصَرُوا مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا ۗ وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ

Terjemahan: "Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta banyak mengingat Allah, dan mereka menuntut balas setelah dizalimi. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali."

Ayat ini adalah ayat sajdah dalam surat Shaad. Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat ini mengandung perintah untuk sujud bagi yang membacanya, namun statusnya tidak sampai wajib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memahami sujud pada surat Shaad bukan sebagai sujud yang ‘aza’im (yang ditekankan/wajib), melainkan sujud yang tetap dilakukan Nabi ﷺ. Istilah ‘aza’im as-sujud merujuk pada sujud-sujud yang sangat ditekankan dalam Al-Qur'an, yang menurut sebagian ulama hukumnya wajib, seperti pada QS. Al-A'raf, Ar-Ra'd, An-Nahl, dan lainnya.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitab Sujud Al-Qur'an untuk menunjukkan bahwa sujud tilawah pada surat Shaad adalah sunnah yang sah dilakukan, meskipun tidak wajib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang berpendapat sujud tilawah secara umum adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, yang menyatakan bahwa sujud tilawah tidak wajib berdasarkan hadits-hadits lain, seperti ketika Nabi ﷺ tidak sujud pada beberapa kesempatan.

Imam Ahmad bin Hanbal, dalam salah satu riwayat, dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), bukan wajib. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat wajib bagi yang membaca atau mendengar ayat sajdah. Namun, hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil kuat bagi yang menyatakan tidak wajib, karena beliau secara tegas menyatakan "bukan dari sujud yang wajib" namun Nabi ﷺ tetap melakukannya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang sujud pada ayat sajdah dan terkadang meninggalkannya, yang menunjukkan bahwa hukumnya tidak wajib. Ini juga sejalan dengan pemahaman Ibnu Taymiyyah yang menyatakan sujud tilawah adalah sunnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, seorang sahabat yang dikenal sebagai turjuman al-Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an), suatu ketika membaca surat Shaad di hadapan orang banyak. Ketika sampai pada ayat sajdah, beliau tidak langsung sujud, lalu menjelaskan kepada hadirin bahwa sujud pada surat ini bukanlah sujud yang wajib, tetapi beliau pernah melihat Rasulullah ﷺ sujud ketika membacanya. Mendengar penjelasan ini, para hadirin pun merasa tenang dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh kesadaran, bukan karena takut akan dosa jika meninggalkannya. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hukum dengan dalil dan tidak berlebihan dalam beragama.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud tilawah pada surat Shaad (QS. Shaad [38]: 24) hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.
  2. Jika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah pada surat Shaad, dianjurkan untuk sujud sebagai bentuk mengikuti Nabi ﷺ.
  3. Jika tidak sujud, tidak ada dosa, karena bukan sujud yang diwajibkan.
  4. Hendaknya kita tidak berlebihan (ghuluw) dalam menetapkan kewajiban tanpa dalil yang jelas, dan tidak pula meremehkan sunnah yang telah dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Kembalikanlah pemahaman agama kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?