Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 105 tentang Kewajiban menyampaikan ilmu kepada yang tidak hadir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu pilar utama dalam Islam yang menegaskan kehormatan jiwa, harta, dan kehormatan setiap Muslim. Rasulullah ﷺ menyampaikan pesan ini di tengah jutaan manusia saat Haji Wada', dan beliau memerintahkan agar ilmu ini disampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukkan kewajiban tabligh (menyampaikan ilmu) bagi setiap yang mendengar, serta betapa besarnya dosa melanggar hak-hak sesama Muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Hujurat [49]: 11-12

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ilmu, Bab Menyampaikan Ilmu kepada yang Hadir dan yang Tidak Hadir, no. 105. Perawi dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

Imam Al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang kewajiban menyampaikan ilmu. Hal ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap pentingnya tabligh. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menekankan bahwa ilmu tidak boleh ditahan, dan setiap yang hadir wajib menyampaikannya kepada yang tidak hadir.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua pesan utama yang sangat agung:

Pertama: Penghormatan terhadap Darah, Harta, dan Kehormatan Muslim

Rasulullah ﷺ menyamakan kehormatan jiwa, harta, dan kehormatan seorang Muslim dengan kehormatan hari Arafah, bulan Dzulhijjah, dan tanah Haram. Ini adalah tiga hal yang paling suci dalam Islam. Maka, melanggar hak-hak sesama Muslim adalah dosa besar yang setara dengan melanggar kesucian hari, bulan, dan tanah yang dimuliakan Allah.

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar penetapan haramnya membunuh, mengambil harta, dan merusak kehormatan seorang Muslim tanpa hak. Beliau juga menekankan bahwa kehormatan seorang Muslim sangat dijaga, bahkan ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar karena merusak kehormatan.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dari sekian banyak hadits yang menegaskan bahwa seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Maka, sebagaimana ia tidak rela darah, harta, dan kehormatannya sendiri dilanggar, ia pun tidak boleh melanggar hak saudaranya.

Kedua: Kewajiban Menyampaikan Ilmu

Sabda Nabi ﷺ: "Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir" adalah perintah yang jelas. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami ini sebagai kewajiban. Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) rahimahullah sering menekankan pentingnya menyampaikan ilmu dan tidak menyembunyikannya. Beliau berkata, "Seorang alim hendaknya tidak menyembunyikan ilmunya, karena itu adalah amanah yang harus ditunaikan."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini bersifat umum, mencakup semua ilmu yang bermanfaat, terutama ilmu tentang halal dan haram. Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "yang tidak hadir" bukan hanya yang tidak hadir di tempat saat itu, tetapi juga generasi setelahnya hingga hari kiamat. Maka, setiap Muslim yang mendengar hadits ini wajib menyampaikannya kepada orang lain.

Imam Al-Bukhari sendiri dengan meletakkan hadits ini dalam Kitab Ilmu menunjukkan bahwa menyampaikan ilmu adalah bagian dari menuntut ilmu dan mengamalkannya. Ilmu bukan untuk ditimbun, tetapi untuk disebarkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah ini di Arafah pada Haji Wada', beliau berada di atas untanya yang bernama Qashwa. Cuaca sangat panas, dan ribuan sahabat mendengarkan dengan penuh perhatian. Setelah menyampaikan pesan tentang kehormatan darah, harta, dan kehormatan, beliau mengulangi pertanyaan, "Tidakkah aku telah menyampaikan?" Para sahabat menjawab, "Ya, engkau telah menyampaikan." Lalu beliau berdoa, "Ya Allah, saksikanlah."

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya Rasulullah ﷺ dalam menyampaikan amanah. Beliau tidak hanya menyampaikan sekali, tetapi mengulanginya untuk memastikan pesan itu tertanam dalam hati para sahabat. Dan para sahabat pun, seperti Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, meriwayatkan hadits ini kepada generasi setelahnya, sehingga sampai kepada kita hari ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga darah, harta, dan kehormatan sesama Muslim. Jangan pernah meremehkan dosa membunuh, mencuri, atau menggunjing.
  2. Wajib menyampaikan ilmu yang kita miliki. Jika kita tahu satu hadits atau satu ayat, sampaikan kepada orang lain, meskipun hanya satu kalimat.
  3. Ilmu adalah amanah. Jangan sembunyikan ilmu yang bermanfaat, karena akan menjadi dosa jika ditahan.
  4. Jadilah perantara kebaikan. Dengan menyampaikan ilmu, kita bisa mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.