Penjelasan Hadits Bukhari No. 1045 tentang Seruan shalat berjamaah saat gerhana matahari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika terjadi gerhana matahari, Nabi ﷺ memerintahkan agar umat Islam dikumpulkan untuk melaksanakan shalat berjamaah. Seruan "ash-shalatu jami'ah" (shalat akan dilaksanakan berjamaah) adalah panggilan khusus untuk shalat gerhana, bukan adzan atau iqamah biasa. Ini menunjukkan betapa pentingnya shalat gerhana dan anjuran melaksanakannya secara berjamaah di masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Gerhana (Kitab al-Kusuf), Bab Seruan untuk Shalat dalam Gerhana, dari sahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ سَلَّامِ بْنِ أَبِي سَلَّامٍ الْحَبَشِيُّ الدِّمَشْقِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ الزُّهْرِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ نُودِيَ إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Terjemahan: "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: 'Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah ﷺ, diumumkan bahwa shalat akan dilaksanakan secara berjamaah.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan gerhana sebagai tanda kekuasaan Allah:

QS. Fushshilat [41]: 37

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Terjemahan: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya seruan khusus "ash-shalatu jami'ah" untuk shalat gerhana, dan bahwa shalat gerhana dilaksanakan secara berjamaah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal yang sama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bagian dari bab besar tentang shalat gerhana (shalat al-kusuf). Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan beberapa poin penting:

Pertama: Makna "ash-shalatu jami'ah"

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kalimat "ash-shalatu jami'ah" berarti "shalat akan dilaksanakan secara berjamaah" atau "marilah berkumpul untuk shalat." Ini adalah seruan khusus yang digunakan untuk shalat gerhana, berbeda dengan adzan yang biasa digunakan untuk shalat lima waktu. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa seruan ini berfungsi sebagai panggilan agar kaum muslimin berkumpul, dan tidak disyariatkan adzan atau iqamah untuk shalat gerhana.

Kedua: Hukum dan tata cara shalat gerhana

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan banyak hadits tentang shalat gerhana, termasuk hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang menjelaskan secara rinci tata caranya: shalat dua rakaat dengan empat kali ruku' dan empat kali sujud (dua ruku' per rakaat). Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa shalat gerhana disyariatkan secara berjamaah, dan jika tidak memungkinkan berjamaah, boleh dikerjakan sendiri-sendiri.

Ketiga: Hikmah disyariatkannya shalat gerhana

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa gerhana adalah fenomena yang Allah tampakkan untuk mengingatkan hamba-Nya akan kekuasaan-Nya dan agar mereka kembali kepada-Nya dengan shalat, doa, dzikir, dan istighfar. Ini bukanlah peristiwa yang berkaitan dengan kelahiran atau kematian seseorang, sebagaimana ditegaskan Nabi ﷺ dalam hadits lain yang juga diriwayatkan Al-Bukhari.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang pelaksanaan berjamaah

Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat gerhana disunnahkan berjamaah di masjid, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa shalat gerhana boleh dilakukan sendiri-sendiri, namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menganjurkan berjamaah, karena Nabi ﷺ melakukannya secara berjamaah dan memerintahkan seruan "ash-shalatu jami'ah."

Kelima: Kaitan dengan nama ulama dan kitab

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Kusuf (Kitab Gerhana), yang menunjukkan perhatian beliau terhadap bab ini. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari memberikan syarah panjang lebar tentang bab ini, termasuk menjelaskan sanad hadits dan maknanya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits serupa dari jalur lain.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa pada suatu hari terjadi gerhana matahari pada masa Nabi ﷺ. Nabi ﷺ segera bergegas menuju masjid, lalu beliau shalat bersama para sahabat dengan shalat yang panjang, terdiri dari dua rakaat dengan empat ruku' dan empat sujud. Setelah selesai shalat, beliau berkhutbah di hadapan para sahabat, menjelaskan bahwa matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, tidak terjadi gerhana karena kelahiran atau kematian seseorang. Beliau memerintahkan umatnya untuk berdoa, berdzikir, bershalawat, dan bersedekah ketika terjadi gerhana.

Dalam riwayat Abdullah bin Amr ini, kita melihat bahwa ketika gerhana terjadi, ada seruan "ash-shalatu jami'ah" yang menggema, mengundang kaum muslimin untuk berkumpul melaksanakan shalat berjamaah. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ dan para sahabat begitu sigap dalam menyambut tanda-tanda kekuasaan Allah dengan ibadah, bukan dengan kecemasan atau takhayul.

Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para salafus shalih, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, juga menganjurkan shalat gerhana secara berjamaah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika terjadi gerhana matahari atau bulan, disunnahkan untuk melaksanakan shalat gerhana secara berjamaah di masjid.
  2. Seruan "ash-shalatu jami'ah" adalah panggilan khusus untuk shalat gerhana, bukan adzan atau iqamah.
  3. Shalat gerhana dilaksanakan dua rakaat dengan empat ruku' dan empat sujud, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih lainnya.
  4. Hendaknya kita menyambut gerhana dengan ibadah: shalat, doa, dzikir, istighfar, dan sedekah, bukan dengan kepercayaan takhayul.
  5. Gerhana adalah tanda kekuasaan Allah, bukan pertanda kelahiran atau kematian seseorang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?