Penjelasan Hadits Bukhari No. 104 tentang Keutamaan menyampaikan ilmu kepada yang tidak hadir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ agar ilmu dan pesan agama disampaikan oleh yang hadir kepada yang tidak hadir. Konteksnya adalah penegasan haramnya tanah Mekkah, tetapi di akhir hadits ada perintah umum: "وَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ" (hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir). Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya menyampaikan ilmu dan besarnya pahala orang yang menyampaikannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 122

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Terjemahan: "Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa tidak ada dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang yang pergi untuk memperdalam ilmu agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, agar mereka berhati-hati."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Ilmu, Bab "Agar Ilmu Disampaikan kepada yang Tidak Hadir", dari sahabat Abu Syuraih (radhiyallahu 'anhu), melalui jalur Abdullah bin Yusuf – Al-Layts – Sa'id.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz: "فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ" — "Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena bisa jadi orang yang disampaikan lebih memahami daripada yang mendengar langsung."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan keutamaan menyampaikan ilmu dan bahwa seorang yang hadir wajib menyampaikannya kepada yang tidak hadir.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menyebarkan ilmu dan berfatwa.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fadhlu 'Ilmis Salaf 'ala 'Ilmil Khalaf menekankan pentingnya periwayatan dan penyampaian ilmu dari generasi ke generasi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua dimensi besar:

Pertama, dimensi keutamaan Mekkah (haramnya tanah haram).

Nabi ﷺ menegaskan bahwa Allah sendiri yang mengharamkan Mekkah, bukan manusia. Tidak halal bagi orang beriman menumpahkan darah di sana, memotong pohonnya, atau berburu hewan buruannya. Beliau ﷺ menjelaskan bahwa izin berperang di Mekkah hanya khusus bagi beliau pada satu saat di siang hari (yaitu saat Fathu Makkah), kemudian haramnya kembali seperti semula. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan keutamaan Mekkah yang tidak dimiliki tempat lain.

Kedua, dimensi perintah menyampaikan ilmu.

Kalimat "وَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ" adalah perintah yang bersifat umum. Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam "Kitab Ilmu" untuk menunjukkan bahwa menyampaikan ilmu adalah bagian dari agama. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah ini mencakup seluruh ilmu agama, bukan hanya hadits ini saja.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang yang mendengar ilmu wajib menyampaikannya kepada yang belum tahu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan halal dan haram.

Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat menyampaikan hadits, sampai-sampai mereka menempuh perjalanan jauh hanya untuk satu hadits. Ini karena mereka memahami bahwa menyampaikan ilmu adalah amanah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama memandang perintah ini wajib bagi yang mampu, sebagian lain memandangnya sunnah muakkadah. Namun kesepakatan mereka: menyampaikan ilmu adalah amal mulia. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan wajib bagi yang memiliki ilmu dan mengetahui ada orang yang membutuhkannya, berdasarkan keumuman perintah "وَلْيُبَلِّغِ".

Catatan tentang jawaban Amr bin Sa'id:

Di akhir hadits, Amr bin Sa'id berkata: "Aku lebih tahu darimu, wahai Abu Syuraih, tidak ada perlindungan bagi orang yang durhaka, tidak bagi pelarian karena darah, dan tidak bagi pelarian karena pencurian." Ini menunjukkan bahwa Amr memahami hadits ini dalam konteks keamanan Mekkah, bukan menolak perintah menyampaikan ilmu. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Amr tidak menolak hadits, tetapi menambahkan pengecualian bagi pelaku kejahatan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Syuraih (radhiyallahu 'anhu) adalah seorang sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi ﷺ pada hari setelah Fathu Makkah. Ketika Amr bin Sa'id mengirim pasukan ke Mekkah, Abu Syuraih meminta izin untuk menyampaikan hadits ini. Ia berkata: "Telingaku mendengar, hatiku memahami, dan mataku melihat." Ini menunjukkan kesungguhan seorang sahabat dalam menjaga dan menyampaikan ilmu.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini di awal-awal Kitab Ilmu, menunjukkan betapa pentingnya menyampaikan ilmu. Ibn Rajab menyebutkan bahwa para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Az-Zuhri sangat tekun menyampaikan hadits, bahkan Az-Zuhri berkata: "Tidak ada amal yang lebih utama setelah shalat daripada menyampaikan hadits."

Kesimpulan Praktis

  1. Sampaikan ilmu yang Anda ketahui kepada orang lain, terutama yang belum tahu.
  2. Jangan menyembunyikan ilmu, karena itu adalah amanah.
  3. Hormati tanah haram Mekkah sesuai penjelasan Nabi ﷺ.
  4. Belajar dan mengajar adalah bagian dari ibadah yang mulia.
  5. Jangan menolak nasihat yang datang dari orang yang lebih tahu, seperti sikap Amr bin Sa'id yang tetap menghormati Abu Syuraih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?