Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Anas bin Malik ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah berdoa meminta hujan (istisqa') ketika ada seorang laki-laki mengadukan kekeringan dan kesulitan hidup. Dalam riwayat ini, tidak disebutkan bahwa Nabi ﷺ membalik jubahnya atau menghadap kiblat secara khusus. Ini menunjukkan bahwa doa istisqa' bisa dilakukan secara sederhana, dan tidak semua cara yang disebutkan dalam riwayat lain wajib dilakukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Doa Hujan (Kitab al-Istisqa'), Bab "Apa yang Dikatakan Bahwa Nabi ﷺ Tidak Memakai Jubahnya Terbalik dalam Doa Hujan pada Hari Jumat", nomor 1018.
Teks Arab hadits:
<p>حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ بِشْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَافَى بْنُ عِمْرَانَ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَجُلاً، شَكَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ هَلاَكَ الْمَالِ وَجَهْدَ الْعِيَالِ، فَدَعَا اللَّهَ يَسْتَسْقِي، وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ حَوَّلَ رِدَاءَهُ وَلاَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ.</p>
Terjemahan: "Diriwayatkan Anas bin Malik: Seorang laki-laki mengeluh kepada Nabi ﷺ tentang kehancuran ternak dan harta serta kelaparan anak-anak. Maka beliau berdoa (kepada Allah) untuk meminta hujan. Dan tidak disebutkan bahwa Nabi ﷺ telah membalik jubahnya atau menghadap ke arah Qibla."
Hadits ini berkaitan dengan pembahasan fiqih istisqa' (meminta hujan). Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa membalik jubah dan menghadap kiblat bukanlah syarat mutlak dalam doa istisqa', karena ada riwayat yang tidak menyebutkannya.
Dalil Al-Qur'an tentang istisqa' dan doa:
QS. Al-Baqarah [2]: 60
<p>وَإِذِ اسْتَسْقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِب بِّعَصَاكَ الْحَجَرَ ۖ فَانفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا ۖ قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۚ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِن رِّزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ</p>
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: 'Pukullah batu itu dengan tongkatmu.' Maka memancarlah darinya dua belas mata air. Setiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan."
Ayat ini menunjukkan bahwa meminta hujan (istisqa') adalah praktik yang dikenal dalam syariat umat-umat sebelumnya, dan Allah menjawab doa hamba-Nya yang tulus.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu peristiwa di mana Nabi ﷺ diminta berdoa untuk hujan. Seorang laki-laki mengadukan bahwa hartanya rusak dan keluarganya kelaparan akibat kekeringan. Nabi ﷺ kemudian berdoa kepada Allah untuk meminta hujan. Dalam riwayat ini, tidak disebutkan adanya membalik jubah (radd al-rida') atau menghadap kiblat secara khusus.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman sebagai berikut:
Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memasukkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa beberapa tata cara istisqa' yang disebutkan dalam riwayat lain tidak selalu dilakukan oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan doa istisqa'.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa membalik jubah saat istisqa' adalah sunnah yang disebutkan dalam riwayat lain (seperti hadits dari Abdullah bin Zaid). Namun, tidak adanya penyebutan dalam riwayat ini tidak berarti menafikan yang lain. Beliau menjelaskan bahwa perbedaan riwayat menunjukkan bahwa hal tersebut bukanlah syarat sah, melainkan sunnah yang dianjurkan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja membawakan hadits ini untuk membantah anggapan bahwa membalik jubah dan menghadap kiblat adalah wajib. Beliau menyebutkan bahwa dalam hadits ini, Nabi ﷺ hanya berdoa tanpa menyebutkan tata cara tersebut. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, sehingga doa dilakukan dalam khutbah atau setelahnya, di mana menghadap kiblat dan membalik jubah mungkin tidak dilakukan karena kondisi tertentu.
Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) dan Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) berpendapat bahwa membalik jubah saat istisqa' adalah sunnah, berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid yang lebih lengkap. Namun, mereka tidak mewajibkannya. Jika seseorang berdoa tanpa membalik jubah, doanya tetap sah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa tata cara istisqa' ada beberapa tingkatan: yang paling lengkap adalah dengan shalat istisqa', khutbah, membalik jubah, dan menghadap kiblat. Namun, jika seseorang hanya berdoa tanpa semua itu, maka itu juga diperbolehkan, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini.
Kesimpulannya, hadits ini menunjukkan bahwa doa istisqa' bisa dilakukan secara sederhana. Membalik jubah dan menghadap kiblat adalah sunnah yang dianjurkan dalam riwayat lain, tetapi bukan syarat sahnya doa. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar yang disebutkan, yaitu bahwa hal tersebut sunnah, bukan wajib.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu hari, seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah penuh kesedihan. Ia mengadukan bahwa ternaknya mati, hartanya habis, dan anak-anaknya kelaparan karena kekeringan yang panjang. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang kepada umatnya segera mengangkat tangan dan berdoa kepada Allah meminta hujan. Dalam riwayat Anas bin Malik ini, tidak disebutkan bahwa Nabi ﷺ membalik jubahnya atau menghadap kiblat. Ini menunjukkan betapa sederhananya Nabi ﷺ dalam berdoa, dan betapa besar harapan beliau kepada Allah. Tidak lama kemudian, hujan pun turun sebagai jawaban atas doa beliau. Kisah ini mengajarkan kita bahwa yang terpenting dalam berdoa adalah ketulusan hati dan kerendahan diri di hadapan Allah, bukan sekadar tata cara lahiriah. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab al-Istisqa')
Kesimpulan Praktis
- Doa istisqa' (meminta hujan) adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan bisa dilakukan secara sederhana maupun dengan tata cara yang lengkap.
- Membalik jubah dan menghadap kiblat adalah sunnah yang dianjurkan berdasarkan riwayat lain, tetapi tidak wajib. Jika tidak dilakukan, doa tetap sah.
- Yang terpenting dalam berdoa adalah ketulusan, kerendahan hati, dan keyakinan bahwa hanya Allah yang mampu menurunkan hujan.
- Jika terjadi kekeringan, hendaklah kita meneladani Nabi ﷺ dengan berdoa kepada Allah, memperbanyak istighfar, dan bertaubat dari dosa-dosa, karena dosa adalah penyebab utama tertahannya hujan.
- Hendaklah kita tidak berlebihan dalam memperdebatkan tata cara yang bersifat sunnah, tetapi fokus pada inti ibadah, yaitu kembali kepada Allah dengan hati yang khusyuk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.