Penjelasan Hadits Bukhari No. 1004 tentang Qunut dalam shalat Maghrib dan Fajr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Anas bin Malik ini menjelaskan bahwa qunut (doa khusus dalam shalat) pernah dipraktikkan Nabi ﷺ pada shalat Maghrib dan Fajr (Subuh). Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dan tata caranya, namun mayoritas memahami bahwa qunut Subuh adalah yang paling kuat dalilnya, sedangkan qunut Maghrib bersifat khusus pada kondisi tertentu (seperti nazilah). Yang penting: ikuti sunnah dengan ilmu, bukan dengan perdebatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Witr, Bab Qunut Sebelum dan Sesudah Ruku, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.

Teks hadits:

كَانَ الْقُنُوتُ فِي الْمَغْرِبِ وَالْفَجْرِ

"Qunut biasa dibaca dalam shalat Maghrib dan Fajr."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang doa dalam shalat dan perintah mengikuti sunnah:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 186)

"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwa Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka mendapat petunjuk."

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Anas bin Malik رضي الله عنه — yang lama menjadi pelayan Nabi ﷺ dan termasuk sahabat yang paling tahu gerak-gerik ibadah beliau — mengabarkan bahwa qunut pernah dilakukan pada shalat Maghrib dan Fajr. Ini menunjukkan bahwa qunut bukanlah hal yang asing dalam sunnah, tetapi memiliki tempat dan kondisi tertentu.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab beliau dan penjelasan para pengikutnya — berpendapat bahwa qunut Subuh disunnahkan secara rutin, dan qunut pada Maghrib hanya dilakukan ketika ada nazilah (musibah besar yang menimpa kaum muslimin), seperti yang dilakukan Nabi ﷺ mendoakan kejelekan atas sebagian kabilah atau mendoakan keselamatan kaum lemah.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) — dalam riwayat yang masyhur — berpendapat bahwa qunut Subuh boleh dilakukan, namun beliau juga menegaskan bahwa qunut nazilah bisa dilakukan pada semua shalat wajib ketika ada kebutuhan mendesak, termasuk Maghrib.
  3. Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) — berpendapat bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan secara rutin, dan beliau mengamalkan qunut pada shalat Subuh hanya pada kondisi tertentu. Ini menunjukkan adanya perbedaan ijtihad di antara imam, namun semuanya berlandaskan dalil.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Anas ini menunjukkan qunut pernah dilakukan pada Maghrib dan Fajr, dan beliau merinci bahwa qunut Maghrib yang dimaksud adalah qunut nazilah, bukan qunut rutin setiap waktu. Sedangkan qunut Fajr (Subuh) memiliki dalil yang lebih kuat untuk dilakukan secara rutin.
  5. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitab beliau menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i adalah qunut Subuh disunnahkan secara terus-menerus, dan qunut Maghrib hanya saat nazilah.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) menjelaskan bahwa qunut Subuh adalah sunnah yang tetap, dan qunut pada shalat lain dilakukan saat ada nazilah. Beliau juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan ijtihad yang tidak perlu dipertentangkan secara keras.

Kesimpulan ilmiah:

Mayoritas ulama dalam daftar — terutama Asy-Syafi'i, Ahmad, An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Al-Utsaimin — menyimpulkan bahwa:

  • Qunut Subuh disunnahkan secara rutin (menurut Syafi'iyah dan sebagian Hanabilah).
  • Qunut Maghrib dilakukan hanya saat nazilah (menurut jumhur).
  • Qunut bisa dilakukan sebelum atau sesudah ruku', dan keduanya memiliki dalil.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه — yang mengabarkan hadits ini — adalah sahabat yang paling lama bersama Nabi ﷺ, melayani beliau selama sepuluh tahun. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ berdoa dalam shalat, termasuk ketika mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin dan mendoakan kejelekan atas orang-orang yang menzalimi mereka.

Suatu ketika, Nabi ﷺ melakukan qunut nazilah selama sebulan untuk mendoakan sebagian kabilah yang telah berkhianat kepada para qari' (penghafal Al-Qur'an) yang beliau utus. Anas رضي الله عنه meriwayatkan hal ini sebagai bagian dari sunnah yang beliau saksikan sendiri. Hikmahnya: qunut adalah sarana tawasul kepada Allah dalam kondisi darurat, bukan sekadar rutinitas tanpa makna.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang qunut Subuh, dan beliau menjawab dengan tenang sambil merujuk pada hadits-hadits yang shahih, tanpa memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya. Ini menunjukkan adab salaf dalam menyikapi perbedaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut Subuh — bagi yang mengikuti pendapat Syafi'iyah dan sebagian Hanabilah — disunnahkan dilakukan secara rutin, baik sebelum maupun sesudah ruku'.
  2. Qunut Maghrib — menurut jumhur ulama — dilakukan hanya saat nazilah (musibah besar), bukan setiap waktu.
  3. Jangan bertengkar dalam masalah ini; keduanya memiliki dalil dan ijtihad ulama yang mu'tabar.
  4. Ikuti ulama terpercaya di lingkungan Anda, dan jangan mengingkari saudara yang berbeda pendapat.
  5. Perbanyak doa dalam shalat, karena doa adalah inti ibadah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Doa adalah ibadah." (HR. At-Tirmidzi, dari Anas رضي الله عنه).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?