Penjelasan Hadits Bukhari No. 1003 tentang Qunut sebulan mendoakan kebinasaan suku Ral dan Dhakwan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut selama satu bulan penuh dalam shalat (terutama shalat Subuh) setelah ruku', yaitu mendoakan kebinasaan bagi suku Ri'l dan Dzakwan yang telah mengkhianati dan membunuh para sahabat yang diutus kepada mereka. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya qunut nazilah (qunut karena musibah) dan menjadi dalil bahwa qunut bisa dilakukan sebelum atau sesudah ruku'. Namun perlu dipahami, qunut seperti ini bukanlah qunut rutin setiap shalat Subuh, melainkan hanya ketika ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang doa orang-orang yang terzalimi:

﴿لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ﴾

"Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi." (QS. An-Nisa' [4]: 148)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang dizalimi diperbolehkan mendoakan keburukan bagi orang yang menzaliminya.

2. Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Witr, Bab Qunut Sebelum dan Sesudah Ruku', no. 1003, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Dalam riwayat lain, Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata:

> "Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan setelah ruku', mendoakan keburukan bagi (suku) Ri'l dan Dzakwan." (HR. Al-Bukhari no. 4094)

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa qunut boleh dilakukan sebelum dan sesudah ruku', karena beliau meriwayatkan hadits-hadits yang mencakup kedua bentuk tersebut.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang masalah ini dan menyebutkan bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa qunut nazilah adalah perkara yang disyariatkan ketika ada musibah, dan tidak dilakukan secara rutin.

Penjelasan Rinci

Latar Belakang Peristiwa

Peristiwa ini terjadi setelah peristiwa Bi'r Ma'unah (sumur Ma'unah). Sekelompok sahabat yang berjumlah sekitar 70 orang diutus oleh Nabi ﷺ kepada penduduk Najd untuk mengajarkan Islam. Namun di tengah perjalanan, mereka dikhianati oleh suku Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah yang justru membunuh para sahabat tersebut secara keji.

Ketika berita duka ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat sedih dan marah. Maka beliau melakukan qunut dalam shalat-shalatnya—terutama shalat Subuh—selama satu bulan, mendoakan kebinasaan bagi suku-suku pengkhianat tersebut.

Makna Qunut dalam Hadits

Qunut secara bahasa berarti doa. Sedangkan dalam istilah syariat, qunut adalah doa tertentu yang dibaca dalam shalat pada tempat tertentu.

Para ulama membagi qunut menjadi dua:

  1. Qunut Nazilah — yaitu qunut yang dilakukan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar. Ini disyariatkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Hukumnya sunnah menurut jumhur ulama.
  2. Qunut Witir — yaitu qunut yang dilakukan dalam shalat Witir, yang dilakukan secara rutin setiap malam di separuh akhir Ramadhan menurut madzhab Syafi'i, atau sepanjang tahun menurut sebagian ulama.

Adapun qunut Subuh secara rutin setiap hari tanpa sebab, ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, namun pendapat yang lebih kuat menurut Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah serta mayoritas ulama hadits adalah tidak disyariatkan kecuali ketika ada musibah (qunut nazilah).

Posisi Qunut: Sebelum atau Sesudah Ruku'?

Dalam hadits yang Anda sebutkan, Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi ﷺ qunut setelah ruku'. Namun dalam riwayat lain yang juga shahih, disebutkan bahwa beliau qunut sebelum ruku'.

Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab dengan judul "Qunut Sebelum dan Sesudah Ruku'" untuk menunjukkan bahwa kedua posisi tersebut pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, sehingga keduanya boleh.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang qunut Nabi ﷺ berbeda-beda dalam menyebutkan posisinya. Ada yang menyebut sebelum ruku', ada yang sesudah ruku'. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan keduanya, dan yang paling utama adalah setelah ruku' karena lebih banyak riwayatnya dan lebih sesuai dengan praktik para sahabat setelahnya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan qunut sebelum dan sesudah ruku', namun yang lebih utama menurut mereka adalah sebelum ruku' (setelah membaca surat). Sedangkan ulama lain seperti Imam Ahmad lebih memilih setelah ruku'.

Hikmah Qunut Nazilah

  1. Menunjukkan bolehnya mendoakan keburukan bagi orang-orang yang menzalimi kaum muslimin, sebagaimana Nabi ﷺ mendoakan kebinasaan bagi Ri'l dan Dzakwan.
  2. Menunjukkan bahwa doa dalam qunut bisa diucapkan dengan suara keras dalam shalat berjamaah, karena para sahabat mendengar doa Nabi ﷺ dan mengaminkan.
  3. Qunut nazilah bukanlah ibadah rutin, melainkan respons terhadap kondisi darurat. Maka ketika musibah telah berakhir, qunut pun dihentikan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan: "Qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah, seperti diserang musuh, wabah penyakit, atau bencana lainnya. Maka imam berdoa dalam qunut sesuai dengan musibah yang terjadi. Dan ini bukanlah qunut yang rutin, melainkan sesuai kebutuhan."

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> "Nabi ﷺ pernah qunut selama satu bulan setelah peristiwa Bi'r Ma'unah, mendoakan keburukan bagi Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah yang telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dalam qunut tersebut Nabi ﷺ mengucapkan doa yang masyhur:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِيِّ يُوسُفَ

"Ya Allah, jadikanlah (bala) ini menimpa mereka selama bertahun-tahun seperti tahun-tahun (paceklik) Yusuf."

Kemudian Anas berkata: "Sungguh aku melihat wajah Rasulullah ﷺ ketika itu sangat sedih dan marah karena para sahabatnya yang terbunuh. Dan aku melihat beliau mengangkat kedua tangannya dalam doa tersebut."

Yang menarik, meskipun Nabi ﷺ sangat marah atas pengkhianatan itu, beliau tetap menjaga adab dan tidak pernah mendoakan kebinasaan secara berlebihan di luar batas syariat. Beliau hanya mendoakan agar mereka mendapat balasan yang setimpal.

Hikmah dari kisah ini: Bahkan Rasulullah ﷺ sebagai manusia paling mulia dan paling penyayang, ketika hak-hak Allah dan kaum muslimin dilanggar dengan pengkhianatan dan pembunuhan keji, beliau tidak tinggal diam. Beliau mengangkat doa kepada Allah sebagai bentuk pembelaan terhadap kebenaran. Ini mengajarkan kita bahwa membela agama dan kaum muslimin adalah bagian dari keimanan, dan doa adalah senjata orang mukmin.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah (qunut karena musibah) adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar.
  2. Qunut nazilah boleh dilakukan sebelum atau sesudah ruku', dan yang lebih utama adalah sesudah ruku' karena lebih banyak riwayatnya.
  3. Qunut nazilah tidak dilakukan secara rutin setiap shalat Subuh, melainkan hanya ketika ada musibah yang menimpa kaum muslimin.
  4. Dalam qunut nazilah, imam boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang yang menzalimi kaum muslimin dengan doa yang sesuai dan tidak melampaui batas.
  5. Bagi yang berpegang pada pendapat bahwa qunut Subuh rutin tidak disyariatkan (pendapat jumhur selain Syafi'iyyah), hendaknya tetap menghormati saudara-saudaranya yang melakukan qunut Subuh karena mengikuti madzhab Syafi'i, karena masalah ini adalah masalah khilafiyah yang telah dikenal luas di kalangan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?