Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1002 tentang Qunut setelah ruku memohon kebinasaan bagi yang melanggar perjanjian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa qunut dalam shalat Subuh (dan shalat lainnya) yang dilakukan Rasulullah ﷺ secara terus-menerus setiap hari itu tidak ada. Yang ada hanyalah qunut nazilah, yaitu qunut yang dilakukan karena ada musibah atau bencana yang menimpa umat Islam. Dalam hadits ini, qunut nazilah dilakukan setelah ruku' selama satu bulan penuh, yaitu ketika 70 orang sahabat penghafal Al-Qur'an dibunuh secara khianat oleh kaum musyrikin. Adapun qunut sebelum ruku' yang disebutkan Anas bin Malik, itu adalah pemahaman beliau yang kemudian diluruskan oleh riwayat lain yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Witr, Bab Qunut Sebelum dan Sesudah Ruku', no. 1002.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait dengan Konsep Doa dan Permohonan:

Allah ﷻ berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

"Dan Tuhanmu berfirman: 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina'." (QS. Ghafir [40]: 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa doa adalah bagian dari ibadah, dan qunut adalah salah satu bentuk doa dalam shalat.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum qunut Subuh. Namun, hadits ini menjadi dalil utama bagi ulama yang menyatakan bahwa qunut Subuh secara terus-menerus bukanlah sunnah yang tetap, melainkan hanya qunut nazilah ketika ada musibah.

  • Imam Asy-Syafi'i dan ulama mazhab Syafi'i berpendapat qunut Subuh disunnahkan secara terus-menerus. Mereka berdalil dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ terus melakukan qunut Subuh.
  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur, menyatakan qunut Subuh secara terus-menerus tidak disunnahkan. Mereka berdalil dengan hadits Anas ini, bahwa qunut hanyalah ketika ada musibah (qunut nazilah), dan Nabi ﷺ meninggalkannya setelah satu bulan.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan qunut nazilah dilakukan setelah ruku', dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun riwayat Anas yang mengatakan qunut sebelum ruku', itu adalah riwayat yang keliru atau pemahaman yang tidak tepat dari perawi, karena Anas sendiri membantahnya dengan tegas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami:

1. Qunut Nazilah, Bukan Qunut Rutin

Peristiwa ini terjadi ketika 70 orang sahabat yang diutus untuk mengajarkan Al-Qur'an kepada suatu kaum dibunuh secara khianat. Mereka adalah para qurra' (penghafal Al-Qur'an) yang diutus Nabi ﷺ, namun kaum musyrikin melanggar perjanjian dan membunuh mereka.

Maka Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan penuh dalam shalat-shalat wajib, mendoakan kebinasaan bagi kaum yang berkhianat tersebut. Ini disebut qunut nazilah — qunut karena ada musibah.

2. Posisi Qunut: Setelah Ruku'

Dalam hadits ini, Anas bin Malik dengan tegas menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan qunut setelah ruku'. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dan disepakati oleh jumhur ulama. Adapun qunut sebelum ruku', itu adalah pemahaman sebagian perawi yang keliru, dan Anas sendiri membantahnya.

3. Hikmah Qunut Nazilah

Qunut nazilah adalah bentuk doa bersama yang dipimpin oleh imam untuk memohon pertolongan Allah ketika umat Islam tertimpa musibah, seperti peperangan, wabah, atau kezaliman penguasa. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qunut Subuh

Perbedaan ini adalah perbedaan yang telah dikenal luas di kalangan ulama:

  • Mazhab Syafi'i: Qunut Subuh disunnahkan secara terus-menerus, dilakukan setelah ruku' pada rakaat terakhir.
  • Mazhab Hanafi: Qunut Subuh tidak disunnahkan, kecuali qunut nazilah. Jika dilakukan, maka sebelum ruku'.
  • Mazhab Maliki dan Hanbali (pendapat yang masyhur): Qunut Subuh tidak disunnahkan secara terus-menerus, tetapi qunut nazilah disunnahkan ketika ada musibah.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menjelaskan secara panjang lebar bahwa Nabi ﷺ tidak pernah melakukan qunut Subuh secara terus-menerus. Beliau hanya melakukannya ketika ada musibah, dan setelah musibah itu selesai, beliau meninggalkannya.

Imam Ibnu Taymiyyah juga menegaskan bahwa qunut nazilah adalah sunnah ketika ada musibah, dan ini dilakukan setelah ruku'. Adapun qunut Subuh secara terus-menerus, itu bukanlah perbuatan Nabi ﷺ yang kontinu.

Story Telling

Ada kisah yang sangat menyentuh tentang peristiwa ini. Diriwayatkan bahwa 70 orang sahabat yang diutus Nabi ﷺ untuk mengajarkan Al-Qur'an kepada suku 'Ushal dan Bani Lahyan, mereka dihadang dan dikepung oleh kaum musyrikin. Di antara mereka ada sahabat yang bernama Khubaib bin 'Adi dan Zaid bin ad-Datsinah.

Khubaib bin 'Adi ditawan dan akan dibunuh. Sebelum dieksekusi, beliau meminta izin untuk shalat dua rakaat. Setelah selesai, beliau berkata: "Demi Allah, kalau bukan karena kalian akan mengira aku takut mati, niscaya aku akan perpanjang shalatku." Kemudian beliau dibunuh dengan cara disalib. Sebelum wafat, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ أَحْصِهِمْ عَدَدًا، وَاقْتُلْهُمْ بَدَدًا، وَلَا تُبْقِ مِنْهُمْ أَحَدًا

"Ya Allah, hitunglah mereka satu per satu, bunuhlah mereka semuanya, dan jangan Engkau sisakan seorang pun dari mereka."

Ketika berita ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau sangat sedih dan marah. Maka beliau melakukan qunut nazilah selama satu bulan, mendoakan kebinasaan bagi kaum yang berkhianat tersebut. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya dan betapa pentingnya doa dalam menghadapi musibah.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ ketika umat Islam tertimpa musibah besar, seperti peperangan, wabah, atau kezaliman.
  2. Posisi qunut nazilah adalah setelah ruku' pada rakaat terakhir, berdasarkan hadits Anas ini dan riwayat-riwayat lain yang lebih kuat.
  3. Qunut Subuh secara terus-menerus adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama. Jika Anda mengikuti mazhab Syafi'i, silakan mengamalkannya. Jika Anda mengikuti pendapat yang tidak mensunnahkannya, maka tinggalkanlah. Keduanya memiliki dalil dan tidak perlu diperdebatkan dengan keras.
  4. Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan tidak saling menyalahkan dalam masalah furu'iyah (cabang) seperti ini. Yang wajib adalah shalat, adapun qunut adalah sunnah yang diperselisihkan.
  5. Ambil pelajaran dari kisah para sahabat yang syahid: mereka rela berkorban demi menyebarkan ilmu Al-Qur'an. Kita pun harus semangat dalam menuntut dan mengajarkan ilmu agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.