Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah, bukan hari untuk berpuasa. Pernyataan ini disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu saat berada di Mina, yang menegaskan larangan berpuasa pada hari-hari tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 992) dari jalur Yahya bin Sa'id, dari Yusuf bin Mas'ud, dari neneknya. Sanad ini hasan menurut sebagian ulama, dan maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 203
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Terjemahan: "Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari Tasyriq). Maka barangsiapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya, dan barangsiapa yang mengakhirkan, maka tidak ada dosa baginya, (semua itu) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari Nubaisyah al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
" Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim no. 1141)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan berpuasa pada hari Tasyriq, dan bahwa hari-hari tersebut adalah hari kegembiraan dan makan-minum.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu melewati sekelompok orang di Mina pada hari-hari Tasyriq sambil mengendarai unta dengan cepat. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa hari-hari itu adalah hari makan dan minum. Tujuannya adalah untuk mengingatkan kaum muslimin bahwa berpuasa pada hari Tasyriq tidak diperbolehkan, karena hari-hari tersebut adalah hari raya bagi umat Islam setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang sama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat bahwa puasa pada hari Tasyriq tidak sah dan haram, kecuali bagi orang yang berhaji tamattu' yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka boleh berpuasa sebelum hari Nahr, bukan pada hari Tasyriq.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa puasa pada hari Tasyriq hukumnya haram, baik bagi orang yang berhaji maupun yang tidak, kecuali bagi yang berhaji tamattu' yang tidak mendapatkan hadyu, maka ia berpuasa tiga hari sebelum hari Nahr dan tujuh hari setelah kembali ke kampungnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan puasa pada hari Tasyriq adalah karena hari-hari tersebut adalah hari makan, minum, dan dzikir, serta merupakan kelanjutan dari hari raya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak berpuasa pada hari Tasyriq, dan beliau melarangnya.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan haramnya puasa pada hari Tasyriq, dan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar mengenai haramnya puasa pada hari Tasyriq, kecuali bagi orang yang berhaji tamattu' yang tidak mampu menyembelih hadyu, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari di Mina, ketika orang-orang sedang berkumpul, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu melewati mereka dengan mengendarai unta. Beliau melihat beberapa orang mungkin sedang berpuasa atau bermaksud berpuasa. Dengan suara lantang, beliau mengingatkan: "Ini adalah hari-hari makan dan minum!" Yakni, janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena ini adalah hari raya dan kegembiraan bagi kaum muslimin. Para sahabat pun memahami dan mengikuti perintah beliau. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan dan menjauhi larangan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah.
- Haram berpuasa pada hari-hari tersebut, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak.
- Pengecualian: bagi jamaah haji tamattu' yang tidak mampu menyembelih hadyu, boleh berpuasa tiga hari sebelum hari Nahr dan tujuh hari setelah kembali.
- Hendaknya kita mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabat dalam menjalankan ibadah, termasuk tidak berpuasa pada hari Tasyriq.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.