Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa kaum mukminin itu satu kesatuan: darah mereka setara dan saling melindungi, perlindungan dari mukmin mana pun—bahkan yang paling rendah kedudukannya—wajib dihormati. Namun syariat menetapkan bahwa seorang mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir, dan seorang yang terikat perjanjian aman tidak boleh dibunuh selama perjanjiannya masih berlaku. Ini adalah kaidah besar dalam masalah darah, keamanan, dan keadilan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad (no. 991), dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), dari Abu Hassan al-A'raj, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Teks hadits:
الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ أَلَا لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ
Terjemahan: "Orang-orang mukmin itu darah mereka setara, dan mereka satu tangan (satu kesatuan) terhadap selain mereka; perlindungan yang diberikan oleh yang paling rendah di antara mereka tetap dihormati. Ketahuilah, tidak dibunuh seorang mukmin karena (membunuh) orang kafir, dan tidak (dibunuh) pemilik perjanjian selama ia dalam perjanjiannya."
Ayat yang berkaitan dengan persaudaraan dan kesatuan mukmin:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
QS. Al-Hujurat [49]: 10
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
Dan firman Allah:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
QS. Al-Anfal [8]: 72
Terjemahan: "Dan orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa kaidah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: "الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ" — darah kaum mukmin itu setara.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maknanya adalah darah setiap mukmin memiliki nilai yang sama, tidak ada perbedaan antara yang bangsawan dan yang biasa, antara yang kaya dan yang miskin, antara pemimpin dan rakyat. Jika seseorang membunuh mukmin lain, maka qishash berlaku tanpa memandang status sosial. Ini menegaskan prinsip keadilan Islam yang menghapus diskriminasi darah sebagaimana yang berlaku di masa jahiliyah.
Kedua: "وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ" — mereka satu tangan terhadap selain mereka.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa kaum mukminin harus bersatu dan saling menolong dalam menghadapi musuh bersama. Tidak boleh ada perpecahan yang melemahkan mereka. Ini adalah perintah persatuan di atas dasar iman, meskipun berbeda suku, bangsa, atau warna kulit.
Ketiga: "يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ" — perlindungan yang diberikan oleh yang paling rendah di antara mereka tetap dihormati.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika seorang muslim biasa—bahkan seorang hamba sahaya atau orang berkedudukan rendah—memberikan jaminan keamanan kepada seseorang, maka jaminan itu mengikat seluruh kaum muslimin. Tidak boleh ada yang membatalkannya. Ini menunjukkan bahwa kehormatan dan kewibawaan kaum mukminin tidak bergantung pada status sosial, tetapi pada komitmen mereka terhadap perjanjian.
Keempat: "لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ" — tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh orang kafir.
Ini adalah kaidah fiqih yang disepakati oleh mayoritas ulama dalam daftar rujukan. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik menyatakan bahwa seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir harbi (yang memerangi Islam). Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang qishash, karena Islam lebih tinggi dan tidak boleh disetarakan dengan kekufuran dalam hal ini.
Kelima: "وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ" — tidak dibunuh pemilik perjanjian selama dalam perjanjiannya.
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin—baik perjanjian itu bersifat sementara maupun permanen—harus dilindungi jiwanya selama ia tidak melanggar perjanjian. Jika ia melanggar, maka perjanjiannya batal dan statusnya berubah. Ini adalah prinsip keadilan dan kesetiaan terhadap perjanjian yang ditekankan dalam Islam.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Dalam masalah qishash antara muslim dan kafir, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang muslim tetap tidak diqishash karena membunuh kafir dzimmi, namun dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim). Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak ada qishash secara mutlak, berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menyatakan tidak ada qishash antara muslim dan kafir, berdasarkan zahir hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika, seorang muslim dari kalangan biasa memberikan perlindungan kepada seorang musyrik yang datang meminta keamanan. Ketika berita itu sampai kepada sebagian sahabat, ada yang ingin membatalkan perlindungan tersebut karena pemberi perlindungan adalah orang yang rendah kedudukannya. Maka Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh seorang mukmin—siapa pun dia—adalah mengikat seluruh kaum muslimin. Kisah ini menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi kehormatan perjanjian dan tidak memandang rendah seseorang karena status sosialnya. (Makna ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits-hadits tentang jaminan keamanan.)
Kesimpulan Praktis
- Persatuan kaum mukminin adalah kewajiban. Jangan biarkan perbedaan suku, bangsa, atau status sosial memecah belah kita.
- Perlindungan yang diberikan oleh seorang muslim—siapa pun dia—harus dihormati. Ini adalah bentuk kehormatan kolektif kaum mukminin.
- Tidak ada qishash antara muslim dan kafir. Ini adalah kaidah fiqih yang harus dipahami dengan benar, tanpa ghuluw (berlebihan) dan tanpa meremehkan nyawa orang kafir yang terikat perjanjian.
- Perjanjian harus ditunaikan. Selama seseorang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, jiwanya dilindungi. Melanggar perjanjian adalah dosa besar.
- Keadilan Islam tidak memandang status sosial. Darah setiap mukmin setara, dan kehormatan setiap perjanjian dijaga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.