Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 98 tentang Ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa seorang ayah tidak dijatuhi hukuman qishash (hukum mati) jika ia membunuh anaknya sendiri. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa beliau mendengar langsung sabda Nabi ﷺ tentang hal itu, sehingga beliau tidak menjatuhkan qishash kepada ayah tersebut. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai kekhususan bagi orang tua terhadap anaknya dalam masalah qishash.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur Mujahid bin Jabr (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan). Lafazhnya:

لَا يُقَادُ الْوَالِدُ مِنْ وَلَدِهِ

"Tidak diqishash (tidak dihukum mati) seorang ayah karena (membunuh) anaknya."

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya dari Umar bin Khattab dan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma, yang menunjukkan bahwa maknanya dikenal di kalangan sahabat.

Ayat yang berkaitan dengan prinsip qishash secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash dalam (masalah) pembunuhan: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Ayat ini berbicara tentang qishash secara umum, sedangkan hadits di atas memberikan pengecualian khusus bagi orang tua yang membunuh anaknya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang ayah yang membunuh anaknya tidak dijatuhi hukuman qishash (hukum mati). Namun demikian, ia tetap menanggung konsekuensi lain, seperti diyat (denda) dan kaffarah (tebusan), serta dosa besar di hadapan Allah.

Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana disebutkan dalam Musnad-nya, beliau meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil dalam masalah ini. Dalam riwayat-riwayat lain dari Imam Ahmad, beliau menegaskan bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya, tetapi wajib membayar diyat dan kaffarah.
  2. Imam asy-Syafi'i — dalam kitabnya Al-Umm, beliau menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya. Beliau berpendapat bahwa hukuman yang berlaku adalah diyat yang dibayarkan kepada ahli waris anak, dan kaffarah.
  3. Imam Malik bin Anas — dalam Al-Muwaththa', beliau juga berpendapat demikian, bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya, berdasarkan hadits ini dan atsar dari Umar.
  4. Imam Abu Hanifah — dalam riwayat yang masyhur dari beliau, juga berpendapat bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya, tetapi wajib diyat dan kaffarah.
  5. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — dalam I'lam al-Muwaqqi'in, beliau menjelaskan hikmah di balik ketentuan ini, yaitu bahwa hubungan ayah dan anak dibangun atas dasar kasih sayang dan kelembutan, sehingga tidak layak jika syariat menjadikan qishash sebagai hukuman bagi ayah yang membunuh anaknya. Namun, ini tidak berarti perbuatan tersebut dibiarkan tanpa hukuman; tetap ada diyat dan kaffarah sebagai bentuk keadilan.
  6. Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fath al-Bari, beliau menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya. Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hukuman ta'zir (hukuman diskresi oleh hakim) juga bisa diterapkan.
  7. Imam an-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa ayah tetap diqishash jika membunuh anaknya, berdasarkan keumuman ayat qishash. Namun, jumhur ulama dari kalangan empat madzhab dan yang lainnya berpegang pada hadits ini dan atsar dari Umar, sehingga mereka berpendapat bahwa ayah tidak diqishash. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena adanya dalil khusus yang mengecualikan ayah dari keumuman ayat qishash.

Konsekuensi hukum bagi ayah yang membunuh anaknya:

Meskipun tidak diqishash, ayah tersebut tetap wajib:

  • Membayar diyat (denda) kepada ahli waris anak.
  • Melaksanakan kaffarah (tebusan), yaitu memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut jika tidak mampu.
  • Bertaubat kepada Allah atas dosa besar yang dilakukannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memukul anaknya dengan pedang hingga anak itu meninggal. Perkara ini kemudian diadukan kepada Umar. Umar pun berkata: "Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidak diqishash seorang ayah karena (membunuh) anaknya,' niscaya aku akan menghukum mati kamu sebelum kamu pergi."

Kisah ini menunjukkan bagaimana Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dalam memutuskan perkara. Beliau tidak menghukum berdasarkan perasaan atau emosi, tetapi berdasarkan dalil yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini juga menunjukkan bahwa hadits ini dikenal di kalangan sahabat dan dijadikan landasan dalam masalah qishash antara orang tua dan anak.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang ayah tidak dijatuhi hukuman qishash (hukum mati) jika ia membunuh anaknya, berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dan lainnya.
  2. Meskipun demikian, ayah tersebut tetap wajib membayar diyat, melaksanakan kaffarah, dan bertaubat kepada Allah atas dosa besarnya.
  3. Hadits ini menunjukkan betapa Islam menjaga hubungan kasih sayang antara orang tua dan anak, namun tetap menegakkan keadilan melalui hukuman yang lain.
  4. Hendaknya seorang muslim menahan diri dari kekerasan terhadap anak, dan mendidik mereka dengan kasih sayang sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
  5. Dalam memahami hadits seperti ini, kita merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah yang tercantum dalam daftar rujukan, seperti Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi