Penjelasan Hadits Ahmad No. 939 tentang Larangan cincin emas, pakaian merah, dan membaca Al-Qur'an saat rukuk sujud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga larangan penting dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib: (1) memakai cincin emas bagi laki-laki, (2) memakai pakaian yang dicelup merah (mu'ashfar) secara berlebihan, dan (3) membaca Al-Qur'an ketika sedang rukuk dan sujud dalam shalat. Ketiga larangan ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kesederhanaan, pembedaan gender, dan kekhusyukan dalam ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud:

QS. Al-A'raf [7]: 55

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةًۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Ayat ini menunjukkan adab beribadah, termasuk tidak melampaui batas dalam berdoa—dan membaca Al-Qur'an di dalam rukuk/sujud termasuk bentuk melampaui batas karena rukuk dan sujud adalah tempatnya doa dan tasbih, bukan tilawah.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk dan sujud. Adapun dalam rukuk, maka agungkanlah Allah; dan dalam sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena doa kalian pasti dikabulkan." (HR. Muslim, no. 479)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya (no. 939) sebagaimana yang Anda sebutkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) berdasarkan hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

1. Larangan Cincin Emas

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah bersepakat bahwa memakai cincin emas hukumnya haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, lalu beliau mencabutnya dan membuangnya seraya bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dan meletakkannya di tangannya." (HR. Muslim)

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang emas bagi laki-laki karena emas melambangkan kemewahan dan kesombongan yang bertentangan dengan sifat kesederhanaan yang diajarkan Islam. Adapun bagi perempuan, emas adalah perhiasan yang dibolehkan karena Allah berfirman tentang perhiasan yang dikeluarkan dari bumi (termasuk emas) sebagai perhiasan bagi manusia, dan para ulama mengecualikan laki-laki berdasarkan hadits-hadits larangan ini.

2. Larangan Memakai Pakaian Merah (Al-Hamra')

Para ulama berbeda pendapat tentang makna larangan ini:

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad dan para ulama hadits): Yang dilarang adalah pakaian yang dicelup dengan mu'ashfar (warna kuning kemerahan dari tumbuhan) yang mencolok dan tidak menutup aurat dengan sempurna, atau pakaian merah yang khusus untuk kebanggaan dan kemewahan.
  • Pendapat kedua (Imam an-Nawawi dan jumhur ulama): Larangan ini bersifat makruh, bukan haram, jika pakaian tersebut bukan sutra murni dan tidak mencolok. Karena ada riwayat shahih bahwa Nabi ﷺ pernah memakai pakaian bergaris merah (burdah hamra')—namun para ulama menjelaskan itu adalah pakaian yang bercampur warna, bukan merah menyala seluruhnya.

Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Ali ini lebih tepat dipahami sebagai larangan terhadap pakaian merah yang mencolok (mufardah) yang menjadi ciri khas orang-orang yang sombong atau menyerupai wanita. Adapun pakaian yang bercampur dengan warna lain, tidak mengapa.

3. Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Rukuk dan Sujud

Ini adalah larangan yang jelas dan disepakati oleh para ulama. Rukuk dan sujud adalah tempatnya:

  • Tasbih (mensucikan Allah): "Subhana rabbiyal 'azhim" di rukuk dan "Subhana rabbiyal a'la" di sujud.
  • Doa di dalam sujud, karena Nabi ﷺ bersabda: "Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya."

Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan hikmah larangan ini: bahwa Al-Qur'an diturunkan untuk dibaca dan direnungkan dalam keadaan berdiri (dalam shalat) atau di luar shalat. Adapun rukuk dan sujud adalah puncak kerendahan diri seorang hamba di hadapan Rabb-nya, dan tempat yang paling tepat adalah memuji, mensucikan, dan berdoa—bukan membaca ayat-ayat yang berisi perintah, larangan, dan kisah-kisah.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis bacaan Al-Qur'an di dalam rukuk dan sujud, baik itu ayat tasbih maupun lainnya, karena keumuman hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang apa yang diperintahkan beliau kepada para sahabatnya. Beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian membaca Al-Qur'an ketika rukuk dan sujud." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab-adab ibadah yang detail. Beliau tidak hanya mengajarkan apa yang dibaca, tetapi juga di mana dan kapan bacaan itu ditempatkan. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah dalam Islam bukan sekadar ritual tanpa makna, melainkan ibadah yang penuh hikmah dan adab.

Imam al-Hasan al-Bashri—semoga Allah merahmatinya—pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidaklah mewajibkan suatu ibadah melainkan Dia mengajarkan adabnya. Maka peliharalah adab-adab shalat kalian, karena barangsiapa menjaga adab shalatnya, Allah akan menjaga adabnya dalam seluruh kehidupannya."

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki hendaknya menjauhi cincin emas dan perhiasan emas lainnya, karena itu haram baginya. Adapun perempuan, dibolehkan memakainya dengan syarat tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.
  2. Pakaian hendaknya sederhana, tidak mencolok, dan tidak menyerupai lawan jenis. Jika memakai pakaian merah, pilihlah yang tidak menyala dan tidak mencolok, serta hindari yang menjadi simbol kesombongan.
  3. Dalam shalat, khususnya saat rukuk dan sujud, perbanyaklah tasbih dan doa, dan jangan membaca ayat Al-Qur'an di dalamnya. Ini adalah adab yang diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ.
  4. Ambil pelajaran bahwa setiap larangan syariat pasti memiliki hikmah: menjaga kesederhanaan, kekhusyukan, dan ketundukan total kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?