Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Beliau pada awalnya berpendapat bahwa yang lebih berhak untuk diusap ketika berwudhu adalah bagian bawah kaki (telapak kaki), bukan bagian atasnya. Namun, setelah beliau melihat langsung Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas kedua kakinya ketika berwudhu, beliau pun mengikuti apa yang beliau lihat dari Nabi ﷺ. Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ adalah penjelas (bayan) dari perintah Allah dalam Al-Qur'an tentang membasuh atau mengusap kaki, dan bahwa sahabat sangat antusias untuk meneladani Nabi ﷺ dalam setiap gerakan ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
2. Hadits Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 917). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam At-Tirmidzi dari jalur lain. Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam kitabnya Shahih Sunan Abi Dawud dan Irwa' al-Ghalil.
3. Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini menjadi salah satu dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa yang disunnahkan adalah mengusap bagian atas kaki, bukan bagian bawahnya. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ yang shahih adalah mengusap bagian atas kaki, dan inilah yang diamalkan oleh para sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ayat wudhu (QS. Al-Ma'idah: 6), terdapat dua qira'at (cara baca) yang masyhur:
- Qira'at Nashab (أَرْجُلَكُمْ - arjulakum): Kata "kaki" dinashabkan (difathah), yang berarti diathafkan kepada "wajah" dan "tangan", sehingga hukumnya adalah dibasuh. Ini adalah qira'at yang masyhur dan menjadi dasar bagi jumhur ulama bahwa kaki wajib dibasuh, bukan hanya diusap.
- Qira'at Khafadh (أَرْجُلِكُمْ - arjulikum): Kata "kaki" dikasrahkan, yang berarti diathafkan kepada "kepala", sehingga hukumnya adalah diusap. Ini adalah qira'at yang juga shahih, dan menjadi dasar bagi sebagian ulama bahwa kaki cukup diusap.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa kedua qira'at ini saling melengkapi, bukan bertentangan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa qira'at khafadh (mengusap) menunjukkan bahwa mengusap kaki itu boleh, sedangkan qira'at nashab (membasuh) menunjukkan bahwa membasuh adalah yang utama dan lebih sempurna. Beliau berkata: "Mengusap kaki itu sah, tetapi membasuhnya lebih utama dan lebih sempurna, dan inilah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ secara umum."
Adapun hadits Ali radhiyallahu 'anhu ini, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "mengusap bagian atas kaki" (ظَاهِرِهِمَا) adalah mengusap punggung kaki dengan tangan yang basah, bukan mengusap telapak kaki. Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan menjadi sunnah.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam wudhunya membasuh kedua kakinya hingga mata kaki, dan beliau juga mengusap bagian atas kaki. Namun, yang lebih sering dilakukan oleh Nabi ﷺ adalah membasuh kedua kaki secara sempurna, karena ini adalah perintah utama dalam ayat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits Ali ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dalam memperhatikan gerakan-gerakan Nabi ﷺ dalam ibadah. Mereka tidak merasa cukup dengan pemahaman mereka sendiri, tetapi mereka langsung merujuk kepada perbuatan Nabi ﷺ sebagai sumber kedua setelah Al-Qur'an.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Jumhur Ulama (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad): Kaki wajib dibasuh sampai mata kaki. Mengusap bagian atas kaki saja tidak cukup untuk menghilangkan kewajiban membasuh, kecuali jika memakai khuf (sepatu kulit) yang menutupi mata kaki, maka boleh mengusapnya.
- Sebagian Ulama Salaf (seperti Al-Hasan al-Bashri dan sebagian ulama Kufah): Membolehkan mengusap kaki saja tanpa membasuhnya, berdasarkan qira'at khafadh. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur ulama karena bertentangan dengan perbuatan Nabi ﷺ yang selalu membasuh kedua kakinya.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, bahwa membasuh kaki adalah wajib, dan mengusap bagian atas kaki adalah sunnah yang dilakukan ketika memakai khuf atau sebagai bentuk tambahan kesempurnaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam meneladani Nabi ﷺ. Beliau tidak pernah merasa malu untuk mengakui kekeliruan pemahamannya ketika melihat langsung perbuatan Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain, ketika Ali radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau pernah berwudhu di hadapan orang banyak dengan membasuh setiap anggota wudhunya tiga kali-tiga kali. Kemudian beliau berkata: "Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu." Beliau sengaja memperagakan wudhu Nabi ﷺ di hadapan orang banyak agar mereka bisa belajar darinya.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk menyampaikan sunnah Nabi ﷺ kepada umat, dan mereka tidak pernah merasa berat untuk mengikuti sunnah meskipun berbeda dengan pendapat pribadi mereka. Inilah akhlak mulia para sahabat yang harus kita teladani.
Kesimpulan Praktis
- Membasuh kaki adalah wajib dalam wudhu, berdasarkan QS. Al-Ma'idah: 6 dengan qira'at nashab dan perbuatan Nabi ﷺ yang selalu membasuh kedua kakinya.
- Mengusap bagian atas kaki adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan ini menunjukkan bahwa kita boleh mengusap bagian atas kaki sebagai bentuk kesempurnaan, tetapi tidak menggantikan kewajiban membasuh.
- Jika memakai khuf (sepatu yang menutupi mata kaki), maka kita boleh mengusap bagian atas khuf tersebut selama masa yang diperbolehkan (satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir).
- Teladani semangat sahabat dalam mencari kebenaran. Jika ada perbedaan antara pemahaman kita dengan dalil yang shahih, maka kita harus mendahulukan dalil dan meninggalkan pendapat pribadi.
- Jangan merasa cukup dengan pemahaman sendiri, tetapi selalu rujuk kepada Al-Qur'an dan hadits shahih dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.