Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 897 tentang Larangan memberi upah tukang jagal dari hewan kurban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang memberikan bagian dari hewan kurban (badanah) kepada tukang jagal sebagai upah atas jasanya. Upah tukang jagal harus dibayar dari harta di luar hewan kurban. Namun, jika tukang jagal adalah orang fakir, ia boleh diberi sebagian daging kurban sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ahmad:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَرَوِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبُدْنِ قَالَ: لَا تُعْطِ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mengutusku untuk mengurus hewan kurban (badanah), beliau bersabda: 'Janganlah engkau berikan kepada tukang jagal sesuatu pun darinya (hewan kurban itu).'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1317) dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1716) dari jalur yang berbeda, dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta. Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah dari daging kurban.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan memberi upah kepada tukang jagal dari daging kurban adalah untuk menjaga kemurnian ibadah kurban, agar seluruh dagingnya menjadi sedekah dan makanan bagi yang berhak.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai larangan tegas memberikan upah tukang jagal dari bagian hewan kurban. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna "Al-Budn" (البُدْن)

Al-Budn adalah unta atau sapi yang disembelih sebagai hadyu (hewan kurban) di tanah suci atau hewan kurban pada umumnya. Dalam konteks hadits ini, Rasulullah ﷺ mengutus Ali bin Abi Thalib untuk mengurus hewan kurban beliau.

2. Makna "Al-Jazir" (الجازر)

Al-Jazir adalah tukang jagal atau orang yang menyembelih dan memotong-motong hewan kurban. Larangan ini mencakup memberikan daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban sebagai upah atas jasa menyembelihnya.

3. Hikmah Larangan

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar seluruh hewan kurban menjadi sedekah yang murni kepada Allah dan dibagikan kepada yang berhak. Jika tukang jagal diberi upah dari daging kurban, maka ia seperti membeli jasanya dengan daging kurban, sehingga daging tersebut tidak lagi murni sebagai sedekah.

4. Pengecualian: Memberi Tukang Jagal sebagai Hadiah atau Sedekah

Para ulama membedakan antara:

  • Memberi upah (أجرة) — ini yang dilarang.
  • Memberi hadiah atau sedekah (هدية/صدقة) — ini dibolehkan jika tukang jagal tersebut fakir atau sebagai bentuk kebaikan.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Jika tukang jagal diberi daging kurban sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah, maka itu dibolehkan. Yang dilarang adalah menjadikan daging kurban sebagai upah atas jasa menyembelih."

5. Pendapat Ulama Madzhab

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah dari daging kurban, baik sedikit maupun banyak.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga sependapat bahwa upah tukang jagal tidak boleh dari daging kurban, namun membolehkan memberinya sebagai hadiah jika ia membutuhkan.

6. Hukum Membayar Tukang Jagal

Tukang jagal harus dibayar dari harta pribadi orang yang berkurban, di luar hewan kurban. Ini adalah bentuk keadilan dan menjaga keikhlasan ibadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:

"Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku membagikan daging, kulit, dan bahkan kain penutupnya (jilalnya) kepada orang-orang miskin. Dan aku tidak memberikan sedikit pun kepada tukang jagal dari unta tersebut. Beliau bersabda: 'Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri.'"

(Muttafaq 'alaih: HR. Bukhari no. 1716, Muslim no. 1317)

Kisah ini menunjukkan betapa telitinya Rasulullah ﷺ dalam menjaga kemurnian ibadah kurban. Beliau tidak ingin ada bagian dari hewan kurban yang digunakan untuk kepentingan duniawi, sekecil apa pun. Ini adalah pelajaran tentang keikhlasan dan ketelitian dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Upah tukang jagal harus dibayar dari harta pribadi, bukan dari daging, kulit, atau bagian hewan kurban.
  2. Boleh memberi tukang jagal sebagian daging kurban sebagai hadiah atau sedekah, jika ia fakir atau membutuhkan, selama bukan sebagai upah.
  3. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga, sesuai tuntunan syariat.
  4. Jaga keikhlasan dalam beribadah, jangan mencampurkan urusan duniawi dengan ibadah kurban.
  5. Jika ragu, konsultasikan dengan ulama terpercaya di daerah Anda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.