Penjelasan Hadits Ahmad No. 826 tentang Syarat hewan kurban: periksa mata dan telinga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan kurban boleh digunakan untuk tujuh orang, dan bahwa kekurangan ringan seperti cacat pada tanduk tidak membatalkan kurban. Yang paling ditekankan Nabi ﷺ adalah memeriksa mata dan telinga hewan kurban, karena dua bagian ini menunjukkan kesehatan dan kesempurnaan hewan. Adapun hewan yang pincang, jika masih mampu berjalan menuju tempat penyembelihan, maka boleh disembelih menurut Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."

Hadits terkait dari kitab shahih:

  • Hadits dari Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan kurus yang tidak berlemak. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
  • Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim tentang larangan menyembelih hewan yang cacat.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat bahwa cacat ringan seperti tanduk patah tidak membatalkan kurban.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah cacat yang mengurangi daging atau menunjukkan penyakit.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan empat cacat utama yang disepakati ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Kurban sapi/unta untuk tujuh orang.

Ketika seorang pria bertanya kepada Ali رضي الله عنه tentang sapi yang ia beli untuk kurban, Ali menjawab "عَنْ سَبْعَةٍ" (untuk tujuh orang). Ini sesuai dengan hadits Jabir bin Abdullah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ menyembelih sapi untuk tujuh orang pada tahun Hudaibiyah. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sapi dan unta boleh untuk tujuh orang, sedangkan kambing hanya untuk satu orang.

Kedua: Cacat tanduk tidak membatalkan.

Ketika ditanya tentang tanduk, Ali berkata "لَا يَضُرُّكَ" (tidak masalah bagimu). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah cacat yang mengurangi kualitas daging atau menunjukkan penyakit, bukan sekadar cacat kosmetik. Ibnu Hajar menambahkan bahwa tanduk patah tidak mengurangi daging, sehingga tidak membatalkan kurban.

Ketiga: Hewan pincang.

Ali berkata: "إِذَا بَلَغَتْ الْمَنْسَكَ فَانْحَرْ" (jika ia dapat mencapai tempat penyembelihan, maka sembelihlah). Ini menunjukkan bahwa pincang ringan yang masih bisa berjalan tidak membatalkan. Namun hadits Al-Bara' bin 'Azib menyebutkan "الْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ عَرَجُهَا" (pincang yang jelas), sehingga Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i membedakan antara pincang ringan dan pincang jelas.

Keempat: Periksa mata dan telinga.

Nabi ﷺ memerintahkan "أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ" (memeriksa mata dan telinga). Ibn Qayyim menjelaskan bahwa mata menunjukkan kesehatan umum, sedangkan telinga menunjukkan tidak adanya penyakit kulit atau kudis. Syeikh al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa memeriksa dua bagian ini adalah sunnah yang ditekankan karena dapat menunjukkan cacat tersembunyi.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i: cacat ringan tidak membatalkan, cacat jelas membatalkan.
  • Imam Abu Hanifah: lebih ketat, cacat yang mengurangi daging membatalkan.
  • Imam Malik: cacat yang jelas membatalkan, cacat ringan tidak.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Ahmad, Syafi'i, Malik) berdasarkan hadits Al-Bara' bin 'Azib yang membedakan "بَيِّنٌ" (jelas) dan tidak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang berkurban dengan hewan yang tanduknya patah. Beliau menjawab: "Jika engkau memeriksa mata dan telinganya, lalu keduanya baik, maka sembelihlah. Sesungguhnya yang menjadi patokan adalah apa yang diperintahkan Nabi ﷺ." (disebutkan secara makna dalam riwayat salaf). Ini menunjukkan bahwa para tabi'in mengikuti petunjuk Ali رضي الله عنه dalam hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Sapi dan unta boleh untuk tujuh orang, kambing untuk satu orang.
  2. Periksa mata dan telinga hewan kurban sebelum membeli — ini sunnah yang ditekankan Nabi ﷺ.
  3. Cacat ringan seperti tanduk patah, pincang ringan, atau luka kecil tidak membatalkan kurban.
  4. Cacat jelas seperti buta, sakit jelas, pincang jelas, dan kurus kering membatalkan kurban berdasarkan hadits Al-Bara' bin 'Azib.
  5. Utamakan kehati-hatian dalam memilih hewan kurban, karena kurban adalah ibadah yang dipersembahkan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?