Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan berpuasa pada hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), karena hari-hari itu adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menyampaikan larangan ini kepada manusia ketika mereka berada di Mina. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa puasa pada hari tasyrik hukumnya haram, kecuali bagi orang yang bernazar puasa atau sedang menjalankan puasa qadha menurut sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan dzikir pada hari-hari tertentu:
QS. Al-Baqarah [2]: 203
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Terjemahan: "Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari tasyrik). Maka barang siapa yang ingin mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya, dan barang siapa yang ingin memperlambat, tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Nubaisyah Al-Hudzali رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Terjemahan: "Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim no. 1141)
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat haramnya puasa pada hari tasyrik secara mutlak kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha (sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni oleh Ibn Qudamah — namun yang menjadi rujukan kita adalah pendapat Imam Ahmad sendiri yang tercatat dalam riwayat-riwayat beliau).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hari tasyrik adalah hari makan dan minum, sehingga tidak boleh berpuasa kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa wajib qadha menurut madzhab Syafi'i.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan puasa hari tasyrik adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa pada hari tasyrik karena hari-hari itu adalah hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini diriwayatkan dari Amr bin Sulaim Az-Zuraqi dari ibunya, bahwa ketika mereka berada di Mina (sebuah tempat di dekat Makkah yang menjadi tempat bermalam jamaah haji pada hari-hari tasyrik), Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menaiki untanya dan menyerukan kepada manusia bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ini adalah hari-hari makan dan minum, maka janganlah ada yang berpuasa." Ali رضي الله عنه mengikuti orang-orang untuk menyampaikan pesan ini, artinya beliau berkeliling di antara manusia untuk memastikan larangan ini tersampaikan.
Pemahaman para ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat beliau — berpendapat bahwa puasa pada hari tasyrik hukumnya haram, baik puasa sunnah maupun puasa wajib, kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits Nubaisyah Al-Hudzali.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya puasa pada hari tasyrik, kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha menurut madzhab Syafi'i. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena hari-hari itu adalah hari makan, minum, dan dzikir, sehingga tidak boleh disibukkan dengan puasa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian bagi orang yang bernazar atau puasa qadha menurut sebagian ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar kaum muslimin dapat menikmati hidangan dan berdzikir kepada Allah setelah menyelesaikan ibadah haji.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa pada hari tasyrik karena hari-hari itu adalah hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup puasa sunnah, sedangkan puasa wajib (nazar atau qadha) memiliki pengecualian menurut sebagian ulama.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i (sebagaimana dinukil oleh an-Nawawi) berpendapat bahwa puasa pada hari tasyrik haram secara mutlak, kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa puasa pada hari tasyrik haram, namun beliau membolehkan puasa qadha bagi orang yang sedang menjalankan puasa qadha Ramadhan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa pada hari tasyrik haram, kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha.
Yang paling kuat menurut dalil:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa puasa pada hari tasyrik haram secara mutlak, baik puasa sunnah maupun puasa wajib, kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha. Hal ini berdasarkan hadits Nubaisyah Al-Hudzali yang diriwayatkan oleh Muslim dan hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, serta ijma' yang dinukil oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu hari di Mina, ketika kaum muslimin sedang melaksanakan ibadah haji, Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menaiki untanya dan berkeliling di antara manusia. Beliau menyerukan dengan suara lantang: "Wahai manusia, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ini adalah hari-hari makan dan minum, maka janganlah ada yang berpuasa.'" Ali رضي الله عنه mengikuti orang-orang untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada seluruh jamaah haji. Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menyampaikan ajaran Nabi ﷺ kepada umat, dan betapa besar perhatian para sahabat dalam menjaga sunnah. (HR. Ahmad, dari Amr bin Sulaim Az-Zuraqi dari ibunya)
Hikmah: Seorang pemimpin dan da' i harus menyampaikan kebenaran dengan jelas dan tegas, terutama dalam hal ibadah yang berkaitan dengan waktu dan tempat tertentu. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه memberikan contoh bagaimana menyampaikan larangan Nabi ﷺ dengan penuh tanggung jawab.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya berpuasa pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), baik puasa sunnah maupun puasa wajib, kecuali bagi orang yang bernazar atau puasa qadha menurut sebagian ulama.
- Hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah, sehingga tidak boleh disibukkan dengan puasa.
- Menyampaikan ajaran Nabi ﷺ adalah kewajiban setiap muslim, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah.
- Mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits, seperti yang dijelaskan oleh Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
- Menjauhi ghuluw (berlebihan) dalam beribadah, termasuk berpuasa pada hari-hari yang dilarang oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.