Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 821 tentang Larangan puasa pada hari-hari tasyriq

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini dengan jelas menunjukkan larangan berpuasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Hari-hari tersebut adalah hari raya makan dan minum bagi umat Islam, sebagai kelanjutan dari Idul Adha. Larangan ini disampaikan oleh Rasulullah ﷺ dan diumumkan secara resmi oleh Ali bin Abi Thalib di Mina, sebagai bentuk kepatuhan dan penyampaian risalah kepada seluruh umat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (Tentang larangan melanggar syariat dan perintah mengikuti Rasul):

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."

2. Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 821) dari jalur ‘Amr bin Sulaim az-Zuraqi dari ibunya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1142) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib berkhutbah di hadapan manusia pada hari Tasyriq dan berkata: "Janganlah kalian berpuasa, karena ini adalah hari-hari makan dan minum."

3. Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Qudamah (dalam kitab al-Mughni) dan ulama lainnya, telah sepakat (ijma') tentang haramnya berpuasa pada hari-hari Tasyriq bagi orang yang sedang tidak berhaji (bukan jamaah haji yang melakukan tamattu'). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan tegas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang larangan puasa pada hari Tasyriq. Mari kita bedah maknanya:

  1. Konteks Peristiwa: Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-9 Hijriyah (Haji Wada'), ketika Rasulullah ﷺ mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menyampaikan pengumuman penting kepada orang-orang di Mina. Pengumuman ini adalah bagian dari syariat yang harus diketahui seluruh umat, yaitu bahwa hari-hari setelah Idul Adha adalah hari raya.
  2. Makna "Ayyamul Akli wa Syurbi" (Hari Makan dan Minum): Rasulullah ﷺ menyebut hari-hari ini sebagai hari makan dan minum. Ini adalah isyarat bahwa pada hari-hari tersebut, umat Islam diperintahkan untuk bersenang-senang dalam hal yang mubah, menikmati makanan dan minuman sebagai wujud syukur atas nikmat Allah. Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang Allah kepada umat ini. Puasa pada hari itu dianggap menyelisihi tujuan syariat yang ingin meringankan hambanya setelah menjalankan ibadah haji yang berat.
  3. Hukum Larangan: Para ulama membedakan antara puasa pada hari Tasyriq bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam (denda) karena tamattu' atau qiran. Mereka diperbolehkan berpuasa tiga hari, termasuk di hari Tasyriq, berdasarkan hadits Aisyah dan Ibnu Umar. Namun, bagi selain mereka, puasa pada hari-hari tersebut adalah haram. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) bagi selain jamaah haji yang memiliki keringanan khusus.
  4. Peran Ali bin Abi Thalib: Pengumuman oleh Ali bin Abi Thalib ini menunjukkan betapa pentingnya masalah ini. Beliau adalah khalifah yang maksum dari kesalahan dalam menyampaikan wahyu, dan beliau menyampaikan perintah ini dengan suara lantang di tengah keramaian. Ini juga menunjukkan bahwa hukum syariat tidak boleh disembunyikan, dan harus disampaikan kepada seluruh umat dengan cara yang efektif.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menyampaikan pengumuman ini, beliau berangkat dengan menunggang unta beliau yang kurus. Beliau berkeliling di perkemahan-perkemahan Mina dan berseru dengan suara yang lantang: "Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian berpuasa, karena ini adalah hari-hari makan dan minum.'"

Salah seorang sahabat yang mendengar, yaitu ‘Amr bin Sulaim az-Zuraqi, saat itu berada di dalam tenda bersama ibunya. Ketika mendengar suara itu, ibunya berkata, "Angkatlah tepi tenda kita, agar kita bisa melihat siapa yang menyampaikan kabar penting ini." Maka ‘Amr pun mengangkat tepi tenda, dan mereka melihat bahwa orang yang berseru itu adalah Ali bin Abi Thalib, sepupu dan menantu Rasulullah ﷺ.

Hikmah dari kisah ini adalah betapa semangatnya para sahabat dalam menyampaikan dan menerima ilmu agama. Mereka tidak hanya mendengar kabar, tetapi juga ingin memastikan siapa sumbernya, agar lebih yakin dan mantap dalam beramal. Ini mengajarkan kita untuk selalu menuntut ilmu dengan cara yang benar dan dari sumber yang terpercaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tinggalkan Puasa: Seorang Muslim dilarang berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, kecuali bagi jamaah haji yang memiliki keringanan syar'i (tidak mampu membayar dam).
  2. Makan dan Minum: Gunakan hari-hari tersebut untuk menikmati makanan dan minuman yang halal sebagai bentuk syukur dan kebahagiaan dalam rangkaian ibadah haji dan Idul Adha.
  3. Sampaikan Ilmu: Kisah ini mengajarkan kita untuk menyampaikan ilmu yang benar kepada orang lain, sebagaimana Ali bin Abi Thalib menyampaikan perintah Rasulullah ﷺ.
  4. Teladani Sahabat: Kita harus semangat dalam mencari ilmu dan memastikan kebenarannya dari sumber yang valid, sebagaimana ibunda ‘Amr bin Sulaim yang ingin memastikan siapa pembawa kabar tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi