Penjelasan Hadits Ahmad No. 812 tentang Larangan nikah mut'ah dan daging keledai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua larangan Nabi ﷺ pada peristiwa Khaibar: (1) nikah mut'ah (kawin kontrak dengan batas waktu), dan (2) memakan daging keledai jinak (domestik). Keduanya diharamkan. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil tegas haramnya nikah mut'ah dan haramnya daging keledai jinak, sementara daging keledai liar tetap halal berdasarkan hadits lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan pernikahan yang sah:

QS. An-Nisa' [4]: 24 — bagian yang sering dijadikan rujukan pembahasan mut'ah:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Terjemahan ringkas: "Maka apa yang kalian nikmati (beroleh kesenangan) dari mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban."

Catatan ilmiah: Sebagian kelompok menyalahgunakan potongan ayat ini untuk membolehkan mut'ah. Namun para ulama dari daftar yang sah — seperti Ibn Katsir, Qatadah, dan Mujahid — menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang mahar dalam pernikahan yang sah, bukan legitimasi mut'ah. Ibn Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa nikah mut'ah telah diharamkan dan dihapus (mansukh) berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits Ali ini.

Hadits terkait:

  1. Hadits Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — Musnad Ahmad no. 812 (sebagaimana dalam pertanyaan), dengan sanad: Abdullah (bin Ahmad) → Muhammad bin Abi Bakr al-Muqaddami → Hammad bin Zaid → Ma'mar → az-Zuhri → Abdullah bin Muhammad bin Ali → dari Ali. Matan: Nabi ﷺ melarang mut'ah dan daging keledai pada hari Khaibar.
  2. Hadits yang semakna juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Ali رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ melarang mut'ah pada hari Khaibar dan (memakan) daging keledai jinak. Ini memperkuat derajat hadits.
  3. Larangan daging keledai jinak juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik dan lainnya, bahwa Nabi ﷺ melarang daging keledai jinak, sedangkan keledai liar (wahsyi) dibolehkan — sebagaimana hadits Abu Qatadah dalam Shahihain tentang keledai liar yang diburu.

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam Ahmad bin Hanbal — Musnad Ahmad, tempat hadits ini diriwayatkan.
  • az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) — perawi dalam sanad, tabi'in yang tsiqah.
  • Ibn Katsir — tafsir ayat dan penjelasan nasakh mut'ah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani — Fathul Bari, syarah hadits larangan mut'ah dan keledai jinak.
  • Imam an-Nawawi — Syarah Shahih Muslim, penjelasan haramnya mut'ah dan daging keledai jinak.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah — pembahasan hukum mut'ah dalam kitab-kitabnya (mis. Zad al-Ma'ad).
  • As-Sa'di — tafsir ayat terkait mahar dan pernikahan.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan nikah mut'ah.

Mut'ah adalah pernikahan dengan batas waktu tertentu (misalnya "saya nikahkan engkau selama sebulan") dengan mahar tertentu. Pada awalnya, sebagian sahabat pernah melakukannya dalam kondisi tertentu (misalnya saat safar di masa awal Islam), namun kemudian Nabi ﷺ mengharamkannya secara tegas — dan hadits Ali ini menunjukkan larangan itu terjadi pada hari Khaibar (tahun 7 H).

Para ulama dari daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits larangan mut'ah menunjukkan haramnya secara mutlak dan berlaku terus, bukan hanya sementara.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci riwayat-riwayat tentang mut'ah dan menyimpulkan bahwa larangan terakhir adalah pengharaman yang tetap (tahrim mu'abbad), setelah sebelumnya pernah dibolehkan dalam keadaan darurat tertentu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa mut'ah termasuk yang diharamkan dan tidak boleh dijadikan jalan keluar; ia membedakan antara pernikahan sah yang bertujuan membangun keluarga dengan mut'ah yang tujuannya hanya kesenangan sementara.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebut bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 24 tidak boleh dipahami sebagai pembolehan mut'ah, karena sunnah yang shahih telah mengharamkannya.

Kedua: Larangan daging keledai jinak (al-humur al-ahliyyah).

Keledai jinak adalah yang biasa ditunggangi dan dipelihara manusia. Pada hari Khaibar, ketika kaum muslimin dalam keadaan lapar setelah penaklukan, sebagian mereka menyembelih keledai jinak. Nabi ﷺ melarangnya.

  • Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram, bukan makruh, karena ada indikasi tegas (nahi) dan karena daging keledai jinak termasuk yang khabits (buruk).
  • Adapun keledai liar (wahsyi), hukumnya halal berdasarkan hadits Abu Qatadah dalam Shahihain, sehingga larangan ini khusus untuk yang jinak.

Ketiga: Sanad hadits.

Sanad Musnad Ahmad ini melalui az-Zuhri → Abdullah bin Muhammad bin Ali → Ali. Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini menilai az-Zuhri tsiqah dan hadits-haditsnya diterima. Matan hadits ini juga memiliki penguat (syawahid) di Shahihain, sehingga maknanya kuat dan tidak diragukan.

Perbedaan pendapat: Tidak ada perbedaan di antara ulama daftar tentang haramnya mut'ah dan daging keledai jinak. Yang ada hanyalah perbedaan pada rincian: apakah larangan mut'ah berlaku mutlak atau ada kondisi darurat — dan yang paling kuat menurut dalil adalah haram mutlak, sebagaimana ditegaskan an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan dalam riwayat shahih bahwa pada hari Khaibar, setelah Allah memberi kemenangan kepada kaum muslimin, sebagian sahabat merasa lapar dan menyembelih keledai-keledai jinak yang ada di pemukiman Yahudi Khaibar. Maka berdirilah seorang penyeru Nabi ﷺ mengumumkan larangan memakan daging keledai jinak. Para sahabat segera menumpahkan periuk-periuk mereka yang sedang memasak daging itu — sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رضي الله عنه.

Pada peristiwa yang sama, Nabi ﷺ juga mengharamkan nikah mut'ah. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang hadir dalam peristiwa Khaibar — meriwayatkan kedua larangan ini sekaligus, sebagaimana dalam Musnad Ahmad no. 812 ini.

Hikmahnya: Islam menjaga kehormatan pernikahan sebagai ikatan yang bertujuan membangun keluarga, bukan sekadar kesenangan sementara; dan Islam menjaga kesehatan serta memilih makanan yang baik (thayyib), bukan yang khabits.

Kesimpulan Praktis

  1. Nikah mut'ah haram dan tidak boleh dijadikan jalan keluar; pernikahan harus sah menurut syariat dengan wali, saksi, mahar, dan tanpa batas waktu.
  2. Daging keledai jinak haram dimakan; adapun keledai liar halal berdasarkan hadits shahih lainnya.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal halal-haram adalah wujud ketaatan dan menjaga kehormatan diri serta keluarga.
  4. Merujuk kepada ulama Ahlus Sunnah seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Katsir, dan Ibn Qayyim dalam memahami hadits, agar tidak salah menafsirkan nash.
  5. Menjauhi ghuluw dan sikap meremehkan hukum; cukupkan dengan dalil yang shahih dan pemahaman para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?