Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, berisi perintah Nabi ﷺ kepada Ali untuk mengurus jenazah Abu Thalib, lalu mandi setelahnya, dan doa Nabi ﷺ untuknya. Hadits ini menjadi dalil sebagian ulama tentang disyariatkannya mandi setelah memandikan/mengurus jenazah, dan menunjukkan adab serta kasih sayang Nabi ﷺ kepada pamannya meski Abu Thalib wafat dalam keadaan belum masuk Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 113
لَا يَسْتَغْفِرُونَ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Terjemahan: "Tidaklah pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan untuk orang-orang musyrik, walaupun mereka itu kerabat, setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penghuni neraka."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ
"Barangsiapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya dan menjadikannya sebagai salah satu dasar pendapat dalam masalah mandi setelah mengurus jenazah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang hukum mandi setelah memandikan jenazah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' merinci pendapat-pendapat dalam masalah ini.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Hadits ini menggambarkan peristiwa wafatnya Abu Thalib, paman Nabi ﷺ yang selama bertahun-tahun melindungi beliau dari gangguan kaum Quraisy. Meski Abu Thalib tidak masuk Islam hingga wafat, Nabi ﷺ tetap memerintahkan Ali — anak Abu Thalib — untuk mengurus jenazah ayahnya dengan baik.
Beberapa faedah yang dipahami para ulama:
Pertama: Perintah mengurus jenazah. Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk menguburkan Abu Thalib. Ini menunjukkan bahwa mengurus jenazah kerabat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, dan Islam mengajarkan berbuat baik kepada kerabat meski berbeda keyakinan dalam hal pengurusan jenazah secara fisik (bukan menshalatkan atau memohonkan ampunan, karena hal itu terlarang berdasarkan QS. At-Taubah [9]: 113).
Kedua: Perintah mandi setelah mengurus jenazah. Dalam riwayat ini disebutkan perintah berwudhu (اغْتَسِلْ), dan di akhir riwayat Ali رضي الله عنه disebutkan kebiasaannya mandi (اغْتَسَلَ) setelah memandikan jenazah.
Para ulama berbeda pendapat:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat sunnah mandi setelah memandikan jenazah, berdasarkan hadits "Barangsiapa memandikan jenazah hendaklah ia mandi."
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menganggapnya sunnah, bukan wajib.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa perintah mandi di sini bisa dipahami sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban, karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan wajib.
Ketiga: Doa Nabi ﷺ untuk Ali. Ali رضي الله عنه berkata bahwa Nabi ﷺ mendoakannya dengan doa-doa yang sangat berharga baginya — lebih berharga dari unta merah dan hitam (simbol kekayaan terbesar bangsa Arab saat itu). Ini menunjukkan kedudukan doa Nabi ﷺ dan kecintaan Ali kepada beliau.
Keempat: Sikap Nabi ﷺ terhadap Abu Thalib. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap berbakti dan berbuat baik kepada pamannya yang telah melindunginya, meski Abu Thalib wafat dalam keadaan belum menyatakan Islam secara zahir. Namun Nabi ﷺ tidak menshalatkan atau memohonkan ampunan untuknya, sesuai larangan dalam QS. At-Taubah [9]: 113. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus Abu Thalib dan orang-orang musyrik lainnya.
Kelima: Adab Ali رضي الله عنه. Ali tidak melakukan apa pun sebelum kembali kepada Nabi ﷺ, menunjukkan ketaatan penuh seorang sahabat kepada Rasulullah ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Abu Thalib sakit keras, kaum Quraisy mendatanginya dan meminta agar ia mencegah Nabi ﷺ berdakwah. Namun Abu Thalib tetap membela keponakannya. Ketika ajal menjemputnya, Nabi ﷺ sangat bersedih. Beliau memerintahkan Ali — yang saat itu masih muda — untuk mengurus jenazah ayahnya dengan penuh adab.
Ali رضي الله عنه menuturkan: "Aku menguburkannya, lalu aku datang kepada Nabi ﷺ. Beliau menyuruhku mandi, lalu aku mandi. Kemudian beliau mendoakanku dengan doa-doa yang tidak akan aku tukar dengan unta merah dan hitam."
Sejak saat itu, Ali رضي الله عنه selalu mandi setiap kali selesai mengurus jenazah, mengamalkan perintah Nabi ﷺ dan menjaga sunnah ini dalam kehidupannya. (Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya)
Hikmahnya: ketaatan kepada Nabi ﷺ membuahkan keberkahan, dan doa beliau adalah harta yang paling berharga bagi seorang mukmin.
Kesimpulan Praktis
- Mengurus jenazah kerabat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik, termasuk menguburkannya.
- Mandi setelah memandikan/mengurus jenazah disunnahkan menurut Imam Ahmad dan sebagian ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه.
- Berbuat baik kepada kerabat non-Muslim tetap dianjurkan dalam hal muamalah dan pengurusan jenazah secara fisik, namun tidak boleh menshalatkan atau memohonkan ampunan bagi mereka yang wafat dalam keadaan musyrik (QS. At-Taubah [9]: 113).
- Doa Nabi ﷺ adalah sebaik-baik pemberian, lebih berharga dari dunia dan seisinya.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus diutamakan, sebagaimana dicontohkan Ali رضي الله عنه.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.