Penjelasan Hadits Ahmad No. 797 tentang Boleh minum sambil berdiri dan wudhu tanpa batal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه pernah minum sambil berdiri di hadapan orang banyak, lalu menjelaskan bahwa beliau melihat Rasulullah ﷺ melakukan hal yang sama. Tujuannya adalah membantah anggapan sebagian orang yang memakruhkan minum sambil berdiri secara mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, meskipun minum sambil duduk lebih utama dan lebih afdhal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (no. 797), dari jalur Rib'i bin Hirash dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab makan dan minum secara umum:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Makan dan minumlah kalian, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini menunjukkan perintah makan dan minum secara umum, tanpa membedakan posisi duduk atau berdiri. Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah makan dan minum yang halal serta larangan berlebih-lebihan di dalamnya.

Hadits terkait dari sahabat lain:

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim)

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini tampak bertentangan, namun para ulama menggabungkannya: larangan bersifat makruh tanzih (tidak suka), sedangkan perbuatan Nabi ﷺ minum berdiri menunjukkan bolehnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat bolehnya minum sambil berdiri, dan yang lebih utama adalah duduk.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

Pertama: Bolehnya minum sambil berdiri.

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه sengaja melakukannya di depan umum untuk mengajarkan kepada manusia bahwa minum sambil berdiri tidaklah haram. Beliau berkata: "Saya melihat Rasulullah ﷺ melakukan hal ini." Ini adalah dalil tegas dari perbuatan Nabi ﷺ secara langsung.

Kedua: Perkataan Ali "هَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ" (ini adalah wudhu bagi orang yang tidak membatalkan wudhunya).

Maksudnya, apa yang beliau lakukan — berkumur dan membasuh — bukanlah wudhu yang sebenarnya (karena wudhu memiliki rukun dan tata cara tertentu), melainkan sekadar menyegarkan diri. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak sedang berwudhu untuk shalat, tetapi hanya membersihkan mulut dan muka.

Ketiga: Sikap Ali yang mengoreksi pemahaman yang keliru.

Sebagian orang pada masa itu menganggap minum sambil berdiri adalah sesuatu yang tercela secara mutlak. Ali رضي الله عنه membantah anggapan tersebut dengan dalil perbuatan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab seorang alim dalam mengajarkan ilmu: dengan lembut, jelas, dan berdasarkan dalil.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat minum sambil berdiri hukumnya boleh, dan yang lebih utama adalah duduk.
  • Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Anas bin Malik bersifat makruh tanzih, bukan haram.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang minum sambil berdiri dan terkadang sambil duduk, menunjukkan keduanya boleh, namun duduk lebih sering dan lebih utama.

Pendapat yang paling kuat:

Minum sambil berdiri hukumnya boleh, tidak haram. Namun minum sambil duduk lebih utama dan lebih sesuai dengan kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه suatu hari berdiri di ar-Rahbah (lapangan terbuka di Kufah) untuk berkhutbah. Setelah memuji Allah, beliau meminta segelas air. Di hadapan orang banyak, beliau berkumur, membasuh wajahnya, lalu meminum sisa air itu sambil berdiri.

Orang-orang memperhatikan dengan penuh perhatian. Kemudian Ali berkata dengan tenang: "Saya mendengar bahwa sebagian dari kalian tidak suka minum sambil berdiri. Ketahuilah, ini bukanlah wudhu yang sebenarnya, dan saya melihat Rasulullah ﷺ melakukan seperti ini."

Para hadirin pun terdiam. Mereka menyadari bahwa apa yang selama ini mereka anggap tercela, ternyata pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Ali رضي الله عنه tidak hanya mengajarkan dengan kata-kata, tetapi juga dengan perbuatan langsung di depan mata mereka. Inilah metode pengajaran yang penuh hikmah — menunjukkan contoh nyata, bukan sekadar berbicara.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menyebutkan bahwa para salaf sering mengajarkan ilmu dengan perbuatan agar lebih mudah dipahami dan diingat oleh orang awam.

Kesimpulan Praktis

  1. Minum sambil berdiri boleh — tidak haram dan tidak berdosa.
  2. Minum sambil duduk lebih utama — karena itu yang lebih sering dilakukan Nabi ﷺ dan lebih sesuai adab.
  3. Jangan menghukumi haram sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya tidak haramkan — pelajarilah dalil sebelum berpendapat.
  4. Sampaikan ilmu dengan lembut dan contoh nyata — seperti yang dicontohkan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
  5. Kembalikan perbedaan pendapat kepada dalil — dan ikuti pendapat yang paling kuat berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?