Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa para nabi tidak meninggalkan harta warisan yang dibagi kepada ahli waris. Apa yang mereka tinggalkan adalah sedekah/harta milik umat, bukan harta pribadi yang diwarisi. Karena itu, Abu Bakar dan Umar menyampaikan kepada Fatimah bahwa mereka mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Aku tidak diwarisi." Hadits ini menjadi dalil penting dalam masalah warisan para nabi dan kebijakan harta setelah wafatnya beliau ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Anbiya' [21]: 107
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Terjemahan: "Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."
Ayat ini menunjukkan bahwa kenabian adalah rahmat, bukan jalur pewarisan harta.
QS. Al-Hasyr [59]: 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Terjemahan: "Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Ayat ini menjadi dasar bahwa harta Nabi ﷺ setelah wafatnya dialokasikan untuk kepentingan umat, bukan diwariskan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Abu Bakar Ash-Shiddiq, no. 79), dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَام أَرْسَلَتْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ تَسْأَلُهُ مِيرَاثَهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَاهُ صَدَقَةٌ
Terjemahan: "Kami (para nabi) tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa para nabi tidak diwarisi harta.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam masalah ini dan menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentangnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa harta Nabi ﷺ tidak menjadi warisan, melainkan menjadi milik kaum muslimin.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi landasan dalam bab warisan para nabi.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Fatimah رضي الله عنها, putri beliau, datang kepada Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما untuk meminta bagian warisan dari harta yang ditinggalkan Rasulullah ﷺ. Abu Bakar dan Umar menjawab bahwa mereka mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Aku tidak diwarisi."
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits "لَا نُورَثُ" (kami tidak diwarisi) adalah hadits yang shahih dan disepakati keabsahannya. Beliau menyebutkan bahwa para ulama memahami bahwa kekhususan ini berlaku bagi para nabi, yaitu harta mereka tidak dibagi sebagai warisan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini secara umum untuk semua nabi, dan sebagian lain memahami bahwa harta Nabi ﷺ khususnya menjadi sedekah untuk umat. Beliau menguatkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi hujjah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ tidak menjadi milik ahli waris, tetapi menjadi milik kaum muslimin secara umum. Ini termasuk keistimewaan para nabi yang tidak diwarisi.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan harta. Apa yang mereka tinggalkan adalah ilmu dan petunjuk, dan itulah yang diwarisi oleh para ulama.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar yang ada, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, memahami hadits ini sebagai kekhususan bagi para nabi. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga mengakui keabsahan hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama yang tercantum dalam daftar mengenai keabsahan dan makna dasar hadits ini.
Yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan bahwa para nabi tidak diwarisi harta. Harta yang mereka tinggalkan menjadi sedekah untuk umat. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah, termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, Fatimah رضي الله عنها datang kepada Abu Bakar رضي الله عنه. Ia meminta bagian dari harta yang ditinggalkan ayahnya. Abu Bakar menjawab dengan lembut bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Kami tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."
Fatimah kemudian menerima penjelasan itu, meskipun dalam hatinya ada perasaan sedih karena kehilangan ayahnya. Abu Bakar pun tidak memberikan harta itu kepadanya, karena ia berpegang pada sabda Nabi ﷺ. Namun, Abu Bakar tetap menghormati Fatimah dan keluarganya, dan ia memastikan bahwa kebutuhan mereka terpenuhi dari harta yang menjadi milik umat.
Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam Islam, kebenaran harus ditegakkan meskipun menghadapi perasaan pribadi. Abu Bakar menunjukkan adab yang tinggi dalam menyampaikan kebenaran, dan Fatimah menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa para nabi tidak diwarisi harta.
- Harta Nabi ﷺ setelah wafatnya menjadi sedekah untuk umat, bukan warisan untuk ahli waris.
- Kita harus berpegang pada dalil meskipun bertentangan dengan keinginan pribadi, seperti yang dicontohkan Abu Bakar dan Umar.
- Ilmu dan petunjuk adalah warisan para nabi yang sebenarnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Para ulama adalah pewaris para nabi."
- Hendaknya kita menuntut ilmu dan mengamalkannya, karena itulah warisan yang paling berharga dari para nabi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.