Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Witir hukumnya sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Ini adalah pemahaman yang benar menurut para ulama Ahlus Sunnah. Namun, meskipun tidak wajib, shalat Witir sangat dicintai Allah karena Allah itu Maha Esa (ganjil) dan mencintai bilangan yang ganjil. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya tidak meninggalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
"Katakanlah (Muhammad), 'Dialah Allah, Yang Maha Esa.'" (QS. Al-Ikhlas [112]: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah itu Esa (satu/ganjil), dan ini menjadi dasar makna bahwa Allah mencintai yang ganjil.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ini juga sejalan dengan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوَتْرَ
"Sesungguhnya Allah itu Witir (Maha Esa) dan mencintai yang ganjil." (HR. Al-Bukhari no. 6410 dan Muslim no. 2677)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau memahami bahwa Witir adalah sunnah, bukan wajib.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah juga sepakat bahwa Witir tidak wajib, hanya saja Imam Abu Hanifah berpendapat Witir itu wajib—namun pendapat yang kuat menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah tidak wajib.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa Witir bukanlah kewajiban, melainkan sunnah mu'akkadah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menegaskan bahwa Witir adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan bagi yang mampu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang menyatakan dengan tegas: "Sesungguhnya Witir bukanlah kewajiban, tetapi ia adalah sunnah dari Rasulullah ﷺ."
Perkataan Ali ini penting karena beliau adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah ﷺ dan sangat memahami syariat. Beliau menegaskan bahwa Witir tidak sampai derajat wajib, tetapi ia adalah sunnah yang beliau lihat langsung dari Nabi ﷺ.
Para ulama menjelaskan bahwa sunnah di sini maksudnya adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan Witir, baik dalam keadaan safar maupun hadar (bepergian atau menetap). Bahkan dalam hadits lain, beliau bersabda:
يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوَتْرَ
"Wahai ahli Al-Qur'an, lakukanlah Witir, karena sesungguhnya Allah itu Witir dan mencintai yang ganjil." (HR. Abu Dawud no. 1416, At-Tirmidzi no. 453, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Makna "Allah itu Witir dan mencintai yang ganjil":
- Allah itu Witir artinya Allah Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya.
- Allah mencintai yang ganjil artinya Allah menyukai amalan-amalan yang berjumlah ganjil, seperti Witir yang dikerjakan satu rakaat, tiga, lima, atau seterusnya dengan jumlah ganjil.
Perbedaan pendapat ulama tentang hukum Witir:
| Pendapat | Ulama | Dalil |
|----------|-------|-------|
| Tidak wajib (sunnah mu'akkadah) | Jumhur: Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama | Hadits Ali di atas dan hadits-hadits lain yang menunjukkan tidak wajib |
| Wajib | Imam Abu Hanifah | Dalil bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkannya |
Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas), karena hadits Ali ini sangat jelas menyatakan bahwa Witir bukanlah kewajiban. Dan Ali adalah sahabat yang paling tahu tentang sunnah Nabi ﷺ.
Waktu pelaksanaan Witir:
Witir dikerjakan setelah shalat Isya hingga sebelum shalat Subuh. Waktu terbaiknya adalah di akhir malam bagi yang mampu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ
"Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia Witir di awal malam. Dan barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka hendaknya ia Witir di akhir malam." (HR. Muslim no. 755)
Story Telling
Dahulu, ada seorang sahabat yang sangat rajin beribadah. Suatu malam, ia bertanya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu tentang shalat Witir. Maka Ali menjawab dengan penuh kelembutan:
"Witir bukanlah kewajiban, tetapi ia adalah sunnah dari Rasulullah ﷺ. Dan Allah itu Maha Esa, mencintai yang ganjil."
Kemudian Ali melanjutkan dengan nasihat yang dalam: "Maka janganlah engkau meninggalkan Witir, karena ia adalah penutup ibadah malammu dan tanda kecintaanmu kepada Allah yang Maha Esa."
Sahabat itu pun tersenyum dan berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sungguh aku tidak akan meninggalkannya, karena aku ingin dicintai oleh Allah yang Maha Esa."
Hikmah dari kisah ini: Shalat Witir adalah amalan yang ringan namun besar pahalanya. Ia adalah penutup ibadah malam dan bukti kecintaan kita kepada Allah yang Maha Esa.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Witir hukumnya sunnah mu'akkadah, bukan wajib—menurut pendapat jumhur ulama.
- Jangan pernah meninggalkan Witir karena Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkannya.
- Waktu Witir adalah setelah Isya hingga sebelum Subuh, dan yang terbaik di akhir malam.
- Jumlah rakaat Witir bisa 1, 3, 5, 7, 9, atau 11 rakaat. Yang paling utama adalah 11 rakaat (dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup satu rakaat) atau 3 rakaat langsung.
- Niatkan Witir sebagai ibadah karena Allah mencintai yang ganjil, dan ini adalah bentuk kecintaan kita kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.