Penjelasan Hadits Ahmad No. 761 tentang Hukum witir sunnah, bukan wajib menurut hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Witr hukumnya tidak wajib seperti shalat lima waktu, melainkan sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) yang dicontohkan dan dibiasakan oleh Rasulullah ﷺ. Para ulama sepakat bahwa Witr adalah ibadah yang sangat dicintai Allah dan dianjurkan untuk tidak ditinggalkan, namun tidak sampai derajat wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ahmad:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَيْسَ الْوَتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الصَّلَاةِ، وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Makna: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Shalat Witr itu bukanlah kewajiban seperti shalat (fardhu), akan tetapi ia adalah sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ."

Hadits pendukung dari shahih:

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Witr itu adalah hak atas setiap muslim." (HR. Abu Dawud no. 1418, dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa Witr tidak wajib, dan beliau berdalil dengan hadits Ali di atas. Beliau juga meriwayatkan bahwa para sahabat tidak mengingkari orang yang meninggalkan Witr, yang menunjukkan tidak wajibnya.

Penjelasan Rinci

Pendapat Para Ulama tentang Hukum Witr:

  1. Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Witr adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat yang masyhur darinya, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang paling kuat.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah (dalam riwayat lain): Witr adalah wajib. Beliau berdalil dengan hadits-hadits yang memerintahkan Witr secara tegas, seperti sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa tidak shalat Witr, maka bukan termasuk golongan kami" (HR. Abu Dawud, namun hadits ini dla'if menurut Syeikh Al-Albani).

Analisis Ulama terhadap Hadits Ali:

Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi (dalam Al-Mughni)—meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun penjelasannya sejalan dengan ulama dalam daftar—menyebutkan bahwa hadits Ali ini menjadi dalil utama bagi jumhur bahwa Witr tidak wajib. Karena Ali sendiri adalah sahabat yang sangat mengetahui sunnah Nabi ﷺ, dan beliau dengan tegas menyatakan bahwa Witr bukanlah kewajiban.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Witr adalah sunnah yang sangat ditekankan. Para ulama berbeda pendapat apakah wajib atau tidak. Pendapat yang benar adalah tidak wajib, namun sangat dianjurkan. Barangsiapa yang rutin mengerjakannya, ia mendapatkan pahala yang besar. Barangsiapa yang meninggalkannya tanpa udzur, ia telah meninggalkan sunnah yang agung dan tercela secara syar'i."

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa Witr adalah sunnah mu'akkadah menurut mazhab Syafi'i, dan tidak wajib berdasarkan hadits Ali di atas serta hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Witr bukan bagian dari shalat lima waktu yang diwajibkan.

Hikmah di Balik Pensyariatan Witr:

Witr adalah penutup ibadah malam. Ia menjadi tanda bahwa seorang hamba telah menghidupkan sebagian malamnya dengan ibadah. Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan Witr, baik dalam keadaan safar maupun hadar (di rumah). Ini menunjukkan betapa besarnya kecintaan beliau kepada Witr.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu malam, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sedang bersama Rasulullah ﷺ di rumah putrinya, Fatimah. Ketika malam semakin larut, Rasulullah ﷺ bangun untuk shalat malam. Beliau shalat beberapa rakaat, kemudian mengakhiri dengan Witr.

Setelah selesai, beliau bersabda kepada Ali dan Fatimah: "Tidakkah kalian berdua bangun untuk shalat malam?" (HR. Bukhari no. 1127)

Ali dan Fatimah pun bangun, lalu shalat sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ. Dari kisah ini, kita belajar bahwa Witr adalah bagian dari kebiasaan Nabi ﷺ yang sangat dicintai, dan beliau mengajak keluarganya untuk menjaganya.

Hikmahnya: Witr bukanlah beban yang memberatkan, melainkan karunia yang indah untuk menutup malam dengan ibadah. Ia adalah "penyempurna" shalat malam dan tanda kecintaan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Witr hukumnya sunnah mu'akkadah — sangat dianjurkan, dan tidak wajib menurut pendapat yang paling kuat.
  2. Waktu Witr adalah setelah shalat Isya hingga sebelum shalat Subuh. Paling utama di akhir malam bagi yang mampu, dan di awal malam bagi yang khawatir tidak bisa bangun.
  3. Jumlah rakaat Witr minimal satu rakaat, dan paling sempurna adalah tiga rakaat, atau bisa juga lima, tujuh, sembilan, hingga sebelas rakaat.
  4. Jangan tinggalkan Witr karena ia adalah sunnah yang selalu dijaga Nabi ﷺ dalam keadaan apapun.
  5. Boleh menggabungkan Witr dengan shalat malam lainnya, misalnya shalat Tahajud kemudian ditutup dengan Witr.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?