Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 757 tentang Hukum mencuci urine bayi laki-laki dan perempuan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara membersihkan najis urine bayi yang masih menyusui dan belum makan makanan padat. Untuk bayi laki-laki, cukup dengan memercikkan air (an-nadh) ke bagian yang terkena urine. Sedangkan untuk bayi perempuan, wajib mencucinya. Ketentuan ini berlaku selama bayi belum makan makanan selain ASI. Jika sudah makan makanan padat, maka urine keduanya sama-sama wajib dicuci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ahmad:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Hadits lain yang memperkuat:

Dari Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku membawa anak laki-lakiku yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mendudukkannya di pangkuannya. Ternyata anak itu mengencingi pakaian beliau. Maka beliau meminta air lalu memercikkannya ke pakaian tersebut dan tidak mencucinya." (HR. Al-Bukhari no. 223, Muslim no. 287)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip kemudahan dalam syariat:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang memberikan kemudahan, termasuk dalam masalah bersuci dari najis bayi.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari beberapa ulama yang menjadi rujukan:

1. Pendapat Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in)

Qatadah, yang merupakan salah satu perawi dalam sanad hadits ini, memberikan penjelasan tambahan bahwa ketentuan ini berlaku selama bayi belum makan makanan padat. Jika bayi sudah makan makanan padat, maka urine keduanya (laki-laki maupun perempuan) wajib dicuci. Penjelasan Qatadah ini menunjukkan pemahaman tabi'in terhadap maksud hadits.

2. Pendapat Imam Asy-Syafi'i

Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa urine bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI cukup diperciki air, sedangkan urine bayi perempuan wajib dicuci. Beliau membedakan antara keduanya berdasarkan hadits ini. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika bayi sudah makan makanan padat, maka urine keduanya wajib dicuci.

3. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad berpendapat serupa dengan Imam Asy-Syafi'i. Beliau membedakan antara urine bayi laki-laki dan perempuan yang masih menyusui. Untuk bayi laki-laki cukup diperciki, sedangkan untuk bayi perempuan dicuci. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ini.

4. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa urine bayi laki-laki dan perempuan yang belum makan makanan padat sama-sama cukup diperciki air. Beliau tidak membedakan antara keduanya. Namun pendapat ini berbeda dengan zhahir hadits.

5. Pendapat Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa urine bayi laki-laki dan perempuan yang masih menyusui sama-sama wajib dicuci. Beliau memandang bahwa hadits tentang percikan air untuk bayi laki-laki adalah khusus untuk kasus tertentu atau sebagai rukhshah (keringanan) yang terbatas.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan berdasarkan zhahir hadits. Ini juga didukung oleh riwayat-riwayat lain yang shahih. Adapun hikmah perbedaan ini, sebagian ulama menyebutkan bahwa urine bayi perempuan lebih pekat dan lebih sulit dibersihkan dibandingkan bayi laki-laki.

Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah:

Ibnu Qayyim dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat membedakan antara urine bayi laki-laki dan perempuan karena perbedaan sifat keduanya. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmahnya, namun yang jelas ini adalah ketetapan syariat yang harus diterima dengan penuh kepatuhan.

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

Beliau menjelaskan bahwa ketentuan ini adalah bentuk keringanan dari Allah untuk para ibu yang memiliki bayi. Mencuci pakaian setiap kali bayi buang air kecil akan memberatkan, sehingga syariat memberikan keringanan untuk bayi laki-laki yang belum makan makanan padat. Adapun bayi perempuan, karena sifat urinenya yang lebih pekat, maka tetap wajib dicuci.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha datang kepada Rasulullah ﷺ dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil. Beliau menggendong bayi tersebut dan meletakkannya di pangkuan beliau. Tiba-tiba bayi itu mengencingi pakaian Rasulullah ﷺ.

Ummu Qais merasa malu dan ingin segera mengambil bayinya, namun Rasulullah ﷺ menahannya dengan lembut. Beliau tidak marah dan tidak terganggu. Setelah bayi itu selesai buang air kecil, beliau meminta air lalu memercikkannya ke bagian pakaian yang terkena urine, tanpa mencucinya.

Peristiwa ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

  1. Kelembutan Nabi ﷺ terhadap anak kecil dan orang tuanya
  2. Kemudahan syariat dalam masalah bersuci
  3. Penerapan langsung dari hadits tentang memercikkan air pada urine bayi laki-laki

Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, menunjukkan keabsahannya dan pentingnya untuk dipelajari.

Kesimpulan Praktis

  1. Urine bayi laki-laki yang belum makan makanan padat (hanya ASI) cukup dibersihkan dengan memercikkan air ke bagian yang terkena.
  2. Urine bayi perempuan yang belum makan makanan padat wajib dicuci sampai bersih.
  3. Jika bayi sudah makan makanan padat, maka urine keduanya (laki-laki maupun perempuan) wajib dicuci.
  4. Keringanan ini adalah bentuk rahmat Allah kepada para orang tua, karena membersihkan najis bayi setiap saat akan memberatkan.
  5. Cara memercikkan air adalah dengan menuangkan atau memercikkan air ke bagian yang terkena urine hingga air mengenai seluruh bagian tersebut, tanpa perlu menggosok atau memeras.
  6. Yang terpenting adalah menghilangkan najis tersebut, dan cara ini telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.