Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 750 tentang Emas dan sutra haram bagi laki-laki

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki umat Islam. Rasulullah ﷺ memegang keduanya dan menyatakan keharamannya secara jelas. Ini adalah hukum yang disepakati para ulama, dan pengecualian hanya diberikan dalam kondisi darurat atau kebutuhan tertentu yang dibenarkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ahmad:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?'" (QS. Al-A'raf [7]: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada asalnya perhiasan dan hal-hal baik itu halal, namun syariat datang mengkhususkan keharaman emas dan sutra bagi laki-laki sebagai bentuk ujian dan keadilan Allah.

Hadits Pendukung Lainnya:

Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Dihalalkan emas dan sutra bagi perempuan-perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-laki mereka." (HR. An-Nasa'i, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah sepakat (ijma') tentang keharaman memakai emas dan sutra bagi laki-laki. Ini bukan perkara yang diperselisihkan di kalangan mereka.

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal - Beliau meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya dan merupakan salah satu imam yang menegaskan keharaman emas dan sutra bagi laki-laki. Dalam madzhab Hanbali, diharamkan bagi laki-laki memakai cincin emas, gelang emas, atau perhiasan emas lainnya, serta memakai pakaian sutra murni.
  2. Imam Asy-Syafi'i - Beliau juga menegaskan keharaman ini. Dalam kitabnya, beliau menjelaskan bahwa emas dan sutra haram bagi laki-laki kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mengobati penyakit kulit atau dalam peperangan karena kebutuhan.
  3. Imam Abu Hanifah - Beliau sependapat tentang keharaman emas bagi laki-laki. Adapun mengenai sutra, beliau membolehkan memakai sutra dalam jumlah kecil seperti hiasan di ujung pakaian atau sorban, selama tidak berlebihan. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah keharaman mutlak bagi laki-laki.
  4. Imam Malik - Beliau juga menegaskan keharaman keduanya bagi laki-laki. Dalam madzhab Maliki, dijelaskan bahwa yang diharamkan adalah emas dan sutra murni, adapun campuran sutra dengan bahan lain yang kadarnya sedikit, terdapat perincian.
  5. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah - Beliau menjelaskan bahwa keharaman ini adalah perkara yang telah disepakati para ulama dan termasuk hal yang diketahui dalam agama secara pasti (ma'lum min ad-din bi adh-dharurah). Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemakaian emas dan sutra bagi laki-laki.
  6. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah - Dalam kitabnya Zad Al-Ma'ad, beliau menjelaskan hikmah di balik pengharaman ini, yaitu untuk menjaga keperkasaan dan kejantanan laki-laki, serta mencegah mereka dari sikap menyerupai perempuan.
  7. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin - Beliau menjelaskan bahwa keharaman emas bagi laki-laki bersifat mutlak, baik berupa cincin, kalung, gelang, atau perhiasan lainnya. Adapun sutra, yang diharamkan adalah sutra murni, sedangkan campuran sutra dengan bahan lain yang kadarnya sedikit, para ulama berbeda pendapat. Namun yang lebih hati-hati adalah menjauhinya.

Pengecualian yang Dibolehkan:

Para ulama membolehkan penggunaan emas dan sutra bagi laki-laki dalam kondisi berikut:

  • Darurat medis: Jika dokter yang terpercaya menyatakan bahwa pengobatan hanya bisa dengan menggunakan emas atau sutra (misalnya untuk mengobati penyakit kulit tertentu), maka diperbolehkan.
  • Dalam peperangan: Dibolehkan memakai sutra untuk melindungi diri dari dingin atau panas yang ekstrem, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat.
  • Hidung yang rusak: Imam Ahmad membolehkan membuat hidung dari emas bagi laki-laki yang hidungnya hilang, karena ini termasuk kebutuhan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya. Maka beliau melepas cincin tersebut dan membuangnya, seraya bersabda:

"Apakah salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api lalu meletakkannya di tangannya?"

Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah ﷺ pergi: "Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah (untuk keperluan lain)."

Maka laki-laki itu menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi setelah Rasulullah ﷺ membuangnya." (HR. Muslim dari Abdullah bin Abbas)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya larangan ini dan bagaimana para sahabat sangat menjaga adab terhadap Rasulullah ﷺ, bahkan mereka meninggalkan sesuatu yang diharamkan secara total tanpa mencari-cari alasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi laki-laki memakai emas dalam bentuk apa pun: cincin, gelang, kalung, jam tangan emas, atau perhiasan lainnya.
  2. Haram bagi laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni.
  3. Perempuan dibolehkan memakai emas dan sutra sebagai bentuk keadilan syariat yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.
  4. Pengecualian hanya dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat, seperti pengobatan yang mengharuskan.
  5. Hendaknya seorang muslim menjauhi hal-hal yang syubhat, seperti campuran sutra dengan kadar yang tidak jelas, demi kehati-hatian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.