Penjelasan Hadits Ahmad No. 749 tentang Batas waktu mengusap khuf bagi musafir dan mukim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang mengusap khuf (sepatu kulit) saat berwudhu, bukan membasuh kaki. Bagi musafir, boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam, sedangkan bagi orang mukim (tidak bepergian) satu hari satu malam. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari syariat yang berlaku sejak masa Nabi ﷺ dan disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum bersuci:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 749), dari jalur Syuraih bin Hani' dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya dan menjadikannya dalil dalam masalah mengusap khuf.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama batas waktu mengusap khuf.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan tidak dihapus (mansukh).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Bolehnya mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki saat wudhu. Ini adalah keringanan dari Allah ﷻ untuk memudahkan hamba-Nya.
  2. Batas waktu mengusap khuf:
  • Musafir: tiga hari tiga malam (72 jam).
  • Mukim (tidak bepergian): satu hari satu malam (24 jam).
  1. Adab bertanya dan merujuk kepada yang lebih berilmu: Aisyah رضي الله عنها mengarahkan penanya kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه karena beliau lebih mengetahui masalah ini, sebab Ali sering menyertai Nabi ﷺ dalam perjalanan.

Pemahaman para ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa waktu mengusap khuf dimulai sejak pertama kali mengusap setelah berhadats (bukan sejak memakai khuf). Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik dalam salah satu riwayat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat waktu dimulai sejak memakai khuf setelah berwudhu sempurna. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan dimulai sejak pertama kali mengusap setelah hadats.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan waktu tersebut dan tidak membedakan antara khuf yang terbuat dari kulit atau bahan lain yang menutupi kaki.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa syarat mengusap khuf adalah:
  1. Dipakai setelah berwudhu sempurna.
  2. Menutupi seluruh kaki hingga mata kaki.
  3. Khuf tersebut suci dan bukan bahan yang haram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah رضي الله عنها tidak merasa malu untuk merujuk kepada orang yang lebih tahu, dan ini adalah adab salaf dalam menuntut ilmu.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan waktu mengusap dimulai. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik berpendapat dimulai sejak pertama kali mengusap setelah hadats. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat sejak memakai khuf. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih tegas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Syuraih bin Hani' datang kepada Aisyah رضي الله عنها untuk bertanya tentang mengusap khuf. Aisyah رضي الله عنها, seorang istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, dengan tawadhu' berkata: "Tanyakan kepada Ali, karena dia lebih tahu tentang hal ini dariku; dia biasa bepergian bersama Rasulullah ﷺ."

Ini menunjukkan adab salaf dalam berilmu: tidak merasa gengsi untuk mengakui kelebihan orang lain, dan tidak menjawab sesuatu yang tidak dikuasai. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه kemudian menjawab dengan tegas dan jelas, menyebutkan batas waktu yang diberikan Nabi ﷺ.

Hikmah: Ilmu itu cahaya, dan orang yang berilmu sejati adalah yang mengakui kelebihan orang lain serta merujuk kepada ahlinya. Sebagaimana Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa tawadhu' dalam ilmu adalah tanda keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf adalah sunnah yang sah dan berlaku bagi pria maupun wanita, baik dalam perjalanan maupun di rumah.
  2. Batas waktu:
  • Musafir: 3 hari 3 malam.
  • Mukim: 1 hari 1 malam.
  • Waktu dimulai sejak pertama kali mengusap setelah hadats (pendapat jumhur).
  1. Syarat sah mengusap khuf:
  • Dipakai setelah berwudhu sempurna.
  • Menutupi seluruh kaki hingga mata kaki.
  • Khuf suci dan bukan bahan haram.
  1. Adab berilmu: Bertanyalah kepada ahlinya, dan jangan malu mengakui kelebihan orang lain, sebagaimana dicontohkan Aisyah رضي الله عنها.
  2. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah ini; ini adalah keringanan dari Allah ﷻ, maka terimalah dengan syukur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?