Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah dari Nabi ﷺ yang diteruskan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu kepada Abu Hayyaj al-Asadi, yaitu: menghapus/menghilangkan gambar (patung atau lukisan makhluk bernyawa) dan meratakan kuburan yang ditinggikan/menonjol. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk tidak mengagungkan kuburan secara berlebihan dan menjauhi gambar makhluk bernyawa yang bisa mengarah pada kesyirikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 741), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 969) dari jalur yang sama. Teks hadits:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ قَالَ لِي عَلِيٌّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
Artinya: "Dari Abul-Hayyaj al-Asadi, ia berkata: Ali berkata kepadaku: 'Aku akan mengutusmu pada misi yang sama seperti yang Rasulullah ﷺ utus kepadaku: janganlah kamu meninggalkan gambar (patung) tanpa menghapusnya, dan jangan pula kuburan yang menonjol (ditinggikan) tanpa meratakannya.'"
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 3
اِتَّبِعُوْا مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكُمْ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۗ قَلِيْلًا مَّا تَذَكَّرُوْنَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu mengikuti selain Dia sebagai pemimpin-pemimpin (pelindung). Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran."
Ayat ini menjadi dasar bahwa kita harus mengikuti perintah Nabi ﷺ dan tidak berlebihan dalam mengagungkan selain Allah, termasuk dalam hal kuburan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (Kitab al-Jana'iz, bab al-Amru bi Taswiyatil Qabr).
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah meratakan kuburan ini adalah untuk menghilangkan bentuk yang menonjol yang bisa menjadi sarana pengagungan berlebihan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan meninggikan kuburan secara berlebihan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Tentang Menghapus Gambar/Patung
Perintah untuk menghapus gambar (timtsal) dalam hadits ini mencakup patung dan gambar makhluk bernyawa. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya membuat patung makhluk bernyawa, dan ini termasuk dosa besar. Adapun gambar yang tidak bernyawa seperti pohon, gunung, dan benda mati lainnya, maka tidak mengapa.
Syaikh al-Albani dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu menuju kesyirikan, karena gambar dan patung bisa menjadi sarana pengagungan yang berlebihan, sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh ketika mereka mengagungkan patung orang-orang shalih.
2. Tentang Meratakan Kuburan
Perintah meratakan kuburan yang menonjol (musyrif) memiliki beberapa hikmah:
- Menghilangkan bentuk pengagungan yang berlebihan terhadap kuburan
- Mencegah wasilah (perantara) menuju kesyirikan berupa penyembahan kuburan
- Menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat untuk diagungkan, melainkan tempat peringatan akan kematian
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa meninggikan kuburan secara berlebihan adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk ghuluw (berlebihan) yang bisa mengarah pada kesyirikan. Beliau menyebutkan bahwa kuburan Nabi ﷺ sendiri tidak ditinggikan secara berlebihan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa yang dimaksud meratakan kuburan adalah menjadikannya tidak terlalu tinggi, tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian orang yang membangun kubah di atas kuburan. Adapun kuburan yang dibuat sedikit meninggi (sekadar satu jengkal atau sejenisnya) untuk menandai kuburan, maka ini dibolehkan menurut sebagian ulama.
3. Perbedaan Pendapat Ulama
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah kuburan harus diratakan sepenuhnya dengan tanah atau boleh sedikit ditinggikan:
- Pendapat pertama (Imam Malik dan sebagian ulama): Kuburan disunnahkan diratakan dengan tanah, tidak ditinggikan sama sekali, berdasarkan zhahir hadits ini.
- Pendapat kedua (Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Kuburan boleh ditinggikan sekadar satu jengkal atau lebih sedikit untuk menandai kuburan, berdasarkan hadits lain bahwa kuburan Nabi ﷺ ditinggikan sekadar satu jengkal dari tanah.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua, bahwa meratakan kuburan yang dimaksud adalah menghilangkan bentuk yang berlebihan dan mencolok, bukan meratakannya sampai tidak ada tanda sama sekali. Namun jika kuburan dibangun dengan bangunan permanen, kubah, atau dihias secara berlebihan, maka ini yang dilarang dan wajib diratakan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sangat memperhatikan masalah ini. Ketika ia mengutus Abu Hayyaj al-Asadi untuk misi ini, ia mengingatkan bahwa ini adalah perintah langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah ini di mata para sahabat.
Kisah lain yang berkaitan: Ketika Rasulullah ﷺ melihat kuburan yang ditinggikan, beliau memerintahkan untuk meratakannya. Dalam riwayat lain, beliau juga melarang mengapur kuburan, menulis di atasnya, dan membangun bangunan di atasnya. Semua ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan umatnya dari perbuatan yang bisa mengarah pada kesyirikan.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjauhi pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa, terutama yang digantung di dinding atau dijadikan pajangan, karena ini termasuk dosa besar.
- Tidak berlebihan dalam mengagungkan kuburan, baik dengan membangun bangunan di atasnya, menutupnya dengan kain, atau menjadikannya tempat ziarah khusus yang berlebihan.
- Meratakan kuburan yang ditinggikan secara berlebihan jika kita memiliki kemampuan dan kewenangan untuk itu, dengan cara yang baik dan bijaksana.
- Memahami bahwa ziarah kubur yang disyariatkan adalah untuk mendoakan mayat dan mengingat kematian, bukan untuk meminta berkah atau pertolongan dari penghuni kubur.
- Menjaga hati dari ghuluw (berlebihan) dalam segala hal, karena ghuluw adalah pintu menuju kesesatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.