Penjelasan Hadits Ahmad No. 722 tentang Larangan cincin emas, sutra campur, dan pelana merah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Rasulullah ﷺ terhadap tiga perkara: memakai cincin emas bagi laki-laki, memakai pakaian yang terbuat dari campuran sutra (al-qassiy), dan duduk di atas pelana yang terbuat dari sutra (al-mitsarah). Larangan ini bersifat tegas dan masuk dalam kategori pengharaman, sebagaimana dipahami oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Musnad Ahmad (No. 722):

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، قَالَ سَمِعْتُ هُبَيْرَةَ، يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيًّا، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Dalam Shahih al-Bukhari (no. 5837) dan Shahih Muslim (no. 2078), disebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang memakai cincin emas, pakaian al-qassiy, dan al-mitsarah.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

"Katakanlah (Muhammad), 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?'"

Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perhiasan dan makanan yang baik itu halal, namun ada hal-hal tertentu yang secara khusus diharamkan oleh syariat karena mengandung mudharat atau karena merupakan kekhususan bagi wanita, seperti emas bagi laki-laki.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa emas diharamkan bagi laki-laki dan dihalalkan bagi wanita.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-qassiy adalah pakaian yang terbuat dari campuran sutra dan linen (katun), dan al-mitsarah adalah pelana yang terbuat dari sutra. Beliau menegaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman menggunakan keduanya bagi laki-laki.

Penjelasan Rinci

1. Larangan Cincin Emas bagi Laki-laki

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya menegaskan bahwa laki-laki tidak boleh memakai cincin emas dalam keadaan apa pun, baik untuk perhiasan maupun untuk keperluan lain. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarangnya.

Al-Hasan al-Bashri berkata: "Para sahabat Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai emas secara mutlak." Ini menunjukkan bahwa larangan ini telah dipahami secara tegas oleh generasi terbaik umat.

Adapun hikmah di balik larangan ini, Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa emas bagi laki-laki dapat menimbulkan kesombongan dan sikap berlebihan (israf), serta menyerupai kaum wanita. Syariat Islam ingin menjaga kejantanan dan kesederhanaan laki-laki.

2. Larangan Pakaian al-Qassiy

Al-Qassiy adalah pakaian yang terbuat dari campuran sutra dan linen atau katun. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai pakaian yang tercampur sutra:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memakai pakaian yang tercampur sutra hukumnya makruh tahrim (mendekati haram) jika kadar sutranya banyak, dan boleh jika sedikit.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya haram jika sutra yang dicampur lebih banyak atau dominan. Namun jika sedikit dan tidak dominan, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tidak untuk bermegah-megah.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat umum, namun para ulama kemudian merinci berdasarkan kadar campuran sutra. Yang terpenting adalah menghindari pakaian yang mengandung sutra secara dominan, karena itu termasuk perbuatan yang dilarang.

3. Larangan al-Mitsarah (Pelana Sutra)

Al-Mitsarah adalah pelana atau alas kendaraan yang terbuat dari sutra. Ini adalah bentuk kemewahan yang dilarang dalam Islam, karena menunjukkan sikap berlebihan dan sombong. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya bahwa Nabi ﷺ melarang penggunaan sutra untuk alas duduk, karena itu adalah kebiasaan orang-orang yang sombong dan bermegah-megahan.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan ini mengandung pelajaran tentang menjauhi kemewahan yang berlebihan dalam kehidupan sehari-hari, karena hal itu dapat melalaikan hati dari mengingat Allah dan menumbuhkan sifat sombong.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Maka beliau berkata: "Apakah kamu ingin Allah menghiasi tanganmu dengan cincin dari api neraka di hari kiamat?" Kemudian beliau mengambil cincin itu dan melemparkannya. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya).

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam mengamalkan larangan Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya meninggalkan perbuatan tersebut, tetapi juga saling mengingatkan dengan cara yang tegas namun penuh kasih sayang, karena khawatir saudaranya terkena murka Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki haram memakai cincin emas dalam bentuk apa pun, baik untuk perhiasan maupun keperluan lain. Ini adalah ijma' ulama.
  2. Hindari memakai pakaian yang mengandung sutra secara dominan, terutama untuk laki-laki. Jika campuran sutranya sedikit dan tidak dominan, sebagian ulama membolehkannya, namun lebih utama menjauhinya.
  3. Jauhi penggunaan alas duduk atau kendaraan dari sutra, karena itu termasuk kemewahan yang dilarang.
  4. Jadikan kesederhanaan sebagai gaya hidup, karena Nabi ﷺ dan para sahabatnya hidup dengan sederhana dan menjauhi kemewahan yang berlebihan.
  5. Perhatikan niat dalam berpakaian dan berhias, karena yang terpenting adalah menghindari kesombongan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?