Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam menegakkan hukum zina bagi seorang wanita dari Kufah. Beliau memukul (mencambuk) wanita tersebut pada hari Kamis berdasarkan hukum Al-Qur'an, kemudian merajamnya pada hari Jumat berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) adalah cambuk dan rajam sekaligus, menurut pemahaman Ali bin Abi Thalib dan sebagian ulama salaf.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (sebagian) orang-orang yang beriman menyaksikan hukuman mereka."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 716) dari Ali bin Abi Thalib. Juga diriwayatkan oleh para ulama hadits lainnya dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Sebagian berpendapat bahwa hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) adalah rajam saja, dan ayat cambuk berlaku bagi yang belum menikah (ghairu muhshan). Namun, Ali bin Abi Thalib dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa pezina muhshan dicambuk dan dirajam sekaligus, berdasarkan penggabungan dalil Al-Qur'an dan Sunnah.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan). Pendapat yang masyhur di kalangan jumhur ulama—termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad—adalah bahwa hukuman bagi pezina muhshan adalah rajam saja, tanpa dicambuk terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit:
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberikan jalan (hukuman) bagi mereka: yang belum menikah dengan yang belum menikah: seratus cambukan dan pengasingan setahun. Yang sudah menikah dengan yang sudah menikah: seratus cambukan dan rajam."
Namun, dalam hadits yang sedang kita bahas ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menggabungkan antara cambuk dan rajam. Beliau berkata: "Saya mencambuknya berdasarkan Kitab Allah dan merajamnya berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ."
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tindakan Ali ini menunjukkan bahwa beliau memahami ayat cambuk tetap berlaku bagi pezina muhshan, dan Sunnah Nabi ﷺ menambahkan hukuman rajam. Ini adalah salah satu pemahaman yang sahih dari sebagian sahabat.
Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa hadits Ubadah bin Shamit yang menyebutkan "seratus cambukan dan rajam" bagi yang sudah menikah telah dinasakh (dihapus) hukum cambuknya, dan yang tersisa hanyalah rajam. Ini berdasarkan hadits Ma'iz dan wanita Ghâmidiyah yang dirajam oleh Nabi ﷺ tanpa dicambuk terlebih dahulu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa tindakan Ali ini adalah ijtihad beliau, dan para sahabat lain seperti Umar bin Khattab dan lainnya tidak mencambuk sebelum merajam. Namun, tindakan Ali tetap memiliki dasar dalil yang kuat, yaitu menggabungkan antara nash Al-Qur'an dan Sunnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu rajam saja bagi pezina muhshan, karena Nabi ﷺ sendiri tidak mencambuk Ma'iz dan wanita Ghâmidiyah ketika merajam mereka. Namun, tindakan Ali menunjukkan keluasan ilmu beliau dan semangat beliau dalam menegakkan hukum Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau sangat tegas dalam menegakkan hukum-hukum Allah. Suatu ketika, seorang wanita dari Kufah terbukti berzina. Ali radhiyallahu 'anhu memerintahkan agar wanita itu dicambuk seratus kali pada hari Kamis, kemudian dirajam pada hari Jumat.
Ketika ditanya mengapa beliau melakukan dua hukuman sekaligus, Ali menjawab: "Saya mencambuknya berdasarkan Kitab Allah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ."
Ini menunjukkan bahwa Ali radhiyallahu 'anhu sangat berhati-hati dalam menegakkan hukum Allah. Beliau tidak meninggalkan satu dalil pun, baik dari Al-Qur'an maupun Sunnah, dalam menegakkan keadilan. Namun, para ulama menjelaskan bahwa tindakan ini adalah ijtihad beliau, dan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama.
Kesimpulan Praktis
- Hukum zina adalah salah satu hukum yang sangat ditekankan dalam Islam, dan pelakunya mendapat hukuman yang berat sebagai bentuk penjagaan kehormatan masyarakat.
- Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukuman bagi pezina muhshan. Pendapat yang lebih kuat adalah rajam saja, berdasarkan praktik Nabi ﷺ.
- Tindakan Ali bin Abi Thalib menunjukkan keluasan ilmu dan ketelitian beliau dalam menggabungkan dalil-dalil syariat.
- Kita harus menghormati ijtihad para sahabat dan ulama, meskipun ada perbedaan pendapat di antara mereka.
- Hukum-hukum Allah harus ditegakkan dengan penuh keadilan dan tanpa rasa belas kasihan yang berlebihan, sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur'an.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.