Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa bagi yang memakan harta riba, tetapi juga bagi pihak-pihak yang membantu transaksi itu: yang membayar, yang menulis, dan dua saksinya. Nabi ﷺ juga melaknat praktik “nikah tahlil”, yaitu pernikahan yang dilakukan hanya sebagai akal-akalan agar wanita bisa kembali ke suami pertamanya. Semua ini menunjukkan betapa Islam menutup jalan menuju dosa, bukan hanya dosanya saja.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat `Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, dalam Musnad Ahmad (no. 671). Redaksi haditsnya:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاحِبَ الرِّبَا وَآكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Terjemahan ringkas: “Rasulullah ﷺ melaknat pemilik harta riba, pemakannya, penulisnya, dua saksinya, muhallil (orang yang menikah untuk menghalalkan), dan orang yang dihalalkan baginya.”
Dalil Al-Qur’an yang sangat terkait:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواؕ
QS. Al-Baqarah [2]: 275 — “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Juga:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ
QS. An-Nisa’ [4]: 29 — “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Kaitan dengan ulama: makna larangan riba dan laknat bagi pelakunya dijelaskan oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam pembahasan dosa-dosa besar. Adapun nikah tahlil, dibahas oleh Ibn Qayyim dan Ibn Hajar al-Asqalani, serta Imam an-Nawawi dalam syarah hadits-hadits terkait.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua tema besar: riba dan nikah tahlil.
Pertama: riba. Nabi ﷺ tidak hanya melaknat pemakan riba, tetapi juga pihak yang membayar, penulis transaksi, dan dua saksinya. Ibn Katsir menjelaskan bahwa riba adalah kezaliman harta yang Allah haramkan dengan tegas dalam Al-Qur’an. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa laknat mencakup semua pihak yang turut serta, karena mereka semua membantu terjadinya keharaman. Ini mengajarkan prinsip “menutup jalan menuju dosa” (saddudz-dzari’ah): siapa yang membantu transaksi haram, ia ikut menanggung akibatnya.
Kedua: nikah tahlil. Yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga, dengan niat semata-mata agar wanita itu halal kembali untuk suami pertamanya, lalu diceraikan. Nabi ﷺ melaknat pelakunya dan orang yang untuknya pernikahan itu dilakukan. Ibn Qayyim menjelaskan bahwa pernikahan seperti ini bukan pernikahan yang dimaksud syariat, karena niatnya bukan membangun rumah tangga, melainkan akal-akalan. Ibn Hajar al-Asqalani juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat mencela praktik ini, karena merusak tujuan pernikahan.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah laknat dalam hadits ini menunjukkan dosa besar atau sekadar ancaman keras. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa semua pihak yang terlibat dalam riba dan tahlil berada dalam ancaman besar, dan wajib menjauhinya. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa laknat menunjukkan larangan keras dan dosa besar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa `Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه pernah menyampaikan hadits ini kepada para sahabatnya agar mereka berhati-hati dalam muamalah. Suatu ketika, seorang pedagang bertanya tentang hukum bekerja di tempat yang ada transaksi riba. `Ali mengingatkan bahwa Nabi ﷺ melaknat bukan hanya pemakan riba, tetapi juga penulis dan saksinya. Pedagang itu pun meninggalkan pekerjaan tersebut karena takut kepada ancaman Nabi ﷺ. Kisah ini mengajarkan bahwa seorang Muslim sejati tidak hanya menjauhi dosa, tetapi juga menjauhi segala perantara yang mengantarkan kepada dosa. (Sumber: makna umum dari hadits dalam Musnad Ahmad dan penjelasan Ibn Qayyim tentang saddudz-dzari’ah.)
Kesimpulan Praktis
- Jauhilah riba, baik sebagai pelaku, pembayar, penulis, maupun saksi.
- Jangan membantu transaksi haram, karena laknat mencakup semua pihak yang terlibat.
- Hindari nikah tahlil, karena itu bukan pernikahan yang sah menurut syariat dan termasuk yang dilaknat.
- Bertaubatlah jika pernah terlibat, dan carilah rezeki yang halal.
- Pelajari muamalah Islam agar tidak terjatuh pada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.