Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengutus Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menjadi hakim (qadhi) ke Yaman. Ali merasa berat karena harus memutuskan perkara di hadapan orang-orang yang lebih tua darinya. Nabi ﷺ lalu mendoakannya agar Allah meneguhkan lisannya dan membimbing hatinya. Pelajarannya: ilmu dan keadilan tidak diukur dari usia, dan doa serta tawakal kepada Allah adalah bekal utama bagi orang yang diberi tanggung jawab memutuskan perkara.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (Musnad Ali bin Abi Thalib, no. 666), dari jalur Yahya bin Adam, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Haritsah bin Mudharrib, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُضَرِّبٍ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ تَبْعَثُنِي إِلَى قَوْمٍ هُمْ أَسَنُّ مِنِّي لِأَقْضِيَ بَيْنَهُمْ، قَالَ: اذْهَبْ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى سَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ وَيَهْدِي قَلْبَكَ.
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman, lalu aku berkata: 'Wahai Rasulullah, engkau mengutusku kepada kaum yang lebih tua dariku untuk memutuskan perkara di antara mereka?' Beliau bersabda: 'Pergilah, sesungguhnya Allah Ta'ala akan meneguhkan lidahmu dan membimbing hatimu.'"
Ayat yang berkaitan dengan keutamaan ilmu, hikmah, dan bimbingan Allah:
وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
QS. Thaha [20]: 114
Terjemahan: "Dan katakanlah: 'Wahai Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.'"
وَاللَّهُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 213
Terjemahan: "Dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki menuju jalan yang lurus."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama: Keutamaan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Nabi ﷺ memilihnya untuk menjadi qadhi di Yaman, sebuah wilayah yang jauh dan penduduknya banyak. Ini menunjukkan kepercayaan Nabi ﷺ terhadap ilmu dan kecerdasan Ali. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pengutusan Ali ke Yaman adalah dalil keutamaan dan kelayakannya dalam memutuskan perkara.
Kedua: Adab Ali dalam menyampaikan keberatan. Ali tidak menolak perintah, tetapi menyampaikan kekhawatirannya dengan lembut: "Engkau mengutusku kepada kaum yang lebih tua dariku." Ini menunjukkan tawadhu' dan kesadaran akan beratnya tanggung jawab menjadi hakim. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa seorang qadhi harus menyadari beratnya amanah ini dan tidak merasa dirinya paling layak.
Ketiga: Doa Nabi ﷺ. Sabda beliau: "Sesungguhnya Allah akan meneguhkan lidahmu dan membimbing hatimu" adalah jaminan pertolongan Allah bagi orang yang menegakkan keadilan. Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menukil hadits ini sebagai dalil bahwa seorang hakim hendaknya memohon pertolongan Allah dalam memutuskan perkara, karena lisan yang teguh dan hati yang terbimbing adalah kunci keadilan.
Keempat: Pelajaran tentang usia dan kepemimpinan. Ali merasa canggung karena yang diadili lebih tua. Namun Nabi ﷺ mengajarkan bahwa yang menjadi ukuran bukan usia, melainkan ilmu, keadilan, dan ketakwaan. Ibnul Qayyim menegaskan bahwa seorang qadhi harus memutuskan berdasarkan dalil, bukan karena segan kepada yang tua atau kasihan kepada yang muda.
Kelima: Perbedaan pendapat ulama tentang syarat qadhi. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seorang qadhi haruslah orang yang berilmu, adil, dan mampu berijtihad. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mensyaratkan hal serupa. Namun mereka berbeda dalam beberapa syarat teknis, seperti apakah harus laki-laki atau boleh perempuan, dan apakah harus merdeka. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa syarat utamanya adalah ilmu, keadilan, dan kemampuan memutuskan berdasarkan syariat, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه diutus ke Yaman, beliau benar-benar merasakan pertolongan Allah. Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in, Ali pernah berkata: "Aku tidak pernah ragu dalam memutuskan perkara antara dua orang setelah Rasulullah ﷺ mendoakanku dengan doa itu." Ini menunjukkan bahwa doa Nabi ﷺ benar-benar dikabulkan, dan Allah meneguhkan lisan serta membimbing hati Ali dalam memutuskan perkara dengan adil.
Hikmahnya: barang siapa diberi amanah memutuskan perkara, hendaklah ia memperbanyak doa dan tawakal kepada Allah, karena pertolongan Allah adalah sebaik-baik penolong.
Kesimpulan Praktis
- Jangan merasa rendah diri karena usia muda jika memang memiliki ilmu dan kemampuan. Yang menjadi ukuran adalah ilmu, keadilan, dan ketakwaan.
- Sampaikan keberatan dengan adab jika merasa berat menerima amanah, tetapi jangan menolak perintah yang jelas.
- Perbanyak doa ketika diberi tanggung jawab memutuskan perkara, karena lisan yang teguh dan hati yang terbimbing adalah karunia Allah.
- Belajar ilmu sebelum menjadi hakim, karena keadilan tanpa ilmu bisa menjadi kezaliman.
- Tawakal kepada Allah setelah berusaha, karena pertolongan Allah adalah kunci keberhasilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.