Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu syarat sah hewan kurban, yaitu harus terbebas dari cacat yang jelas. Rasulullah ﷺ melarang berkurban dengan hewan yang tanduknya patah atau telinganya terputus. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kualitas dan kesempurnaan ibadah kurban, karena ia adalah ibadah yang agung dan mendekatkan diri kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
"Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dengan jelas kebutaannya, yang sakit dengan jelas sakitnya, yang pincang dengan jelas pincangnya, dan yang patah (tulangnya) yang tidak bersumsum." (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1497, An-Nasa'i no. 4369, dan Ibnu Majah no. 3144)
Ayat yang terkait dengan keutamaan berkurban dan perintah untuk memilih yang baik:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ"
"Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (QS. Al-Hajj [22]: 37)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berkurban dengan hewan yang memiliki cacat. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama madzhab menjelaskan bahwa cacat yang menghalangi keabsahan kurban adalah cacat yang jelas dan tampak, seperti:
- Buta sebelah yang jelas kebutaannya
- Sakit yang jelas penyakitnya
- Pincang yang jelas pincangnya
- Patah tanduk atau terputus telinga yang jelas
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat ini datang untuk menjaga kemaslahatan hamba dan kesempurnaan ibadah mereka. Beliau berkata bahwa Allah memerintahkan untuk memilih yang terbaik dalam ibadah kurban, karena ia adalah simbol ketaatan dan pengorbanan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa cacat yang disebutkan dalam hadits ini adalah contoh-contoh utama, dan para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) cacat-cacat lain yang serupa atau lebih parah. Adapun cacat yang ringan seperti telinga yang terbelah sedikit atau tanduk yang retak namun tidak patah, maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap sah, karena tidak termasuk cacat yang jelas dan disebutkan dalam dalil.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan ketidakabsahan kurban dengan hewan yang memiliki cacat tersebut, karena larangan dalam ibadah menunjukkan kerusakan ibadah tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Burdah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku berkurban dengan seekor kambing yang masih kecil (belum cukup umur). Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sembelihlah yang lain.' Aku berkata: 'Aku tidak memiliki kecuali yang ini.' Beliau bersabda: 'Sembelihlah yang lain, dan ketahuilah bahwa kambing yang berumur satu tahun tidak sah bagimu, dan jika engkau memiliki kambing yang telah berumur dua tahun, maka sembelihlah ia.'" (HR. Al-Bukhari no. 5556 dan Muslim no. 1961)
Kisah ini menunjukkan betapa telitinya Rasulullah ﷺ dalam memastikan ibadah kurban dilakukan dengan sempurna. Beliau tidak membiarkan seorang sahabat berkurban dengan hewan yang tidak memenuhi syarat, meskipun itu karena keterbatasan. Ini mengajarkan kita untuk berusaha semaksimal mungkin dalam memilih hewan kurban yang terbaik, karena itu adalah bentuk penghormatan kita kepada Allah dan syariat-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Pilih hewan kurban yang sehat dan sempurna, bebas dari cacat yang jelas seperti buta, sakit, pincang, patah tanduk, atau terputus telinga.
- Hindari berlebihan dalam memilih sehingga memberatkan diri, tetapi juga jangan meremehkan kualitas hewan kurban.
- Jika ragu tentang cacat hewan, konsultasikan kepada ulama atau orang yang berilmu agar ibadah kita sah dan diterima.
- Niatkan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk pamer atau sekadar tradisi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.