Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukuman (hadd) bagi peminum khamr, yaitu 40 cambukan pada masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar, lalu dilengkapi menjadi 80 cambukan pada masa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menegaskan bahwa semua itu adalah sunnah (petunjuk yang diikuti). Hadits ini juga menunjukkan cara menegakkan keadilan terhadap pejabat, bukan hanya rakyat biasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 624), dari jalur Huzain Abu Sasan ar-Raqasyi. Perawi sahabat yang menjadi pokok kisah adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Ja'far, dan al-Walid bin Uqbah رضي الله عنهم.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad, dan beliau berpendapat bahwa hadd peminum khamr adalah 80 cambukan (sebagaimana pendapat Umar), meskipun 40 cambukan juga sah.
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya membahas masalah ini dan menegaskan bahwa penetapan 80 cambukan oleh Umar adalah bentuk ijtihad yang disepakati para sahabat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadd khamr tidak disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an, tetapi ditetapkan melalui sunnah dan ijma' sahabat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Khamr adalah dosa besar dan wajib ditegakkan hukuman.
Al-Qur'an telah mengharamkan khamr secara tegas (QS. Al-Ma'idah: 90). Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibn Katsir dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa khamr termasuk "rijs" (najis secara maknawi) dan termasuk perbuatan setan. Maka siapa pun yang meminumnya, termasuk pejabat, wajib ditegakkan hadd.
Kedua: Hukuman hadd peminum khamr.
Dalam hadits ini, Ali رضي الله عنه menyatakan:
- Rasulullah ﷺ mencambuk 40 kali.
- Abu Bakar رضي الله عنه juga 40 kali.
- Umar رضي الله عنه melengkapinya menjadi 80 kali.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam "I'lam al-Muwaqqi'in" menjelaskan bahwa Umar menetapkan 80 cambukan karena melihat kondisi masyarakat yang semakin berani minum khamr, sehingga beliau memperberat hukuman sebagai bentuk ta'zir yang masyru' (disyariatkan). Para sahabat menyetujui hal ini, sehingga menjadi ijma' sukuti (kesepakatan diam).
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadd khamr adalah 80 cambukan, dan ini adalah pendapat yang paling kuat menurut dalil, karena telah menjadi kesepakatan para sahabat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga berpendapat 80 cambukan, meskipun ada riwayat yang menyebutkan 40 cambukan sebagai batas minimal.
Ketiga: Keadilan terhadap pejabat.
Kisah ini menunjukkan bahwa Utsman bin Affan رضي الله عنه sebagai khalifah tidak membela al-Walid bin Uqbah (yang merupakan saudara seibunya) ketika terbukti minum khamr. Bahkan beliau memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa keadilan Islam tidak pandang bulu.
Keempat: Adab dalam menegakkan hukuman.
Ali رضي الله عنه awalnya memerintahkan Hasan (putranya) untuk mencambuk, tetapi Hasan menolak dengan cara yang kurang sopan. Kemudian Utsman memerintahkan Abdullah bin Ja'far, dan Ali menghitung cambukan hingga 40, lalu memerintahkan berhenti. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman harus tetap dalam koridor syariat dan tidak boleh berlebihan.
Kelima: Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
- Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik: 80 cambukan.
- Imam Abu Hanifah: 40 cambukan, dan boleh ditambah hingga 80 jika diperlukan.
- Ibn Taymiyyah dalam "Majmu' al-Fatawa" menegaskan bahwa 80 cambukan adalah pendapat yang lebih kuat karena telah menjadi kesepakatan sahabat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika, penduduk Kufah datang menghadap Utsman bin Affan رضي الله عنه. Mereka mengadukan al-Walid bin Uqbah, gubernur Kufah saat itu, yang kedapatan meminum khamr. Utsman pun memanggil Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه untuk membicarakan hal ini.
Ali berkata kepada Utsman: "Ini adalah sepupumu (al-Walid), tegakkanlah hukuman hadd padanya."
Utsman kemudian berkata kepada Hasan bin Ali: "Wahai Hasan, bangkitlah dan cambuk dia."
Hasan menjawab: "Engkau tidak berhak memerintahkanku untuk ini. Serahkanlah kepada orang lain."
Mendengar itu, Utsman berkata: "Engkau lemah dan tidak berdaya."
Kemudian Utsman memerintahkan Abdullah bin Ja'far untuk mencambuk. Abdullah pun mulai mencambuk, sementara Ali menghitung hingga mencapai 40 cambukan. Lalu Ali berkata: "Berhenti!"
Kemudian Ali berkata: "Rasulullah ﷺ mencambuk 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, dan Umar melengkapinya menjadi 80 kali. Semuanya adalah sunnah."
Hikmah dari kisah ini: Seorang pemimpin harus adil, bahkan terhadap keluarganya sendiri. Dan hukuman hadd adalah syariat yang harus ditegakkan, bukan berdasarkan hawa nafsu.
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah haram dan wajib dijauhi oleh setiap Muslim.
- Hadd peminum khamr adalah 40 cambukan (menurut Nabi ﷺ dan Abu Bakar) dan 80 cambukan (menurut Umar dan disepakati sahabat). Pendapat yang paling kuat adalah 80 cambukan.
- Keadilan harus ditegakkan kepada semua orang, baik rakyat maupun pejabat.
- Hukuman harus dilaksanakan dengan adab dan tidak boleh melampaui batas.
- Mengikuti sunnah berarti mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabat, termasuk dalam masalah hukuman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.