Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 620 tentang Larangan menikahi kerabat karena hubungan persusuan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menikahi Sayyidah Binti Hamzah radhiyallahu 'anha karena beliau dan Hamzah radhiyallahu 'anhu adalah saudara sepersusuan. Oleh karena itu, putri Hamzah adalah keponakan beliau dari jalur persusuan, sehingga haram dinikahi. Ini menunjukkan betapa agungnya syariat Islam dalam menjaga kejelasan hubungan keluarga, termasuk hubungan yang timbul dari persusuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:

وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan."

Ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa wanita yang menyusui kita (ibu susuan) dan saudara perempuan sepersusuan termasuk dalam golongan mahram yang haram dinikahi.

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2645) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1446) dengan redaksi yang semakna.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat menjaga batas-batas syariat dalam hal pernikahan, meskipun secara adat dan kebiasaan, menikahi putri paman dari jalur persusuan bukanlah sesuatu yang tercela di kalangan Arab saat itu. Namun, karena Allah telah mengharamkannya, maka beliau menolaknya dengan tegas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Keutamaan Sayyidina Ali radhiyallahu 'anhu

Dalam riwayat ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh adab. Beliau melihat bahwa Rasulullah ﷺ menikahi wanita-wanita dari kalangan Quraisy, sementara tidak menikahi dari kalangan Bani Hasyim (keluarganya sendiri). Maka Ali bertanya dengan nada keheranan dan mungkin sedikit keberatan, "Mengapa engkau memilih (menikah) dari kalangan Quraisy dan meninggalkan kami?"

Ini menunjukkan kedekatan Ali dengan Rasulullah ﷺ dan keberaniannya untuk bertanya secara langsung. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pertanyaan Ali ini muncul dari rasa cinta dan keinginan agar Rasulullah ﷺ juga menikah dari kalangan keluarganya sendiri, sehingga semakin erat ikatan kekeluargaan.

2. Jawaban Rasulullah ﷺ yang Bijaksana

Rasulullah ﷺ tidak langsung menjawab dengan kemarahan, tetapi bertanya balik: "Apakah kamu punya seseorang untuk diusulkan?" Ini menunjukkan adab bertanya dan berdialog yang santun. Beliau tidak menolak pertanyaan Ali, tetapi justru membuka ruang untuk usulan.

Ketika Ali mengusulkan putri Hamzah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ menjelaskan alasannya dengan tenang: "Dia tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudaraku melalui persusuan."

3. Penjelasan tentang Mahram karena Persusuan

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu adalah saudara sepersusuan Rasulullah ﷺ. Beliau disusui oleh Tsuwaibah, budak Abu Lahab, dan Hamzah juga pernah disusui oleh wanita yang sama. Maka kedudukan Hamzah bagi Rasulullah ﷺ adalah seperti saudara kandung, dan putrinya adalah keponakan beliau.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa hukum ini berdasarkan kaidah yang disepakati para ulama: "Persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena keturunan" (يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ). Kaidah ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

4. Hikmah di Balik Penolakan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ menetapkan hukum ini untuk menjaga kejelasan hubungan keluarga. Jika seseorang disusui oleh seorang wanita, maka ia menjadi anak bagi wanita tersebut dalam hal kemahraman, meskipun tidak ada hubungan darah. Ini adalah syariat yang sempurna yang menjaga kehormatan dan kejelasan nasab.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang mukmin harus rela dan patuh terhadap ketentuan Allah ﷻ, meskipun secara lahiriah mungkin ada keinginan yang tidak terpenuhi. Rasulullah ﷺ sendiri sebagai manusia yang paling mulia pun menahan diri dari sesuatu yang dihalalkan secara adat tetapi diharamkan oleh syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu adalah paman Rasulullah ﷺ sekaligus saudara sepersusuan. Beliau adalah seorang pahlawan Quraisy yang gagah berani, dijuluki "Singa Allah dan Singa Rasul-Nya" (أَسَدُ اللهِ وَأَسَدُ رَسُوْلِهِ). Beliau masuk Islam pada tahun keenam kenabian dan menjadi salah satu pembela Islam yang paling teguh.

Ketika Ali radhiyallahu 'anhu mengusulkan putri Hamzah untuk dinikahi Rasulullah ﷺ, beliau menolak dengan alasan kemahraman karena persusuan. Ini menunjukkan bahwa bahkan untuk orang yang paling dicintai sekalipun, Rasulullah ﷺ tidak pernah melanggar batas-batas Allah ﷻ. Beliau lebih memilih menjaga kehormatan syariat daripada memenuhi keinginan pribadi.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada Allah ﷻ harus didahulukan di atas segalanya, termasuk ikatan kekeluargaan dan keinginan pribadi. Sebagaimana Rasulullah ﷺ menahan diri dari sesuatu yang diinginkannya karena Allah mengharamkannya, maka kita pun harus rela menerima ketentuan Allah ﷻ dalam segala hal.

Kesimpulan Praktis

  1. Persusuan menimbulkan hubungan mahram — Kaidahnya: apa yang haram karena nasab, haram pula karena persusuan. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu susuannya, saudara perempuan sepersusuan, anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan, dan seterusnya.
  2. Menjaga batas syariat — Sebagaimana Rasulullah ﷺ menolak menikahi putri Hamzah karena alasan syar'i, kita pun harus selalu mendahulukan ketentuan Allah ﷻ di atas keinginan pribadi, adat, atau tradisi.
  3. Adab bertanya dan menjawab — Ali bertanya dengan sopan, dan Rasulullah ﷺ menjawab dengan bijaksana. Ini mengajarkan kita adab dalam bertanya tentang masalah agama dan adab dalam memberikan jawaban.
  4. Ridha terhadap ketentuan Allah — Ketika mengetahui alasannya, Ali radhiyallahu 'anhu menerima dengan lapang dada. Kita pun harus ridha terhadap setiap ketentuan Allah ﷻ dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.