Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk membaca Al-Qur'an ketika sedang ruku' atau sujud dalam shalat. Ini adalah larangan yang jelas dan tegas. Hikmahnya adalah karena ruku' dan sujud adalah posisi khusus untuk bertasbih dan mengagungkan Allah, bukan untuk membaca Al-Qur'an. Maka, seorang muslim diperintahkan untuk membaca Al-Qur'an pada posisi berdiri (qiyam) dalam shalat, dan bertasbih serta berdoa pada saat ruku' dan sujud.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim (dari jalur lain yang lebih shahih):
Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
وَنَهَانِي أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ
"Dan beliau melarang aku untuk membaca Al-Qur'an dalam keadaan ruku' atau sujud." (HR. Muslim no. 480)
Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i:
Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَانِي حِبِّي أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
"Kekasihku, Abu Al-Qasim ﷺ melarangku untuk membaca Al-Qur'an dalam keadaan ruku' atau sujud." (HR. Abu Dawud no. 1524, dan An-Nasa'i no. 1049)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas larangan ini. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud hukumnya haram berdasarkan larangan Nabi ﷺ ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa tidak boleh membaca Al-Qur'an pada saat ruku' dan sujud.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud hukumnya haram, berdasarkan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab shalat. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:
1. Makna Larangan dalam Hadits
Larangan dalam hadits ini bersifat tegas (tahrim). Artinya, seorang muslim tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an ketika sedang dalam keadaan ruku' atau sujud, baik itu dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk empat imam madzhab.
2. Hikmah di Balik Larangan
Para ulama menjelaskan hikmah larangan ini dengan sangat indah:
- Posisi Ruku' dan Sujud adalah Posisi Tasbih: Dalam ruku' dan sujud, seorang hamba berada pada posisi paling dekat dengan Allah. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan untuk memperbanyak tasbih (mensucikan Allah) dan doa pada kedua posisi ini, bukan membaca Al-Qur'an. Ini adalah pembagian tugas ibadah yang sangat rapi: berdiri untuk membaca Al-Qur'an, ruku' dan sujud untuk bertasbih dan berdoa.
- Menghindari Kesombongan: Membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang agung, namun ketika membaca dalam keadaan ruku' atau sujud, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan bahwa orang tersebut "lebih tinggi" derajatnya. Padahal, ruku' dan sujud adalah simbol ketundukan dan kerendahan hati yang paling sempurna.
- Menjaga Keagungan Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah Kalamullah yang agung. Membacanya membutuhkan posisi yang paling mulia, yaitu berdiri tegak dalam shalat. Ini adalah bentuk penghormatan kepada Kalamullah.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm (1/107) berkata: "Tidak boleh bagi seseorang untuk membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud. Jika ia melakukannya, maka shalatnya batal menurut pendapat yang kuat, karena ia telah berbuat maksiat dalam shalatnya dengan perbuatan yang dilarang."
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (3/402) berkata: "Telah sepakat para ulama bahwa haram hukumnya membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud."
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (3/122) menjelaskan: "Larangan ini menunjukkan keharaman, dan tidak ada seorang pun dari ulama yang membolehkannya. Maka barangsiapa membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau sujud, maka ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, namun shalatnya tidak batal menurut pendapat yang lebih kuat, karena larangan tersebut tidak berkaitan dengan rukun atau syarat shalat."
4. Pengecualian: Doa yang Mirip Ayat Al-Qur'an
Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah membaca Al-Qur'an dengan niat tilawah (membaca Al-Qur'an). Adapun jika seseorang berdoa dengan lafadz yang mirip dengan ayat Al-Qur'an, seperti doa:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka." (QS. Al-Baqarah [2]: 201)
Maka ini diperbolehkan, karena ini adalah doa, bukan tilawah. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar dan Syaikh Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu ketika ditanya tentang seseorang yang membaca Al-Qur'an dalam sujudnya. Maka beliau menjawab dengan tegas: "Ini adalah perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Tidak sepatutnya seorang muslim melakukan hal ini."
Kemudian beliau menyebutkan hadits Ali bin Abi Thalib di atas. Ini menunjukkan betapa para ulama sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ, meskipun mungkin ada sebagian orang yang menganggapnya remeh.
Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: "Barangsiapa yang membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau sujudnya, maka ia telah menyelisihi sunnah. Dan barangsiapa menyelisihi sunnah, maka ia telah berbuat dosa."
Kesimpulan Praktis
- Haram membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud dalam shalat, baik shalat wajib maupun sunnah.
- Gantilah dengan tasbih dan doa yang diajarkan Nabi ﷺ pada kedua posisi tersebut, seperti membaca "Subhana Rabbiyal 'Azhim" saat ruku' dan "Subhana Rabbiyal A'la" saat sujud.
- Bacaan Al-Qur'an dalam shalat hanya dilakukan pada saat berdiri (qiyam), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah.
- Jika seseorang berdoa dengan lafadz yang mirip ayat Al-Qur'an dengan niat doa, maka ini diperbolehkan.
- Jangan meremehkan larangan ini, karena ia adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ yang sempurna dalam mengatur ibadah shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.