Penjelasan Hadits Ahmad No. 592 tentang Larangan nikah mut'ah dan daging keledai saat Khaibar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap dua hal: nikah mut'ah (kawin kontrak dengan batas waktu) dan memakan daging keledai jinak (domestik). Larangan ini disampaikan pada peristiwa Khaibar. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat nikah mut'ah haram dan telah dihapus (mansukh) selamanya, sedangkan daging keledai jinak juga haram berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi landasan umum pernikahan yang sah:

QS. An-Nisa' [4]: 24 — bagian yang sering dijadikan rujukan pembahasan mut'ah, namun perlu dicatat bahwa pemahaman yang benar dirujuk kepada penjelasan ulama:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

Terjemahan ringkas: "Dan (diharamkan atas kamu) wanita-wanita yang bersuami, kecuali hamba sahaya yang kamu miliki... Dihalalkan bagi kamu selain itu, yaitu kamu mencari (istri) dengan hartamu untuk menikah bukan untuk berzina. Maka wanita-wanita yang kamu nikmati (istimta') dari mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban."

Catatan penting: Sebagian kelompok di masa lalu (seperti sebagian Syi'ah) berdalil dengan ayat ini untuk membolehkan mut'ah. Namun Imam Ibn Katsir dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan mahar dalam pernikahan yang sah, bukan untuk membolehkan mut'ah; dan hadits-hadits shahih telah menegaskan pengharaman mut'ah secara permanen. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan mut'ah bersifat final (tahrim muabbad).

Hadits yang sedang dibahas — Musnad Ahmad no. 592:

Sanad: Sufyan (ats-Tsauri) ← az-Zuhri ← al-Hasan dan Abdullah (kedua anak Muhammad bin Ali) ← dari ayah mereka ← dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah dan (memakan) daging keledai jinak pada masa Khaibar."

Hadits pendukung yang shahih:

  1. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ melarang mut'ah pada peristiwa Khaibar dan melarang daging keledai jinak. (Shahih al-Bukhari no. 4216, Shahih Muslim no. 1407)
  2. Muslim meriwayatkan dari Sabrah bin Ma'bad al-Juhani رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang mut'ah: "Aku pernah mengizinkan kalian untuk mut'ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Shahih Muslim no. 1406)
  3. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رضي الله عنه tentang larangan daging keledai jinak pada hari Khaibar.

Penjelasan Rinci

Pertama: Tentang Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang disepakati dengan batas waktu tertentu (misalnya seminggu, sebulan) dan berakhir dengan sendirinya ketika waktu habis. Pada awal Islam, mut'ah pernah dibolehkan dalam keadaan darurat tertentu (misalnya ketika para sahabat dalam perjalanan jauh), namun kemudian diharamkan secara permanen.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mut'ah telah diharamkan dan tidak boleh dilakukan lagi. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini terjadi pada peristiwa Khaibar (tahun 7 H) dan diperkuat lagi pada peristiwa Fathu Makkah, serta pada haji Wada'.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Ali ini menunjukkan larangan mut'ah terjadi bersamaan dengan larangan daging keledai jinak pada peristiwa Khaibar. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menyatakan mut'ah diharamkan beberapa kali: pada Khaibar, pada Fathu Makkah, dan pada haji Wada', untuk menegaskan pengharamannya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah pengharaman mut'ah: karena mut'ah merusak tujuan pernikahan (ketenangan, kasih sayang, keturunan, dan tanggung jawab), serta menjadikan wanita seperti barang yang disewa. Islam menghendaki pernikahan yang penuh komitmen dan tanggung jawab.

Kedua: Tentang Daging Keledai Jinak (Humar Ahliyyah)

Keledai jinak (الْحُمُرُ الْأَهْلِيَّةُ) adalah keledai yang biasa ditunggangi dan dipelihara manusia, berbeda dengan keledai liar (الْحُمُرُ الْوَحْشِيَّةُ) yang halal dimakan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya daging keledai jinak. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama, dan hikmahnya karena keledai jinak digunakan untuk tunggangan dan membawa beban, serta karena ia memakan kotoran (jallalah).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa larangan ini terjadi pada hari Khaibar, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa keledai jinak disembelih pada hari itu lalu dagingnya dimasak, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan untuk menumpahkan periuknya dan mengharamkannya.

Ketiga: Sanad Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Sufyan ats-Tsauri dari az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), dari al-Hasan dan Abdullah (kedua anak Muhammad bin Ali bin Abi Thalib), dari ayah mereka, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Sanad ini hasan, dan hadits ini memiliki penguat-penguat yang shahih di al-Bukhari dan Muslim.

Perbedaan pendapat: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang tercantum dalam daftar tentang haramnya mut'ah dan daging keledai jinak. Yang ada hanyalah perbedaan riwayat tentang kapan tepatnya larangan mut'ah terjadi (Khaibar, Fathu Makkah, atau haji Wada'), namun semuanya sepakat bahwa hukumnya haram dan final.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada peristiwa Khaibar (tahun 7 H), setelah kaum Muslimin menaklukkan benteng-benteng Yahudi, para sahabat merasa lapar dan lelah. Mereka menemukan keledai-keledai jinak milik penduduk Khaibar, lalu menyembelihnya dan memasaknya. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan dan dagingnya dibuang. Para sahabat bertanya, "Apakah kami harus membuangnya karena haram, atau karena tidak layak?" Nabi ﷺ menjawab bahwa daging itu haram. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik رضي الله عنه)

Pada waktu yang sama, Nabi ﷺ juga melarang nikah mut'ah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa larangan mut'ah pada Khaibar ini menunjukkan bahwa Islam menutup pintu mut'ah secara permanen, karena pernikahan bukanlah akad sewa-menyewa yang berakhir dengan waktu.

Hikmah: Islam menjaga kehormatan wanita dan kesucian pernikahan. Pernikahan adalah akad yang sakral, bukan transaksi sementara. Demikian pula, Islam mengajarkan untuk memakan yang halal dan menjauhi yang haram, sekecil apa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Nikah mut'ah haram selamanya — tidak boleh dilakukan dalam keadaan apa pun. Pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat yang sah, dengan niat untuk membangun keluarga yang langgeng.
  2. Daging keledai jinak haram — tidak boleh dimakan. Adapun keledai liar (humar wahsyiyyah) halal berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
  3. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah — dalam memahami hadits, kita merujuk kepada penjelasan para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim, bukan kepada pendapat yang menyimpang.
  4. Menjauhi syubhat dan yang haram — sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan untuk menumpahkan periuk daging keledai, kita pun hendaknya meninggalkan yang haram dengan tegas.
  5. Menjaga kehormatan dan kesucian — pernikahan yang sah adalah jalan yang diridhai Allah untuk menyalurkan kebutuhan biologis dengan penuh tanggung jawab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?