Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 591 tentang Ancaman bagi yang mengalihkan dari shalat hingga terbenam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, bahwa pada Perang Ahzab (Khandaq), Nabi ﷺ mendoakan keburukan bagi kaum musyrikin karena mereka menyibukkan kaum muslimin dari shalat Ashar hingga matahari terbenam. Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan shalat tepat waktu, dan bahwa gangguan terhadap shalat adalah perkara besar. Doa Nabi ﷺ ini termasuk doa beliau terhadap orang yang zalim, dan menjadi dalil bolehnya mendoakan keburukan bagi musuh Allah yang menghalangi ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (Ashar), dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 591), dari jalur Muhammad bin Abi 'Adi, dari Sa'id (bin Abi 'Arubah), dari Qatadah, dari Abu Hassan, dari 'Abidah, dari Ali رضي الله عنه.

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya dari jalur yang lain, dengan redaksi yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mendoakan keburukan bagi orang yang menghalangi shalat.

Kaitan dengan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi dalam sanad ini, dan beliau dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang tsabit.
  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat dan jihad.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hadits ini ketika membahas bab shalat khauf dan keutamaan menjaga shalat di tengah peperangan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna doa Nabi ﷺ dan hukum mendoakan keburukan bagi orang zalim.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Peristiwa ini terjadi pada Perang Ahzab (juga disebut Perang Khandaq), yaitu ketika kaum musyrikin Quraisy bersama sekutu-sekutu mereka mengepung Madinah pada tahun 5 H. Kaum muslimin sibuk menggali parit dan menghadapi serangan, sehingga shalat Ashar tertunda hingga matahari terbenam.

Nabi ﷺ bersabda: "Semoga Allah memenuhi rumah-rumah dan kuburan mereka dengan api" — ini adalah doa beliau terhadap kaum musyrikin yang telah menyibukkan kaum muslimin dari shalat. Makna "rumah-rumah mereka" adalah tempat tinggal mereka di dunia, dan "kuburan-kuburan mereka" adalah tempat peristirahatan mereka setelah mati. Api di sini bermakna azab dan siksa.

Pemahaman ulama:

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — sebagai perawi hadits ini — memahami bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar dosa menghalangi orang dari shalat. Beliau dikenal dalam tafsirnya menekankan pentingnya menjaga waktu-waktu shalat.

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat bahwa boleh mendoakan keburukan bagi orang yang zalim secara umum, bukan menyebut nama tertentu. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 4 yang menceritakan doa Ibrahim عليه السلام terhadap kaumnya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil:

  1. Bolehnya mendoakan keburukan bagi orang kafir dan zalim yang menghalangi ibadah.
  2. Besarnya keutamaan shalat pada waktunya, sampai-sampai Nabi ﷺ mendoakan azab bagi yang menghalanginya.
  3. Shalat Ashar memiliki keutamaan khusus, sebagaimana disebut "shalat wustha" oleh sebagian ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan bahkan dalam keadaan perang. Jika tidak memungkinkan di waktu aslinya, maka dikerjakan setelahnya (qadha), sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat mengerjakan shalat Ashar setelah matahari terbenam pada hari itu.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ ini bukanlah doa yang sia-sia, melainkan doa yang dikabulkan Allah, dan menjadi pelajaran bagi umat Islam tentang pentingnya menjaga shalat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah shalat yang tertunda itu dikerjakan qadha atau tidak. Jumhur ulama (termasuk Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi'i) berpendapat bahwa shalat tersebut diqadha setelah waktunya, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat pada peristiwa ini. Ini adalah pendapat yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.

Story Telling

Pada tahun kelima Hijriyah, Madinah dikepung oleh pasukan gabungan Quraisy dan sekutu-sekutunya. Kaum muslimin di bawah pimpinan Nabi ﷺ menggali parit sebagai benteng pertahanan. Peperangan berlangsung sengit dan melelahkan.

Di tengah kepungan itu, waktu shalat Ashar tiba. Namun kaum musyrikin terus melancarkan serangan, sehingga kaum muslimin tidak sempat menunaikan shalat pada waktunya. Matahari pun terbenam, dan shalat Ashar baru bisa dikerjakan setelahnya.

Melihat keadaan itu, Nabi ﷺ yang penuh kasih kepada umatnya namun tegas terhadap musuh Allah, mengangkat tangan dan berdoa: "Semoga Allah memenuhi rumah-rumah dan kuburan mereka dengan api, karena mereka telah menyibukkan kami dari shalat hingga matahari terbenam."

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — adalah saksi langsung peristiwa tersebut. Beliau melihat bagaimana Nabi ﷺ sangat menjaga shalat, bahkan dalam keadaan perang. Doa Nabi ﷺ ini bukanlah doa kebencian pribadi, melainkan doa seorang nabi yang membela hak Allah dan syariat-Nya.

Hikmah: Betapa besar keutamaan shalat tepat waktu, sampai-sampai Nabi ﷺ mendoakan azab bagi orang yang menghalanginya. Dan betapa sabarnya Nabi ﷺ dan para sahabat dalam menjaga ibadah di tengah ujian berat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat tepat waktu — shalat adalah kewajiban utama yang tidak boleh ditunda tanpa alasan syar'i, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.
  2. Shalat Ashar memiliki keutamaan khusus — disebut sebagai "shalat wustha" oleh sebagian ulama, dan barang siapa meninggalkannya dengan sengaja maka amalnya bisa terhapus (sebagaimana hadits lain).
  3. Boleh mendoakan keburukan bagi orang zalim — terutama yang menghalangi ibadah, namun tidak boleh berlebihan atau melampaui batas.
  4. Jika shalat tertunda karena darurat — seperti perang atau keadaan yang benar-benar memaksa, maka dikerjakan qadha setelahnya, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.
  5. Jangan remehkan gangguan terhadap shalat — hadits ini menunjukkan bahwa menghalangi orang dari shalat adalah dosa besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi