Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama yang menunjukkan bahwa hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah hari raya makan dan minum, dan haram berpuasa pada hari-hari tersebut. Ini adalah rahmat dari Allah agar umat Islam dapat menikmati nikmat-Nya setelah menyelesaikan ibadah haji dan kurban. Larangan ini bersifat tegas (haram), bukan sekadar makruh, sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Musnad Ahmad (No. 567)
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari jalur Amr bin Sulaim dari ibunya. Lafaz haditsnya:
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ أَبِي الْحُسَامِ، مَدَنِيٌّ مَوْلًى لِآلِ عُمَرَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ أُمِّهِ، قَالَتْ بَيْنَمَا نَحْنُ بِمِنًى إِذَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ هَذِهِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ فَلَا يَصُومَهَا أَحَدٌ وَاتَّبَعَ النَّاسَ عَلَى جَمَلِهِ يَصْرُخُ بِذَلِكَ.
Makna hadits: "Hari-hari ini (Tasyriq) adalah hari makan dan minum, maka janganlah seorang pun berpuasa pada hari-hari tersebut." Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengumumkan larangan ini kepada orang-orang di Mina sambil menaiki untanya.
2. Hadits-Hadits Penguat Lainnya
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari beberapa sahabat lain, di antaranya:
- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah." (HR. Muslim no. 1141)
- Dari Nubaisyah al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah." (HR. Muslim no. 1142)
- Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Hari Arafah, hari Nahr (kurban), dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita umat Islam, dan hari-hari itu adalah hari makan dan minum." (HR. Abu Dawud no. 2419, At-Tirmidzi no. 773, dan An-Nasa'i no. 3005)
3. Dalil Al-Qur'an
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik menyebutkan larangan puasa di hari Tasyriq, namun Allah berfirman tentang nikmat-Nya yang diberikan kepada orang-orang yang beribadah haji:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk makan dari daging kurban, yang menguatkan bahwa hari-hari tersebut adalah hari makan dan minum, bukan hari berpuasa.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Ayyam Tasyriq"
Hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Dinamakan "Tasyriq" karena pada hari-hari itu para jamaah haji menjemur (yusyarrifun) daging kurban di bawah terik matahari untuk diawetkan. Ada juga yang mengatakan karena pada hari-hari itu dilakukan takbir setelah shalat fardhu (takbir tasyriq).
2. Hukum Puasa di Hari Tasyriq
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum puasa di hari Tasyriq:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Haram berpuasa pada hari Tasyriq secara mutlak, baik bagi jamaah haji maupun bukan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits-hadits di atas yang bersifat umum.
- Pendapat Kedua: Puasa hari Tasyriq dimakruhkan, bukan diharamkan, kecuali bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam (denda) karena tidak mendapatkan hadyu (hewan kurban). Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antaranya diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat sebagian ulama madzhab Syafi'iyah.
- Pendapat Ketiga: Hari Tasyriq boleh berpuasa bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam, berdasarkan firman Allah:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
"Maka bagi siapa yang menikmati umrah sampai haji, maka (wajib membayar) dam yang mudah didapat. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka berpuasalah tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh hari ketika kamu telah kembali." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu haram berpuasa pada hari Tasyriq secara mutlak, kecuali bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam dan tidak mendapatkan hewan kurban, maka ia boleh berpuasa tiga hari di hari-hari tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan puasa di hari Tasyriq adalah larangan yang tegas, namun dikecualikan bagi orang yang wajib berpuasa karena tidak mampu membayar dam, karena Allah memerintahkannya untuk berpuasa tiga hari dalam musim haji, dan hari-hari Tasyriq termasuk di dalamnya.
3. Hikmah Larangan Puasa di Hari Tasyriq
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Hari Tasyriq adalah hari raya dan kegembiraan bagi umat Islam setelah menyelesaikan ibadah haji dan berkurban.
- Allah ingin hamba-hamba-Nya menikmati nikmat-Nya, makan dan minum dari rezeki-Nya, dan bersyukur kepada-Nya.
- Puasa di hari-hari tersebut akan melemahkan tubuh, sehingga tidak bisa sempurna dalam berdzikir dan beribadah yang lain.
4. Perbuatan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
Dalam hadits ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkeliling di Mina dengan menaiki untanya sambil berteriak mengumumkan larangan ini. Ini menunjukkan bahwa pengumuman larangan puasa di hari Tasyriq adalah perkara yang penting dan harus disampaikan kepada seluruh umat, karena sebagian orang mungkin tidak mengetahui atau lupa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khathab radhiyallahu 'anhu, beliau mengutus para sahabat ke berbagai daerah untuk mengumumkan larangan puasa di hari Tasyriq. Di antaranya, Umar mengutus Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu untuk mengumumkan di Mina: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah.'" (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian untuk menyampaikan sunnah Nabi ﷺ kepada umat, meskipun harus berkeliling dan bersusah payah. Mereka tidak ingin umat Islam terjatuh dalam kesalahan karena ketidaktahuan.
Kesimpulan Praktis
- Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari raya makan dan minum, bukan hari berpuasa.
- Haram berpuasa pada hari-hari tersebut bagi yang tidak memiliki udzur syar'i, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Kecuali bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam, maka ia boleh berpuasa tiga hari di hari Tasyriq sebagai gantinya.
- Perbanyak dzikir, takbir, dan syukur pada hari-hari tersebut, karena itulah tujuan utama hari Tasyriq.
- Jangan berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh jika bertepatan dengan hari Tasyriq.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.