Penjelasan Hadits Ahmad No. 560 tentang Larangan mengambil untung berlebihan dalam jual beli

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab jual beli yang jujur dan adil. Rasulullah ﷺ mengingatkan Utsman bin Affan رضي الله عنه agar ketika membeli ia mengambil haknya dengan takaran yang pas tanpa meminta tambahan, dan ketika menjual ia memberikan hak pembeli dengan takaran yang pas tanpa mengurangi. Intinya: kejujuran dalam timbangan dan takaran adalah bagian dari iman dan keberkahan rezeki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (no. 560), dari jalur Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in besar) yang mendengar langsung Utsman bin Affan رضي الله عنه berkhutbah di mimbar.

Teks hadits:

كُنْتُ أَبْتَاعُ التَّمْرَ مِنْ بَطْنٍ مِنْ الْيَهُودِ يُقَالُ لَهُمْ بَنُو قَيْنُقَاعٍ فَأَبِيعُهُ بِرِبْحِ الْآصُعِ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عُثْمَانُ إِذَا اشْتَرَيْتَ فَاكْتَلْ وَإِذَا بِعْتَ فَكِلْ

Terjemahan: "Aku biasa membeli kurma dari suatu kabilah Yahudi yang disebut Bani Qainuqa', lalu aku menjualnya dengan keuntungan beberapa sha'. Hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: 'Wahai Utsman, jika engkau membeli maka ambillah takaranmu (secara pas), dan jika engkau menjual maka berikanlah takaran (secara pas).'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kejujuran timbangan:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۝ وَإِذَا كَالُوا أَوْ وَزَنُوا يُخْسِرُونَ

QS. Al-Muthaffifin [83]: 1–3

Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam menakar. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh inti muamalah: keadilan dalam takaran. Utsman رضي الله عنه menceritakan bahwa ia berdagang kurma dengan Bani Qainuqa', membeli lalu menjual dengan keuntungan. Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarang jual belinya, tetapi membimbing adabnya: إذا اشتريت فاكتل، وإذا بعت فكل — "jika membeli, ambil takaranmu; jika menjual, berikan takaran."

Sa'id bin al-Musayyib (Tabi'in, salah satu fuqaha Madinah yang paling terpercaya) meriwayatkan hadits ini sebagai pelajaran bahwa Nabi ﷺ memperhatikan detail muamalah umatnya, bahkan dalam urusan takaran kurma.

Imam Ahmad bin Hanbal memasukkan hadits ini dalam Musnadnya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits muamalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya menegaskan bahwa kejujuran dalam timbangan dan takaran termasuk pokok keadilan yang diperintahkan Allah, dan kecurangan di dalamnya termasuk memakan harta orang lain dengan batil.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perintah "فاكتل" dan "فكل" menunjukkan sunnahnya memastikan takaran secara pas — tidak meminta lebih ketika membeli dan tidak mengurangi ketika menjual. Ini adalah bentuk ihsan dalam muamalah.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa kejujuran dalam jual beli adalah sebab datangnya keberkahan, sedangkan kecurangan adalah sebab hilangnya berkah dan datangnya laknat.

Para ulama daftar sepakat bahwa:

  1. Jual beli dengan keuntungan (ribh) boleh selama barang halal dan takaran jujur.
  2. Membeli dari non-Muslim (seperti Bani Qainuqa') boleh selama tidak ada unsur keharaman.
  3. Wajib memastikan takaran pas, tidak lebih dan tidak kurang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Utsman bin Affan رضي الله عنه, meskipun seorang saudagar kaya dan mulia, tetap membuka diri untuk dinasihati Nabi ﷺ. Beliau tidak merasa tersinggung ketika ditegur tentang cara menakar. Justru beliau menyampaikan teguran itu di mimbar di hadapan kaum Muslimin — bukan untuk membuka aib, tetapi untuk mengajarkan adab kepada umat.

Sa'id bin al-Musayyib — yang mendengar langsung dari Utsman — adalah seorang Tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau tidak menyampaikan hadits ini kecuali setelah yakin kebenarannya. Dari sini kita belajar: nasihat yang jujur dan penerimaan yang lapang adalah ciri orang beriman.

Kesimpulan Praktis

  1. Jujurlah dalam takaran dan timbangan — baik ketika membeli maupun menjual.
  2. Keuntungan dalam jual beli itu halal, selama barangnya halal dan takarannya pas.
  3. Terimalah nasihat dengan lapang dada, sebagaimana Utsman رضي الله عنه menerima teguran Nabi ﷺ.
  4. Perhatikan detail muamalah — Islam mengatur sampai urusan takaran kurma.
  5. Jauhi kecurangan karena itu termasuk dosa besar (Al-Muthaffifin).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?