Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang orang yang sedang berihram (haji atau umrah) untuk melakukan akad nikah dan juga melamar wanita. Larangan ini berlaku selama seseorang masih dalam keadaan ihram, dan menurut jumhur ulama, akad nikah yang dilakukan saat ihram hukumnya tidak sah. Hadits ini diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dan dicatat oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Musnad Ahmad no. 496):
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ عُثْمَانَ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ayyub bin Musa, dari Nubaih bin Wahb, dari Aban bin Utsman radhiyallahu 'anhu, dari Utsman, yang sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh melamar.'"
Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj:
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
Terjemahan: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keumuman larangan saat ihram:
QS. Al-Baqarah [2]: 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Terjemahan: "Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (berkata kotor/berhubungan suami istri), tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji. Dan apa saja kebajikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat akad nikah orang yang ihram tidak sah.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan larangan ini dan tidak sahnya akad nikah saat ihram.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan makna serupa dan berpendapat akad nikah saat ihram tidak sah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menikah dan melamar saat ihram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama dan menguatkan pendapat jumhur.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "لَا يَنْكِحُ" (lā yankihu) berarti "tidak boleh melakukan akad nikah". Kata "الْمُحْرِمُ" (al-muhrim) berarti orang yang sedang dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah. Kata "وَلَا يَخْطُبُ" (wa lā yakhthubu) berarti "dan tidak boleh melamar".
Pemahaman ulama tentang larangan ini:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang ihram dilarang melakukan akad nikah, dan jika tetap dilakukan maka akadnya tidak sah. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits serupa dari Muslim.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa akad nikah orang yang ihram tidak sah, baik ia menjadi wali, saksi, maupun mempelai. Beliau juga melarang melamar saat ihram.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' berpendapat sama, bahwa akad nikah saat ihram tidak sah dan harus diulang setelah selesai ihram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menikah dan melamar bagi orang yang ihram. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat akad nikah saat ihram tidak sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama seperti Abu Hanifah berpendapat akad nikah saat ihram sah tetapi berdosa. Namun Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur bahwa akadnya tidak sah, berdasarkan zhahir hadits.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu agar orang yang berihram fokus pada ibadah dan menjauhi hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian dari haji.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas): Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan diikuti oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, serta Ibnu Qayyim — berpendapat akad nikah saat ihram tidak sah.
- Sebagian ulama: Imam Abu Hanifah berpendapat akad nikah saat ihram sah tetapi berdosa, karena larangan dalam hadits dipahami sebagai larangan yang tidak merusak akad.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur lebih kuat karena hadits ini secara tegas melarang "لَا يَنْكِحُ" (tidak boleh menikah), dan larangan dalam konteks ibadah mahdhah (murni) seperti ihram biasanya menunjukkan larangan yang bersifat larangan syar'i yang merusak keabsahan. Ini dikuatkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi'i, Malik, an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.
Catatan penting: Larangan ini hanya berlaku selama seseorang masih dalam keadaan ihram. Setelah tahallul (keluar dari ihram), maka larangan ini tidak berlaku lagi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah menyampaikan hadits ini di hadapan para sahabat. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang manasik haji, karena beliau sering menyampaikan ilmu kepada kaum muslimin.
Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang seseorang yang menikah saat ihram. Beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ melarang orang yang ihram untuk menikah dan melamar. Para sahabat pun menerima penjelasan beliau.
Imam Ahmad bin Hanbal, ketika meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, beliau menegaskan pentingnya mengikuti larangan Nabi ﷺ ini, karena ihram adalah waktu khusus untuk beribadah kepada Allah, dan segala hal yang dapat mengalihkan dari ibadah harus dijauhi.
Hikmahnya: Islam mengajarkan agar seseorang fokus pada ibadah ketika sedang berihram, dan menunda urusan duniawi seperti pernikahan sampai ibadah haji atau umrah selesai.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang ihram: Jangan melakukan akad nikah, jangan menikahkan orang lain, dan jangan melamar wanita. Fokuslah pada ibadah haji atau umrah.
- Bagi yang ingin menikah: Tunggu sampai selesai ihram (tahallul) baru melakukan akad nikah. Jika sudah terlanjur menikah saat ihram, menurut jumhur ulama akadnya tidak sah dan harus diulang.
- Bagi yang menjadi wali atau saksi: Jangan menjadi wali atau saksi dalam akad nikah orang yang sedang ihram, karena akadnya tidak sah menurut jumhur.
- Bagi yang melamar: Jangan melamar wanita saat sedang ihram, karena larangan ini mencakup lamaran secara langsung maupun sindiran yang jelas.
- Setelah tahallul: Semua larangan ini hilang, dan seseorang boleh menikah, menikahkan, atau melamar setelah selesai ihram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.