Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan memakai kohl (celak) bagi orang yang sedang ihram, karena termasuk wewangian yang tidak boleh digunakan. Namun, jika ada kebutuhan medis yang mendesak, seperti sakit mata, maka diperbolehkan menggunakan obat yang tidak mengandung wewangian, seperti mengompres dengan shabir (aloes). Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) dalam keadaan darurat, selama tidak melanggar larangan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ahmad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari Nubaih bin Wahb, bahwa Umar bin Ubaidullah bin Ma'mar menderita sakit mata ketika sedang ihram. Ia ingin bercelak, tetapi Aban bin Utsman melarangnya dan menyuruhnya mengompres mata dengan shabir (aloes). Aban meriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan hal tersebut.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfid-yah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sedang ihram dan memiliki uzur (halangan) diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebenarnya dilarang, dengan konsekuensi membayar fidyah. Ini menjadi dasar kaidah bahwa kebutuhan medis dalam keadaan ihram mendapat keringanan.
Hadits Terkait dari Shahih:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ada seorang laki-laki yang jatuh dari untanya dalam keadaan ihram hingga meninggal. Nabi ﷺ bersabda:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا تُحَنِّطُوهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّدًا
"Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafani dengan dua kain, jangan tutup kepalanya dan jangan beri wewangian, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206)
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan ihram adalah hal-hal yang bersifat wewangian dan perhiasan, bukan pengobatan yang diperlukan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum memakai kohl (celak) bagi orang yang sedang ihram:
1. Pendapat yang Melarang Secara Mutlak:
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu 'anhum. Mereka memandang kohl sebagai perhiasan dan wewangian yang tidak boleh digunakan saat ihram. Imam Malik dalam al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab melarang orang yang ihram bercelak dengan kohl yang mengandung wewangian.
2. Pendapat yang Membolehkan Jika Tidak Mengandung Wewangian:
Ini adalah pendapat yang tersirat dari hadits Utsman bin Affan di atas. Aban bin Utsman melarang Umar bin Ubaidullah bercelak (karena kohl biasanya mengandung wewangian), tetapi menyuruhnya mengompres dengan shabir (aloes) yang tidak mengandung wewangian. Ini menunjukkan bahwa pengobatan mata tetap boleh dilakukan selama tidak menggunakan bahan yang haram saat ihram.
3. Pendapat yang Membolehkan Secara Mutlak Jika Ada Kebutuhan:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika seseorang membutuhkan kohl untuk pengobatan, maka boleh digunakan, tetapi jika mengandung wewangian, maka ia terkena fidyah. Ini berdasarkan kaidah umum bahwa larangan ihram gugur karena kebutuhan medis, sebagaimana firman Allah tentang orang sakit yang boleh mencukur rambut dengan membayar fidyah.
Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan pengobatan yang tidak bertentangan dengan syariat. Beliau menyebutkan bahwa shabir (aloes) adalah obat yang bermanfaat untuk mata dan tidak termasuk wewangian, sehingga boleh digunakan saat ihram.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika menjelaskan hadits-hadits ihram menyebutkan bahwa larangan memakai wewangian saat ihram adalah hal yang disepakati, namun untuk pengobatan, para ulama memberikan kelonggaran selama tidak menggunakan wewangian.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa orang yang ihram boleh mengobati matanya dengan obat tetes atau kohl yang tidak mengandung wewangian. Jika terpaksa menggunakan yang mengandung wewangian karena tidak ada alternatif, maka ia boleh melakukannya dan membayar fidyah.
Kesimpulan dari Penjelasan:
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam keadaan ihram, seorang muslim tetap boleh berobat untuk sakit yang dideritanya, selama obat tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti wewangian. Jika terpaksa menggunakan yang mengandung wewangian, maka ia harus membayar fidyah. Ini menunjukkan keindahan Islam yang tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bernama Ka'ab bin Ujrah radhiyallahu 'anhu mengalami gangguan di kepalanya berupa kutu yang sangat mengganggu saat ia sedang ihram. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mencukur rambutnya dan membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. (HR. Bukhari no. 1814, Muslim no. 1201)
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan kondisi hamba-Nya. Beliau tidak memaksakan seseorang untuk tetap dalam keadaan ihram yang sempurna ketika ada uzur yang menyulitkan. Sebaliknya, beliau memberikan solusi yang jelas dan mudah.
Begitu pula dalam hadits Utsman di atas, ketika ada sahabat yang sakit mata saat ihram, beliau tidak membiarkannya menderita, tetapi memberikan alternatif pengobatan yang tidak melanggar aturan ihram. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam kepada pemeluknya.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang sedang ihram dilarang memakai wewangian dan perhiasan, termasuk kohl yang mengandung wewangian.
- Jika sakit mata atau anggota tubuh lainnya, diperbolehkan berobat dengan bahan yang tidak mengandung wewangian, seperti shabir (aloes) atau obat tetes mata biasa.
- Jika terpaksa menggunakan obat yang mengandung wewangian karena tidak ada alternatif lain, maka boleh digunakan tetapi wajib membayar fidyah (puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing).
- Islam tidak memberatkan hamba-Nya dan selalu memberikan jalan keluar dalam setiap kesulitan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.