Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum bagi seseorang yang berhubungan intim dengan istrinya tetapi tidak keluar mani (tidak ejakulasi). Menurut hadits ini, orang tersebut tidak diwajibkan mandi junub, tetapi cukup berwudhu seperti wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya. Ini adalah pendapat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ, dan diperkuat oleh Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Hasan bin Musa → Syaiban → Yahya bin Abi Katsir → Abu Salamah → Atha' bin Yasar → Zaid bin Khalid Al-Juhani.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang lebih lengkap. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
"Sesungguhnya mandi (junub) itu hanya karena keluarnya air mani." (HR. Muslim no. 343)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu mendekati masjid) ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati jalan saja, sampai kamu mandi."
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban mandi adalah karena keadaan junub, dan junub terjadi karena keluarnya mani atau bersenggama. Namun hadits di atas menjelaskan bahwa jika bersenggama tanpa keluar mani, maka tidak diwajibkan mandi.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukum ini adalah pendapat yang kuat di kalangan sahabat, dan kemudian menjadi pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Namun beliau juga mencatat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersenggama tanpa keluar mani:
Pendapat Pertama: Wajib Mandi
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
"Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota tubuh istrinya (yakni kedua tangan dan kedua kaki), kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhinya), maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Al-Bukhari no. 291, Muslim no. 348)
Mereka memahami bahwa bertemunya dua kemaluan saja sudah mewajibkan mandi, baik keluar mani maupun tidak.
Pendapat Kedua: Tidak Wajib Mandi, Cukup Berwudhu
Ini adalah pendapat Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair, Thalhah, Ubay bin Ka'ab, dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhum. Mereka berdalil dengan hadits yang sedang kita bahas ini, serta hadits Ubay bin Ka'ab bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya mandi itu hanya karena keluarnya air mani."
Imam Ibn Hazm menyebutkan bahwa pendapat ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat lainnya. Namun kemudian, sebagian ulama menyatakan bahwa hadits "Innamal maa-u minal maa-i" telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits yang mewajibkan mandi karena bertemunya dua kemaluan.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lebih kuat, menyatakan bahwa wajib mandi ketika dua kemaluan bertemu, baik keluar mani maupun tidak. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang shahih dan tegas. Adapun hadits "Innamal maa-u minal maa-i" telah dinasakh, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.
Imam An-Nawawi berkata: "Para ulama sepakat bahwa mandi wajib karena bertemunya dua kemaluan, baik keluar mani maupun tidak. Adapun hadits 'Innamal maa-u minal maa-i' telah dinasakh berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama) bahwa hukumnya telah dihapus."
Namun perlu dicatat: meskipun mandi tidak wajib menurut pendapat yang pertama (pendapat sahabat), berwudhu tetap dianjurkan bagi yang ingin mengulangi hubungan atau untuk bersuci. Dan yang terpenting, jika keluar mani, maka wajib mandi junub.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam menuntut ilmu. Ketika ia mendapatkan jawaban dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, ia tidak langsung puas. Ia lalu bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhum — semua sahabat besar yang mulia. Mereka semua memberikan jawaban yang sama.
Ini menunjukkan adab para sahabat dalam menuntut ilmu: mereka tidak malu bertanya, dan mereka berusaha memastikan kebenaran dari banyak sumber. Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu juga menunjukkan kejujuran ilmiah — beliau menyebutkan bahwa beliau mendengarnya langsung dari Rasulullah ﷺ, bukan pendapat pribadi.
Hikmahnya: dalam masalah agama, kita harus merujuk kepada dalil dan bertanya kepada ahlinya. Para sahabat tidak merasa cukup dengan satu pendapat, tetapi mereka mengkonfirmasi kebenaran dari beberapa sahabat lainnya.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal mandi junub adalah karena keluar mani atau bertemunya dua kemaluan menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama.
- Jika seseorang bersenggama tanpa keluar mani, maka menurut pendapat yang kuat (mayoritas ulama), ia tetap wajib mandi karena telah bertemu dua kemaluan.
- Adapun pendapat Utsman dan beberapa sahabat bahwa cukup berwudhu, ini adalah pendapat yang telah dinasakh dan tidak lagi diamalkan.
- Yang penting bagi kita: menjaga kesucian dalam ibadah adalah perkara yang agung. Jika ragu, mandi junub adalah yang lebih hati-hati dan lebih utama.
- Pelajari ilmu fiqih dari ulama yang terpercaya agar ibadah kita sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.