Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil besar tentang terjaganya darah seorang muslim. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa darah seorang muslim tidak halal ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga perkara: zina setelah menikah (muhshan), membunuh orang lain secara sengaja, atau murtad dari agama Islam. Kisah ini juga menunjukkan keadilan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu yang membela diri dengan dalil syar'i ketika beliau dikepung, serta menunjukkan bahwa tindakan memberontak dan membunuh pemimpin muslim adalah perbuatan yang terlarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, no. 452, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
Teks Arab Hadits (sebagaimana yang disebutkan):
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ سَمِعْتُ مُغِيرَةَ بْنَ مُسْلِمٍ أَبَا سَلَمَةَ، يَذْكُرُ عَنْ مَطَرٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُثْمَانَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَشْرَفَ عَلَى أَصْحَابِهِ وَهُوَ مَحْصُورٌ فَقَالَ عَلَامَ تَقْتُلُونِي فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ أَوْ قَتَلَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ الْقَوَدُ أَوْ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا إِسْلَامٍ وَلَا قَتَلْتُ أَحَدًا فَأُقِيدَ نَفْسِي مِنْهُ وَلَا ارْتَدَدْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ إِنِّي أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
Terjemahan:
"Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sulaiman, ia berkata: Aku mendengar Mughirah bin Muslim Abu Salamah menyebutkan dari Mathar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Utsman radhiyallahu 'anhu melihat kepada para sahabatnya ketika beliau dikepung, lalu berkata: 'Mengapa kalian ingin membunuhku? Sungguh aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, maka ia dirajam; atau seseorang yang membunuh dengan sengaja, maka ia diqishash; atau seseorang yang murtad setelah keislamannya, maka ia dibunuh.' Demi Allah, aku tidak pernah berzina baik di masa Jahiliyah maupun Islam, aku tidak pernah membunuh seseorang sehingga nyawaku harus diambil sebagai balasan, dan aku tidak pernah murtad sejak aku masuk Islam. Sesungguhnya aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-An'am [6]: 151
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."
QS. Al-Isra' [17]: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat ini menegaskan keharaman membunuh jiwa tanpa hak, dan hadits ini menjelaskan batasan "al-haq" (kebenaran) yang memperbolehkan penumpahan darah. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tiga perkara ini adalah ijma' ulama sebagai pengecualian dari keharaman darah seorang muslim.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah besar dalam masalah hukum pidana Islam dan perlindungan jiwa. Berikut penjelasan rincinya:
1. Keharaman darah muslim secara mutlak
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan seorang muslim di sisi Allah. Darahnya tidak boleh ditumpahkan, hartanya tidak boleh dirampas, dan kehormatannya tidak boleh dilanggar. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ dalam khutbah Wada' yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian..."
2. Tiga perkara yang menghalalkan darah
Para ulama menjelaskan tiga perkara tersebut secara rinci:
Pertama: Zina setelah menikah (muhshan)
Yaitu seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah dan telah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah, kemudian melakukan zina. Hukumannya adalah dirajam sampai mati. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, serta ijma' para sahabat. Imam Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah hukuman yang telah disyariatkan dan dipraktikkan oleh Nabi ﷺ, seperti kisah Ma'iz bin Malik dan al-Ghamidiyyah.
Kedua: Membunuh orang lain dengan sengaja
Yaitu seseorang yang membunuh orang lain secara sengaja dan aniaya. Hukumannya adalah qishash, yaitu dibunuh sebagai balasan yang setimpal, kecuali jika keluarga korban memaafkan atau menerima diyat (tebusan). Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa qishash hanya berlaku untuk pembunuhan sengaja, bukan pembunuhan tidak sengaja atau semi-sengaja.
Ketiga: Murtad dari agama Islam
Yaitu seorang muslim yang keluar dari Islam dengan ucapan, perbuatan, atau keyakinan yang membatalkan keislamannya. Hukumannya adalah dibunuh setelah diminta bertaubat selama tiga hari menurut sebagian ulama. Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya berpendapat bahwa orang murtad diminta bertaubat terlebih dahulu, dan jika tidak bertaubat maka dibunuh. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia" (HR. al-Bukhari).
3. Pelajaran dari sikap Utsman bin Affan
Dalam hadits ini, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu membela diri dengan menyebutkan bahwa beliau terbebas dari tiga perkara tersebut. Beliau tidak pernah berzina, tidak pernah membunuh, dan tidak pernah murtad. Ini menunjukkan bahwa tindakan para pemberontak yang mengepung dan membunuh beliau adalah tindakan zalim yang bertentangan dengan syariat.
Imam Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah menceritakan bahwa Utsman bin Affan adalah khalifah yang adil, dan pembunuhan beliau adalah musibah besar dalam sejarah Islam. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa Utsman terbunuh secara zalim, dan para pelakunya adalah kelompok khawarij yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin muslim.
4. Perbedaan pendapat ulama tentang hukuman murtad
Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar rujukan tentang apakah wanita murtad juga dibunuh atau tidak. Imam Abu Hanifah berpendapat wanita murtad tidak dibunuh tetapi dipenjara hingga bertaubat, sementara Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat wanita murtad juga dibunuh. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa wanita murtad juga dibunuh, karena keumuman hadits ini dan hadits "Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia" yang tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya dari sahabat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Qur'an adalah seperti buah utrujjah, baunya harum dan rasanya enak. Dan perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur'an adalah seperti buah kurma, tidak ada baunya tetapi rasanya manis."
Kisah ini mengingatkan kita bahwa seorang mukmin yang benar-benar memahami syariat akan menjaga darah dan kehormatan sesama muslim. Utsman bin Affan adalah salah satu sahabat yang paling memahami hal ini. Beliau adalah seorang yang sangat pemalu, dermawan, dan zuhud. Ketika beliau dikepung oleh para pemberontak, beliau tidak memerintahkan pasukan untuk melawan, karena beliau tidak ingin terjadi pertumpahan darah di kalangan umat Islam. Beliau lebih memilih bersabar dan berdialog, bahkan akhirnya beliau syahid secara zalim.
Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menceritakan bahwa ketika para pemberontak mengepung rumah Utsman, beliau berpuasa dan berdialog dengan mereka. Beliau mengingatkan mereka dengan hadits-hadits Nabi ﷺ, namun mereka tetap pada kesesatan mereka. Akhirnya, beliau dibunuh secara zalim pada bulan Dzulhijjah tahun 35 Hijriyah. Kematian beliau menjadi pintu masuknya fitnah besar di kalangan umat Islam.
Hikmah dari kisah ini: betapa agungnya akhlak Utsman yang tidak mau membalas kejahatan dengan kejahatan, dan betapa pentingnya menjaga persatuan umat. Juga menjadi pelajaran bahwa orang yang zalim akan menuai akibat dari kezalimannya, dan orang yang sabar akan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga darah dan kehormatan sesama muslim adalah kewajiban yang agung. Tidak boleh membunuh, menyakiti, atau merendahkan seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
- Tiga perkara yang menghalalkan darah harus dipahami secara benar dan tidak boleh disalahgunakan: zina muhshan, pembunuhan sengaja, dan murtad. Semua harus melalui proses hukum yang benar, bukan main hakim sendiri.
- Menjauhi sikap memberontak kepada pemimpin muslim yang sah, karena hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan dan menjadi sebab terjadinya fitnah besar dalam sejarah Islam.
- Meneladani akhlak Utsman bin Affan yang sabar, tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, dan selalu berpegang pada dalil syar'i dalam membela diri.
- Bersungguh-sungguh menjaga keislaman kita dari hal-hal yang dapat menyebabkan murtad, seperti perkataan atau perbuatan yang melecehkan agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.