Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 448 tentang Hukum wudhu bagi yang bersentuhan tanpa ejakulasi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum bagi orang yang berhubungan intim dengan istrinya tetapi tidak keluar mani (tidak ejakulasi). Menurut hadits ini, ia tidak diwajibkan mandi junub, tetapi cukup berwudhu seperti wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya. Ini adalah pendapat sebagian sahabat, namun perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; pendapat yang lebih kuat dalam madzhab mayoritas ulama adalah tetap wajib mandi jika bertemunya dua kemaluan (khitan bertemu khitan), meskipun tidak keluar mani. Kita akan jelaskan lebih rinci di bawah.

---

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Musnad Ahmad No. 448

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwa ia bertanya kepada Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu tentang seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan istrinya tetapi tidak keluar mani. Maka Utsman menjawab: "Ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya." Utsman berkata: "Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ, lalu aku bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair bin Al-Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, dan Ubay bin Ka'ab, maka mereka pun memerintahkan hal yang sama."

2. Hadits Lain yang Berkaitan

Dalam Shahih Muslim dan Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ"

Artinya: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabang (kedua tangan dan kedua kaki) istrinya, lalu ia bersungguh-sungguh (melakukan hubungan), maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Al-Bukhari no. 291, Muslim no. 348)

3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajib mandi apabila bertemu dua kemaluan, meskipun tidak keluar mani, berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian dalam riwayat yang masyhur darinya.
  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga menyatakan wajib mandi apabila khitan bertemu khitan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab.

---

Penjelasan Rinci

A. Konteks Hadits

Hadits ini menunjukkan bahwa di awal-awal Islam, sebagian sahabat berpendapat bahwa mandi junub hanya wajib jika keluar mani. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhum. Mereka memahami bahwa mandi junub berkaitan dengan keluarnya mani.

Namun, perlu diketahui bahwa pendapat ini kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) atau ditinggalkan setelah datangnya hadits-hadits lain yang lebih tegas, yaitu hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa bertemunya dua kemaluan sudah mewajibkan mandi, baik keluar mani maupun tidak.

B. Pendapat Ulama dalam Daftar

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan:

"Apabila seorang laki-laki berhubungan dengan istrinya dan masuk kemaluannya, maka wajib mandi, baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat yang benar dan dipegang oleh jumhur ulama."

  1. Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang hal ini, beliau menjawab:

"Apabila khitan bertemu khitan, maka wajib mandi." (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, namun Ibnu Qudamah bukan dari daftar, jadi kita rujuk ke penjelasan umum yang disepakati).

  1. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:

"Telah sepakat ulama selain segelintir orang (yang pendapatnya dianggap lemah) bahwa wajib mandi apabila bertemu dua kemaluan, meskipun tidak keluar mani. Ini adalah pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Aisyah, dan para imam madzhab."

  1. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits Utsman ini termasuk hadits yang menunjukkan hukum awal, kemudian dihapus oleh hadits Abu Hurairah yang lebih tegas. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hadits Abu Hurairah adalah nasikh (penghapus) bagi hukum sebelumnya.
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajib mandi apabila bertemu dua kemaluan, karena ini adalah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in, serta dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah.

C. Hikmah Perbedaan

Perbedaan ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam berfatwa. Utsman bin Affan ketika ditanya, beliau tidak langsung berfatwa dari dirinya sendiri, tetapi menyandarkan kepada Rasulullah ﷺ dan bermusyawarah dengan sahabat-sahabat besar lainnya. Ini adalah pelajaran berharga tentang adab bertanya dan menjawab dalam masalah agama.

---

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang dikenal sangat teliti dalam masalah ibadah. Suatu hari, ia merasa bingung tentang hukum seorang laki-laki yang berhubungan dengan istrinya tetapi tidak keluar mani. Maka ia mendatangi Utsman bin Affan, khalifah saat itu, dan bertanya.

Utsman tidak serta-merta menjawab dari hawa nafsunya. Beliau berkata: "Aku mendengar ini langsung dari Rasulullah ﷺ." Namun untuk lebih meyakinkan, Utsman juga mengirim Zaid untuk bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab. Semuanya memberikan jawaban yang sama.

Kisah ini menunjukkan betapa hati-hatinya para sahabat dalam berfatwa. Mereka tidak pernah merasa cukup dengan satu sumber, tetapi saling menguatkan dan memastikan bahwa fatwa yang keluar benar-benar bersumber dari Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran bagi kita agar tidak mudah berfatwa tanpa ilmu.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal dalam masalah ini: Apabila seorang suami berhubungan dengan istrinya dan bertemu dua kemaluan (khitan bertemu khitan), maka wajib mandi junub, baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Hurairah.
  2. Hadits Utsman yang memerintahkan wudhu saja adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian sahabat di awal Islam, namun kemudian ditinggalkan karena datangnya dalil yang lebih tegas.
  3. Pelajaran penting: Dalam beragama, kita harus merujuk kepada ulama yang berilmu dan tidak mudah berfatwa dari diri sendiri. Para sahabat saja saling bertanya dan memastikan, apalagi kita yang jauh lebih sedikit ilmunya.
  4. Adab bertanya: Jika kita tidak tahu, bertanyalah kepada ahlinya, dan jangan malu untuk belajar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.