Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakan daging yang sudah dimasak (termasuk daging bahu kambing) tidak membatalkan wudhu. Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu memakan daging bahu, lalu langsung shalat tanpa berwudhu, dan beliau menegaskan bahwa ini persis seperti yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Ini adalah dalil bahwa wudhu hanya batal karena hal-hal yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), bukan karena makan daging atau makanan lain yang dimasak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ahmad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur Abdullah bin Bakr, dari Humaid ath-Thawil, dari seorang syaikh dari Tsaqif, dari pamannya, bahwa ia melihat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu duduk di pintu kedua Masjid Nabawi, meminta daging bahu, memakannya, lalu berdiri shalat tanpa berwudhu. Utsman berkata: "Aku duduk di tempat duduk Nabi ﷺ, aku makan apa yang Nabi ﷺ makan, dan aku melakukan apa yang Nabi ﷺ lakukan."
Hadits ini memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya:
Hadits riwayat Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma:
Teks Arab (potongan):
<p>أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ آخِرُ الْأَمْرَيْنِ مِنْهُ تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ</p>
Artinya: "Sesungguhnya di antara dua perkara (dari Nabi ﷺ), yang terakhir adalah meninggalkan wudhu karena makan sesuatu yang disentuh api." (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Hadits riwayat Abu Dawud dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu:
Teks Arab (potongan):
<p>أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ مِنْ لَحْمِ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ</p>
Artinya: "Bahwa Nabi ﷺ makan daging kambing, kemudian shalat dan tidak berwudhu." (HR. Abu Dawud)
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan konsep kebersihan dan wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ</p>
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki."
Ayat ini menjelaskan sebab-sebab wudhu secara umum, dan para ulama menafsirkan bahwa perintah wudhu terkait dengan hadats (kecil), bukan karena makan makanan yang dimasak.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya dan beliau berpendapat bahwa makan daging tidak membatalkan wudhu.
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dalam Sunan-nya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa pendapat yang kuat (rajih) adalah tidak wajib wudhu karena makan daging atau makanan yang dimasak, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang wudhu karena makan daging telah dinasakh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan tidak adanya wudhu, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa masalah wudhu karena makan daging atau makanan yang dimasak memiliki beberapa tahapan dalam sejarah:
- Awalnya, Nabi ﷺ berwudhu setelah makan makanan yang dimasak. Ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, seperti hadits Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma.
- Kemudian hukum ini dihapus (naskh). Nabi ﷺ pada akhir hayatnya makan daging kambing lalu shalat tanpa berwudhu. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah hukum terakhir yang beliau lakukan.
Imam an-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: "Pendapat yang benar menurut jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf adalah bahwa makan daging dan makanan lain yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan mayoritas sahabat, juga pendapat para tabi'in dan imam-imam kaum muslimin."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: "Hadits-hadits yang memerintahkan wudhu karena makan daging telah dinasakh. Dan yang menunjukkan hal ini adalah hadits Jabir bahwa akhir dari dua perkara Nabi ﷺ adalah meninggalkan wudhu karena makanan yang disentuh api."
Imam Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya sebagai dalil bahwa wudhu tidak batal karena makan daging. Beliau juga meriwayatkan dari jalur lain yang menguatkan makna ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa asal dari wudhu adalah karena hadats, yaitu keluarnya sesuatu dari dua jalan. Adapun makan dan minum, selama tidak keluar sesuatu dari dua jalan, maka wudhu tidak batal. Beliau berkata: "Tidak ada satu pun dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan bahwa makan daging membatalkan wudhu. Yang ada hanyalah hadits-hadits yang telah dinasakh."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa makan daging atau makanan lain yang dimasak tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Utsman ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang ketelitian para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat cinta kepada Nabi ﷺ. Dalam hadits ini, beliau sengaja duduk di tempat yang biasa diduduki Nabi ﷺ, makan apa yang biasa dimakan Nabi ﷺ, dan melakukan apa yang biasa dilakukan Nabi ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail-detail sunnah, bahkan dalam hal duduk, makan, dan cara shalat. Mereka tidak hanya mengambil hukum dari Nabi ﷺ, tetapi juga meneladani seluruh gerak-gerik beliau dalam ibadah.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa para sahabat sangat antusias dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil. Mereka memahami bahwa dalam setiap perbuatan Nabi ﷺ terdapat hikmah dan kebaikan, baik yang bersifat ibadah maupun kebiasaan.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu tidak batal karena makan daging atau makanan yang dimasak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat berdasarkan dalil.
- Wudhu batal karena hal-hal yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), hilangnya akal karena tidur nyenyak, mabuk, atau pingsan, serta menyentuh kemaluan tanpa penghalang menurut pendapat yang kuat.
- Kita boleh makan dan minum sebelum shalat selama tidak keluar sesuatu yang membatalkan wudhu, dan ini adalah kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Teladanilah para sahabat dalam kecintaan mereka kepada sunnah. Mereka tidak hanya mengambil hukum, tetapi juga meneladani cara dan adab Nabi ﷺ dalam beribadah.
- Jika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, ambillah yang paling kuat dalilnya dan yang sesuai dengan pemahaman para sahabat dan tabi'in.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.