Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 428 tentang Larangan puasa pada dua hari raya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Larangan ini disampaikan oleh Nabi ﷺ dan diriwayatkan oleh para sahabat, termasuk Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhuma. Puasa pada dua hari tersebut hukumnya haram, baik puasa wajib maupun sunnah, karena kedua hari itu adalah hari perayaan dan makan-minum bagi umat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

"Dan barangsiapa melanggar batas-batas Allah, maka sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri." (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa melanggar ketentuan syariat, termasuk larangan puasa di hari raya, adalah bentuk kezaliman terhadap diri sendiri.

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan dalam Musnad Ahmad. Abu Ubaid berkata: "Saya melihat Ali dan Utsman radhiyallahu 'anhuma pada hari Idul Fitri dan Idul Adha; mereka shalat, kemudian ketika selesai, mereka mengingatkan orang-orang. Saya mendengar mereka berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang puasa pada dua hari ini.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari beberapa sahabat lain, di antaranya:

  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya dua hari ini adalah hari makan dan minum." (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
  • Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ melarang puasa pada hari Fitri dan hari Nahr (Adha). (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah sepakat (ijma') tentang haramnya puasa pada dua hari raya ini. Imam Ibnul Mundzir, Imam Ibnu Qudamah, dan ulama lainnya menukilkan ijma' ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bersifat pasti (haram), bukan sekadar makruh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan puasa pada dua hari raya ini mengandung hikmah yang dalam:

  1. Hari Idul Fitri adalah hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan. Allah ﷻ ingin hamba-Nya bersuka cita dengan nikmat yang telah diberikan, yaitu selesainya ibadah puasa dan diampuninya dosa-dosa. Maka pada hari itu, umat Islam diperintahkan untuk makan dan minum sebagai wujud syukur.
  2. Hari Idul Adha adalah hari raya kurban dan hari makan-minum. Bahkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda bahwa hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari makan dan minum. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang antara ibadah dan kebahagiaan duniawi yang halal.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa larangan puasa pada dua hari ini berlaku untuk semua orang, baik yang mampu maupun tidak, baik puasa wajib (seperti puasa nadzar) maupun puasa sunnah. Jika seseorang bernadzar untuk berpuasa pada hari Idul Fitri, maka nadzarnya tidak sah dan ia harus menggantinya di hari lain.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar umat Islam tidak menyempitkan diri mereka sendiri pada hari yang Allah ﷻ jadikan sebagai hari kebahagiaan. Puasa pada hari raya juga bertentangan dengan perintah Nabi ﷺ untuk berbuka dan bersenang-senang pada hari tersebut.

Adapun orang yang berpuasa karena tidak mengetahui bahwa hari tersebut adalah hari raya (misalnya karena safar atau ketidaktahuan), maka puasanya tidak sah dan ia harus mengqadha jika itu puasa wajib. Namun jika ia sudah makan sebelum mengetahui, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seseorang berpuasa pada hari Idul Fitri. Maka beliau memukulnya dengan cambuk sambil berkata: "Ini adalah hari di mana Rasulullah ﷺ melarang berpuasa." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak membiarkan kemungkaran terjadi di hadapan mereka, meskipun itu dilakukan oleh orang yang mungkin berniat baik. Karena dalam Islam, niat baik tidak menghalalkan perbuatan yang dilarang syariat.

Hikmah yang bisa kita ambil: kita harus tunduk kepada aturan Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ, meskipun mungkin kita memiliki alasan atau niat tertentu. Ketaatan kepada syariat adalah prioritas utama di atas keinginan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram berpuasa pada hari Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah), baik puasa wajib maupun sunnah.
  2. Jika bernadzar untuk puasa di hari tersebut, nadzarnya tidak sah dan harus diganti di hari lain.
  3. Hari raya adalah hari makan dan minum sebagai wujud syukur kepada Allah ﷻ, bukan hari berpuasa.
  4. Bersegera berbuka setelah shalat Id adalah sunnah, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ yang makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri.
  5. Jika tidak sengaja berpuasa karena tidak tahu, maka puasanya tidak sah dan tidak perlu diteruskan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi